Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen Jadi Trending Topic, BKN Beri Klarifikasi
![]() |
Isu Gaji PNS Naik 16 Persen Jadi Trending Topic. (Freepik/wrudolf) |
YUDHABJNUGROHO – Berita tentang peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu isu yang paling banyak dicari oleh masyarakat di Google Trends pada hari Selasa, 8 April 2025.
Pencarian seputar topik ini mulai melonjak sejak pagi Senin 7 April 2025 dan terus berlangsung hingga malam hari, bahkan masih berlanjut pada hari berikutnya.
Informasi yang paling banyak dicari terkait dengan rencana kenaikan gaji PNS mencapai 16 persen di tahun 2025.
Menanggapi berita yang beredar, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa saat ini belum ada diskusi resmi mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun ini.
"Belum ada pembicaraan tentang itu (kenaikan gaji ASN) di tingkat teknis. Sementara ini, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS, terutama di saat efisiensi perlu dicapai," kata Vino saat dihubungi, hari Selasa 8 April 2025.
Vino menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji PNS tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Proses ini memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu sebelum kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Apapun keputusan mengenai kenaikan gaji (PNS), harus disetujui oleh Kemenkeu terlebih dahulu sebelum sah melalui Perpres," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa jika ada kebijakan baru berkaitan dengan gaji ASN, pihaknya akan segera memberi tahu publik.
"Nanti jika terdapat kebijakan anyar terkait gaji PNS, kami akan segera menginformasikannya," tambah Vino.
Saat ini, tidak terdapat regulasi baru mengenai penyesuaian gaji PNS untuk tahun 2025.
Artinya, gaji PNS masih mengacu pada peraturan terakhir yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Di sisi lain, meskipun ada libur bersama Lebaran 2025, Badan Kepegawaian Negara tetap menjalankan tugas administratif yang penting.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa mereka tetap aktif memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan Nomor Induk (NI) PPPK dari hasil seleksi tahap I tahun 2024.
Dari tanggal 28 Maret hingga 6 April 2025, BKN telah menerbitkan sebanyak 4.005 NIP untuk CPNS dan PPPK.
Selain itu, sebanyak 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) kepegawaian juga telah diterbitkan dalam periode yang sama, sebagai wujud komitmen pelayanan meskipun dalam masa libur bersama.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.