Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi, Total Kerugian Capai Rp11,5 Miliar - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi, Total Kerugian Capai Rp11,5 Miliar

    Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita. (Dok. Polri)

    YUDHABJNUGROHO
     – Polda Metro Jaya telah membuka pusat pengaduan bagi korban Wedding Organizer (WO) yang ditangani oleh Ayu Puspita. 

     

    Baru-baru ini, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa sebanyak 207 orang telah melapor dengan total kerugian melebihi Rp 11,5 miliar.

     

    "Kami telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi, sehingga saat ini terdapat 207 kasus yang berkaitan dengan wedding organizer ini," jelas Iman dalam pernyataan resminya pada hari Sabtu, 13 Desember 2025. 

     

    Imam menambahkan bahwa Polda Metro Jaya masih membuka pusat pengaduan untuk korban Ayu Puspita. 

     

    Bagi mereka yang merasa dirugikan, bisa melapor melalui Instagram Ditkrimum Polda Metro, melalui Call Center 110 Polri, atau dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya. 

     

    "Kami mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor, meskipun telah ada penahanan terhadap para tersangka dan proses terus berjalan," tegas Iman. 

     

    Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami sudah lebih dari Rp 11,5 miliar. 

     

    Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait Wedding Organizer yang ia miliki. 

     

    Selain Ayu, penyidik juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya. 

     

    Ditetapkan Jadi Tersangka

     

    Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa Ayu dan seseorang berinisial D telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. 

     

    “Tersangka A dan D saat ini ditahan di Jakarta Utara,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada hari Selasa, 9 Desember 2025. 

     

    Budi menjelaskan bahwa untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara. 

     

    “Tiga tersangka lainnya sedang ditangani di Wasidik PMJ untuk proses selanjutnya, karena TKP dari tiga tersangka tersebut berada di luar Jakut,” jelasnya. 

     

    Kelima tersangka dihadapkan pada Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

     

    Kronologi Viral Katering Tak Sampai

     

    Kasus ini pertama kali muncul di media sosial setelah salah satu teman korban mengunggah tentang kejadian yang dialami rekannya yang pernah bekerja sama dengan WO Ayu Puspita untuk acara pernikahan. 

     

    Pada hari pernikahan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, korban yang mempercayakan pernikahannya kepada WO Ayu merasa sangat kecewa karena katering yang dipesan tidak dikirim oleh Ayu. 

     

    Salah satu korban lain yang berinisial SOG juga telah melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan tuduhan penipuan atau penggelapan. 

     

    Korban mengaku telah membayar biaya resepsi sebesar Rp 82,7 juta, tetapi fasilitas yang diterima pada hari acara tidak sesuai dengan yang dijanjikan. 

     

    Di sisi lain, situasi semakin memburuk karena dianggap tidak ada niat dari pihak WO yang dipimpin oleh Ayu Puspita untuk menyelesaikan masalah ini.y© 

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad