Update Kasus Penganiayaan yang Tewaskan 2 Warga di TMP Kalibata: 6 Anggota Polri Jadi Tersangka

Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)
YUDHABJNUGROHO – Linimasa media sosial saat ini sedang hangat membahas kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota mata elang di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam sebuah unggahan di Instagram @mood. jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025, diketahui bahwa kerusuhan terjadi di area parkir yang berseberangan dengan TMP Kalibata, diawali oleh pengeroyokan terhadap dua orang oknum mata elang.
"Satu dari mereka meninggal di lokasi, sedangkan satu orang lainnya mengalami luka serius dan menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit," begitu bunyi postingan tersebut.
"Informasi ini menyebabkan sejumlah orang datang yang diduga merupakan teman atau kelompok dari para korban," tambahnya.
Menjelang malam, kerumunan yang diduga merupakan teman dari salah satu mata elang yang diserang berkumpul di sekitar lokasi kejadian dan ketegangan semakin meningkat.
"Tenda pedagang kaki lima dirusak, kios diserang, serta beberapa kendaraan motor dan mobil dibakar. Polisi melaporkan setidaknya ada enam lokasi kebakaran," tulis unggahan itu.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki identitas dari orang-orang yang terlibat dalam pengeroyokan maupun kerumunan yang melakukan pembakaran.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterkaitan antara insiden-insiden tersebut.
Dari hasil penelusuran, polisi telah mengungkap perkembangan terkini mengenai kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di area Taman Makam TMP Kalibata.
6 Anggota Polisi Jadi Tersangka
Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai tersangka.
Wisnu menekankan bahwa Polri telah bergerak cepat sejak menerima laporan pertama.
Langkah awal mencakup pemeriksaan lokasi kejadian, pengumpulan keterangan saksi, evakuasi korban, dan pengamanan area.
“Polri sudah melakukan serangkaian langkah intensif dalam waktu 1×24 jam," jelas Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 12 Desember 2025.
"Kami melakukan pemeriksaan tempat kejadian, mewawancarai 12 saksi, mengamankan barang bukti, serta memberikan bantuan kepada keluarga korban,” tambahnya.
Kronologi Versi Polisi
Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, dua orang korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.
Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara yang lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di RS Budi Asih.
Peristiwa tersebut dimulai sekitar pukul 15. 45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 tentang dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.
Saat petugas tiba pada pukul 16. 00 WIB, kedua korban ditemukan dalam keadaan luka parah.
Selain penganiayaan, ada juga pembakaran berbagai fasilitas publik, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20. 11 WIB.
Diduga Langgar Kode Etik Polri
Wisnu menyampaikan, berdasarkan analisis dari kesaksian dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, semuanya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup banyak bukti awal," ujar Wisnu.
"Keenam tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban,” jelasnya.
Tidak hanya proses hukum, Polri juga sedang memproses keenam anggota tersebut terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Gelar perkara yang dilaksanakan oleh Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran serius yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.