Dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP, 6 Anggota Yanma Polri Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP, 6 Anggota Yanma Polri Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata

    Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers penetapan enam tersangka pengeroyokan debt collector di Kalibata. (Dok Polri)

    YUDHABJNUGROHO
     – Polri telah mengidentifikasi enam anggotanya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua debt collector yang dikenal sebagai mata elang. 

     

    Kejadian pengeroyokan yang menyebabkan kematian salah satu korban tersebut terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 11 Desember 2025. 

     

    Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota aktif dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. 

     

    Penyataan mengenai penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada hari Jumat, 12 Desember 2025. 

     

    "Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan di lapangan, tim penyidik telah menganalisis keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga mereka menetapkan enam individu sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan kriminal tersebut," jelas Brigjen Wisnu Andiko. 

     

    Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa nama-nama keenam tersangka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM. 

     

    Pasal Pengeroyokan dan Pelanggaran Berat

     

    Brigjen Wisnu Andiko menuturkan bahwa semua tersangka yang berasal dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri ini akan dikenakan pasal pidana berat. 

     

    "Para tersangka akan dijatuhi pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban," tambahnya. 

     

    Pasal 170 ayat 3 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap individu atau harta benda di tempat umum yang dilakukan secara bersama, dengan hukuman yang lebih berat jika berujung pada kematian. 

     

    Selain proses hukum, Brigjen Wisnu Andiko juga menyatakan bahwa tindakan keenam terduga ini termasuk pelanggaran berat di dalam institusi. 

     

    "Oleh karena itu, tindakan enam terduga tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tutupnya. 

     

    Komitmen Penegakan Hukum Transparan

     

    Polri menegaskan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan serius, tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan anggotanya sendiri. 

     

    "Polri bertekad untuk mengungkap kasus kriminal tanpa diskriminasi," tegas Brigjen Wisnu Andiko. 

     

    Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan proporsionalitas.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad