DPR Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    DPR Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. (Instagram/sufmi_dasco)

    YUDHABJNUGROHO
     – DPR RI mengonfirmasi bahwa anggota dewan yang telah diberhentikan oleh partai politik masing-masing tidak akan menerima kompensasi berupa gaji atau tunjangan. 

    "Anggota DPR RI yang sudah diberhentikan oleh partainya tidak akan mendapat hak finansial," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Jumat, 5 September 2025. 

     

    Dasco menjelaskan bahwa ini adalah langkah lanjutan dari pertemuan konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi yang berlangsung sehari sebelumnya, yaitu pada Kamis, 4 September 2025. 

     

    Pertemuan itu menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dirinya. 

     

    Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal

    Ia menekankan bahwa prosedur penonaktifan anggota DPR yang dilakukan oleh partai politik harus tetap melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

     

    "Pimpinan DPR melanjutkan penonaktifan sejumlah anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah masing-masing," ucap Dasco. 

     

    "Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang bersangkutan yang telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI tersebut," lanjutnya. 

     

    Sebagaimana diketahui, beberapa anggota DPR saat ini telah dinonaktifkan oleh partai mereka. 

     

    Di antara nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

     

    Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah dalam internal partai politik juga memengaruhi hak finansial yang biasa diterima setiap bulan.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad