Perwira Polisi Desak Komdigi Usut Aplikasi Ilegal yang Diduga Curi Data Debitur Kendaraan hingga Jadi Andalan Matel - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Perwira Polisi Desak Komdigi Usut Aplikasi Ilegal yang Diduga Curi Data Debitur Kendaraan hingga Jadi Andalan Matel

    Menyoroti penuturan perwira polisi, Manang Soebeti terkait aplikasi ilegal yang diduga jadi andalan matel curi data debitur kendaraan. (Instagram.com/@manangsoebeti_official)

    YUDHABJNUGROHO
     – Linimasa media sosial saat ini sedang hangat membahas tentang tindakan penarikan kendaraan milik warga yang dilakukan oleh oknum debt collector yang sering disebut mata elang (matel) di jalanan. 

     

    Tindakan ini sering kali berujung konflik antara matel dengan pemilik kendaraan, baik itu sepeda motor maupun mobil, saat mereka melintas di jalan raya. 

     

    Menanggapi maraknya kejadian tersebut, seorang perwira polisi, Kombes Pol Manang Soebeti, atau yang akrab dipanggil warganet dengan sebutan 'Pak Bray', mengungkapkan informasi mengejutkan di balik kejadian itu. 

     

    Manang mengungkapkan bahwa terdapat aplikasi ilegal yang diduga digunakan oleh matel di jalanan untuk mendapatkan informasi tentang debitur kendaraan. 

     

    Dalam unggahannya di Instagram pribadinya @manangsoebeti_official pada Selasa, 16 Desember 2025, Manang mempertanyakan hal ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

     

    "Halo Kemkominfo, siapa yang berwenang mengawasi aplikasi seperti ini? Apakah aplikasi ini legal atau tidak? " tulis Manang dalam keterangan unggahannya. 

     

    Manang berpendapat, hal ini sangat berbahaya, terutama karena data debitur kendaraan banyak terdapat dalam aplikasi ilegal itu. 

     

    "Ini sangat berbahaya, karena data debitur kendaraan ada di situ semua," tambahnya. 

     

    Daftar Aplikasi Matel Ilegal

     

    Dalam unggahan yang sama, Manang menjelaskan secara mendetail mengenai aplikasi ilegal tersebut melalui sebuah video singkat. 

     

    Perwira polisi berpengalaman dalam bidang penyidikan itu merasa khawatir, sebab aplikasi matel tersebut beredar luas di platform digital. 

     

    "Ternyata berbahaya, ada aplikasi matel yang bisa diunduh secara terbuka dan berbayar oleh siapa saja," ungkap Manang. 

     

    Beberapa aplikasi tersebut, antara lain memiliki judul 'Data Matel R2 Lengkap' hingga 'Super Matel Aplikasi R4'. 

     

    "Dalam aplikasi tersebut terdapat informasi mengenai nasabah, serta kendaraan roda dua dan roda empat yang mengalami keterlambatan pembayaran akibat wanprestasi atau gagal bayar," jelas Manang. 

     

    Diduga Digunakan Matel untuk Mengintimidasi Warga

     

    Manang menambahkan, aplikasi tersebut sering dimanfaatkan oleh matel di jalanan untuk mencari warga yang menghadapi masalah dalam pembayaran kendaraan. 

     

    "Dan ternyata, aplikasi itu banyak digunakan oleh matel-matel di jalanan, yang ilegal, yang mencari nasabah yang tidak bayar," jelasnya. 

     

    Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi ini menyatakan, aplikasi tersebut menjadi referensi bagi matel untuk melakukan intimidasi kepada warga. 

     

    "Mereka mengambil data dari aplikasi itu, lalu melakukan pencarian di jalan," ungkap Manang. 

     

    "Ketika menemukan target, mereka melakukan perampasan, kekerasan, ancaman fisik, atau intimidasi," tambahnya. 

     

    Menurut Manang, tindakan tersebut adalah tindakan yang dilarang. Apalagi bagi matel-matel di jalan yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa. 

     

    "Mereka memaksa nasabah untuk menyerahkan kendaraannya, meskipun tindakan tersebut tidak diperbolehkan dan dilarang," ujar Manang. 

     

    "Tidak ada yang boleh debt collector atau matel menarik kendaraan di jalan," imbuhnya.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad