Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp11,5 Miliar - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp11,5 Miliar

    Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah kiri) mengungkap kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita. (Dok Polri)

    YUDHABJNUGROHO
     – Polda Metro Jaya telah mengungkap informasi baru terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yang merugikan banyak korban dengan total mencapai Rp11,5 miliar. 

     

    Pihak kepolisian menyatakan bahwa dana hasil penipuan digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi mereka. 

     

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan bahwa uang yang dikumpulkan dari para korban tidak dialokasikan untuk operasional bisnis, melainkan disalurkan untuk kepentingan pribadi para pelaku. 

     

    “Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Sabtu, 13 Desember 2025. 

     

    Dijelaskan bahwa uang dari para korban dipakai untuk berbagai tujuan di luar bisnis, seperti membayar cicilan rumah hingga melakukan perjalanan ke luar negeri. 

     

    “Uang itu digunakan untuk membayar cicilan rumah, untuk jalan-jalan ke luar negeri, dan keperluan pribadi lainnya,” tambahnya. 

     

    Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ayu Puspita sebagai pemilik WO dan saudaranya, Dimas Haryo Puspo. 

     

    Keduanya dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

     

    Skema Ponzi Berkedok Wedding Organizer

     

    Iman menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan praktiknya dengan pola yang mirip skema ponzi. 

     

    Calon pengantin mereka tarik dengan penawaran paket pernikahan yang sangat terjangkau, tetapi menjanjikan fasilitas mewah yang menarik. 

     

    Korban dijanjikan konsep pernikahan istimewa dengan lokasi mewah, fasilitas lengkap, hingga tambahan seperti paket bulan madu. 

     

    “Lalu ada paket liburan ke tempat-tempat wisata seperti Bali, dengan paket honeymoon. Hal ini menarik perhatian para korban untuk menggunakan jasa yang ditawarkan oleh mereka,” jelas Iman. 

     

    Namun, setelah uang muka dan pelunasan diterima, kewajiban WO tak dipenuhi sebagaimana yang telah dijanjikan. 

     

    Dana dari klien baru diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan klien lama, sebelum akhirnya skema ini runtuh. 

     

    Fasilitas Tak Sesuai Kesepakatan

     

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang ingin melangsungkan pernikahan dengan jasa WO by Ayu Puspita. 

     

    Korban tersebut telah membayar total biaya penyelenggaraan pernikahan sebesar Rp82. 740. 000 ke rekening Ayu Puspita. Namun ketika hari resepsi tiba, layanan yang dijanjikan tidak diwujudkan. 

     

    “Ketika waktu resepsi datang, pihak wedding organizer ternyata tidak menyediakan fasilitas sesuai kesepakatan,” ungkap Onkoseno. 

     

    Selain itu, setelah insiden tersebut, pihak WO disebut tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan korban. 

     

    Korban Bertambah

     

    Dari hasil penyelidikan, pihak penyidik menemukan bahwa banyak orang lainnya juga mengalami kasus serupa. 

     

    WO by Ayu Puspita diduga telah beroperasi cukup lama dan telah menerima uang dari berbagai calon pengantin dengan cara yang sama. 

     

    “Setelah ditelusuri, banyak lagi korban penipuan atau penggelapan oleh WO Ayu Puspita yang ditemukan,” kata Onkoseno. 

     

    Saat ini, pihak penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain. 

     

    Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor demi kelancaran penyidikan lebih lanjut.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad