3 Eks Pejabat BTN di Tangerang Selatan Didakwa Korupsi KUR Fiktif Senilai Rp13,9 Miliar

Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN)
YUDHABJNUGROHO – Sejumlah mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel) dituduh terlibat dalam tindakan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak nyata selama tahun 2022-2023.
Dalam perkara ini, tiga mantan pegawai BTN dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,97 miliar.
Tuduhan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Serang pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025.
Salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti proses persidangan secara daring karena sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang Selatan.
Dua terdakwa lainnya, yaitu Hadeli yang merupakan mantan Branch Manager BTN BSD dan Galih Satria Permadi yang menjabat sebagai SME and Credit Program Unit Head, hadir secara langsung di ruang sidang.
34 Permintaan Kredit Dicurigai Tidak Valid
Ayu Retno selaku jaksa dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan KUR yang diproses antara bulan September 2022 sampai Oktober 2023.
Selama waktu tersebut, para terdakwa diduga telah memproses 36 pengajuan kredit, di mana 34 di antaranya dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Ada dokumen persyaratan kredit yang diperoleh dari calon debitur yang sebelumnya telah mengajukan tetapi pengajuan mereka batal atau ditolak.
Sebagian data tersebut disediakan langsung oleh Hadeli, meskipun tidak memenuhi syarat.
“Dokumen yang tidak lengkap dilengkapinya dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” jelas Ayu.
Ridwan dan Galih juga dianggap tidak melakukan survei lapangan.
Laporan survei yang mereka buat dikatakan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan disusun tanpa ada kunjungan langsung.
“Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan,” tambah Ayu.
“Kredit tetap disetujui meskipun usaha yang terdaftar bukan milik pemohon dan tanpa adanya dokumen keuangan yang sah,” ujarnya.
Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga
Dalam persidangan, jaksa juga menjelaskan bahwa dana pencairan kredit tidak pernah diterima oleh para debitur.
Ridwan diduga telah mengalihkan seluruh pencairan kredit ke delapan rekening milik pihak ketiga, yang kemudian ditarik dalam bentuk tunai dan dibagikan kepada para terdakwa.
Jaksa bahkan menyebutkan bahwa sebagian dari dana tersebut digunakan oleh Ridwan untuk keperluan judi daring.
“Terdakwa mengalihkan sebagian dana ke rekening yang bernama Unknown Maybank untuk menambah saldo situs judi online,” ujar Ridwan.
Kerugian Negara Mencapai Rp13,97 Miliar
Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp13,97 miliar, yang berasal dari kredit bermasalah serta bunga dan denda yang tidak dapat ditagih.
Dalam dakwaan, jaksa merinci pembagian dana yang diterima oleh para terdakwa, di antaranya, Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Ridwan sebesar Rp2,79 miliar, dan Galih sebesar Rp1,39 miliar.
Setelah dakwaan disampaikan, ketiga terdakwa mengungkapkan bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.