Ramai soal Pengibaran Bendera One Piece, Menko Polkam Ungkap Ada Sanksi Tegas untuk Warga yang Masih Nekat
![]() |
Menko Polkam Budi Gunawan saat Rakor Pemantauan Situasi Kamtibmas jelang Idul Fitri 2025 di Gedung Polda Metro Jaya, 30 Maret 2025. (Instagram/bgunawan_id) |
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum Budi Gunawan telah memberikan klarifikasi mengenai sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang masih melanggar.
Budi menekankan bahwa ekspresi masyarakat seharusnya tidak melanggar peraturan yang berlaku di negara ini.
Hal ini juga berlaku untuk pengibaran bendera One Piece agar tidak merusak tanda negara.
"Pemerintah menghargai kreativitas sebagai bentuk peringatan Hari Kemerdekaan, tetapi juga mengingatkan agar ekspresi tersebut tidak melanggar batasan dan menyakiti simbol negara," ungkap Budi dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa terdapat ancaman pidana jika tindakan tersebut tetap dilakukan, terutama jika ada unsur provokasi di dalamnya.
"Pemerintah akan bertindak tegas dan sesuai jika terdapat niat buruk dan provokasi untuk menjaga ketertiban serta kehormatan simbol-simbol negara," tambahnya.
Ia menyatakan bahwa ada regulasi yang jelas mengenai perlindungan kehormatan bendera negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap individu dilarang mengibarkan Bendera Negara dibawah bendera atau lambang lain.
Budi menyatakan bahwa pengibaran bendera ini saat ini dianggap sebagai tindakan provokasi yang memerlukan respons.
"Kami memperhatikan dengan serius adanya provokasi dari segelintir kelompok yang ingin merendahkan martabat bendera perjuangan kita dan menggantinya dengan bendera dari simbol-simbol fiktif tertentu," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa bendera merah putih adalah hasil perjuangan, dan mengibarkannya di bulan Kemerdekaan adalah wujud penghormatan terhadap sejarah masa lalu.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.