Banjir dan Longsor Sumatera Masuk Ranah Pidana, Satgas PKH Sebut Banyak Korporasi Terindikasi - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Banjir dan Longsor Sumatera Masuk Ranah Pidana, Satgas PKH Sebut Banyak Korporasi Terindikasi

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera. (Dok Kejaksaan RI)

    YUDHABJNUGROHO
     – Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya tanda-tanda kuat tindak pidana yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. 

     

    Pernyataan ini disampaikan Febrie setelah ia menerima informasi dari anggota Satgas mengenai hasil pemetaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah yang terkena dampak bencana. 

     

    “Saat ini ada satu yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri, yaitu perusahaan PT TBS,” ucap Febrie pada hari Senin, 15 Desember 2025. 

     

    “Kami telah memetakan perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana ini,” tambahnya. 

     

    Satgas PKH Petakan Perusahaan Penyebab Bencana

     

    Febrie menjelaskan bahwa Satgas PKH telah mengenali berbagai tindakan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dan menemukan indikasi yang kuat mengenai adanya pelanggaran hukum. 

     

    “Ada beberapa tindakan dari perusahaan tersebut yang menunjukkan indikasi kuat bahwa ini terkait dengan tindakan pidana,” katanya lebih lanjut. 

     

    Pria yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung itu menyatakan bahwa identifikasi tidak hanya dilakukan melalui pemetaan saja, tetapi juga akan dilanjutkan dengan penentuan pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum. 

     

    "Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah untuk mengidentifikasi tindakan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas bencana yang terjadi," kata Febrie. 

     

    Ia menjelaskan bahwa kelompok tersebut telah mencatat identitas perusahaan, lokasi kegiatan, dan dugaan tindakan pidana yang dilakukan. 

     

    "Kami sudah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana ini, identitas perusahaan sudah kami ketahui, lokasi serta jenis tindakan pidana yang terjadi juga sudah dicatat," jelasnya. 

     

    Korporasi Terancam Sanksi Pidana dan Administratif

     

    Febrie menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada individu, melainkan juga pada korporasi sebagai entitas hukum. 

     

    "Bukan hanya individu, tetapi korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana," tegasnya. 

     

    Selain sanksi pidana, pemerintah juga mempersiapkan tindakan administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku. 

     

    "Di samping itu, juga diputuskan akan ada sanksi administratif berupa evaluasi izin jika mereka memiliki izin. . . untuk korporasi yang terindikasi sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab," ungkap Febrie. 

     

    Satgas PKH juga akan menghitung kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan dan akan membebankan tanggung jawab pemulihan kepada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab. 

     

    "Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan dan akan menetapkan kewajiban pemulihan keadaan," katanya. 

     

    Kerusakan Hutan Parah, Puluhan Perusahaan Teridentifikasi

     

    Dalam penjelasannya, Febrie juga menyoroti parahnya kondisi kerusakan hutan yang dianggap sudah sangat memprihatinkan, salah satunya terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. 

     

    "Luas kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo yang awalnya 81.000 hektar kini tinggal 12.000 hektar, bahkan hutan primernya tersisa hanya 6.500 hektar," jelasnya. 

     

    Untuk wilayah Sumatera, Satgas PKH telah mengenali beberapa perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam kerusakan hutan dan daerah aliran sungai. 

     

    "Di Aceh, ada 9 perusahaan yang diduga terlibat langsung terkait dengan daerah aliran sungai," tambah Febrie. 

     

    "Di Sumatera Utara ada delapan perusahaan, sedangkan di Sumatera Barat diperkirakan ada 14 yang diduga sebagai subjek hukum," tutup Febrie.y© 

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad