Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Usai Viral Pergi Umrah Saat Banjir, Wamendagri: Sanksi Bisa hingga Pemberhentian Tetap

Wamendagri Bima Arya sebut Bupati Aceh Selatan bisa kena sanksi hingga pemberhentian tetap usai foto umrah viral. (Dok PAN)
YUDHABJNUGROHO – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memastikan bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tengah menjalani pemeriksaan dari pihak Inspektorat.
Hal ini dilakukan setelah fotonya saat beribadah umrah menjadi viral dan memicu kemarahan masyarakat di tengah situasi bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu alasan perginya serta potensi pelanggaran yang mungkin dilakukannya sebagai penguasa daerah.
Permasalahan ini muncul setelah gambar Mirwan di Tanah Suci menyebar di sosial media.
Netizen langsung mengekspresikan kecaman yang kuat terhadap sikapnya yang dianggap tidak bertanggung jawab karena meninggalkan warga yang berjuang menghadapi bencana di sebelas kecamatan.
Kritik dari masyarakat semakin meningkat setelah terungkap bahwa Mirwan sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan untuk menangani bencana, yang menunjukkan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Wamendagri: Kepala Daerah Tidak Boleh Tinggalkan Gelanggang
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa Presiden sudah memberikan arahan yang jelas kepada seluruh kepala daerah agar tidak meninggalkan wilayah kekuasaannya saat terjadi keadaan darurat.
"Presiden menyampaikan dengan tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang dan tetap berada di lapangan," katanya kepada wartawan pada hari Senin, 8 Desember 2025.
Menurut Bima, kepala daerah memiliki posisi penting sebagai pemimpin Forkopimda sehingga mereka harus memimpin koordinasi di lapangan.
Meninggalkan wilayah saat terjadi bencana dipandang bisa mengganggu pelaksanaan mitigasi dan penanganan keadaan darurat.
"Tentu saja karena bupati dan walikota adalah pemimpin Forkopimda bersama Kapolres dan Dandim. Mereka harus mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan," kata Bima.
Pemeriksaan Menyeluruh: dari Alasan Keberangkatan hingga Pemberi Fasilitas
Bima Arya menginformasikan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri telah menugaskan tim khusus untuk langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan.
Pemeriksaan ini tidak hanya ditujukan kepada Mirwan, tetapi juga terhadap staf yang terlibat dalam proses keberangkatannya.
"Hari ini beritanya bahwa Bupati Aceh Selatan tengah diperiksa oleh tim Inspektorat, Inspektur Khusus langsung yang memeriksa Bupati Aceh Selatan," jelas Bima.
Pemeriksaan ini juga mencakup mengenai sumber pembiayaan untuk keberangkatannya ke Tanah Suci, termasuk untuk mengetahui apakah perjalanan tersebut dibiayai oleh pihak lain.
"Apakah itu benar ibadah umrah dan dari mana sumber dananya, itu penting. Jadi pemeriksaan pasti bukan hanya untuk Bupati Aceh Selatan, tetapi juga untuk staf dan semua yang terlibat dalam proses keberangkatan akan diperiksa," tambahnya.
Sanksi Mengintai: Dari Teguran hingga Pemberhentian Tetap
Berdasarkan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang mengabaikan tugasnya bisa terkena berbagai jenis sanksi tergantung pada tingkat kesalahannya.
Bima menegaskan bahwa semua kemungkinan hukuman terbuka, mulai dari teguran hingga pemecatan tetap.
"Sanksinya sudah diatur, mulai dari sanksi berupa teguran, peringatan, pemecatan sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan pemecatan tetap," tutupnya.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.