Warga Siwakul Distigma Negatif Akibat Penolakan Jenazah
REPUBLIKA.CO.ID,
SEMARANG -- Warga di lingkungan
Siwakul, Kelurahan Bandrajo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang,
terkena dampak stigmatisasi usai penolakan terhadap jenazah seorang perawat yang hendak
dimakamkan di TPU Siwarak pada Kamis
lalu.
Ketua
RW 08 Kelurahan Bandarjo, Daniel Sugito secara terbuka menyampaikan permohonan
maaf sebagai pemangku lingkungan. Dia
pun meminta tidak ada lagi stigma negatif yang dialamatkan kepada warga
lingkungan Siwakul.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sejak
kabar peristiwa penolakan jenazah tersebut tersebar luas, semua warga lingkungan
Siwakul bahkan warga Kabupaten Semarang –sebenarnya—juga sudah menanggung
akibatnya. Ia juga berharap,
dengan telah ditanganinya permasalahan ini oleh aparat penegak hukum akan bisa
meredakan seluruh stigma negatif maupun kemarahan. Mereka mendapatkan stigma
itu dari warganet melalui media sosial.
Dia
menegaskan, warga di lingkungannya sebenarnya tidak menolak, namun hanya
segelintir oknum warga yang ada di lingkungannya. “Sehingga tidak semua harus ‘digebyah uyah’
(red; dipukul rata). Sebagian besar
warga Siwakul juga menyayangkan peristiwa penolakan itu terjadi,"ujar dia,
Ahad (12/4).
Oleh
karena itu, dia juga berharap persoalan ini tidak berlarut- larut lagi. Dia pun
menyampaikan permohonan maaf untuk yang kesekian kali. Permohonan maaf
disampaikan kepada PPNI, kepada masyarakat Indonesia dan kepada Pemerintah bisa
‘membersihkan’ nama warga yang ada di lingkungan Siwakul.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“Apalagi,
permasalahan ini juga telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan oknum warga
kami –yang karena pemahamanannya yang kurang tersebut—juga bakal
mempertanggungjawabkan semuanya kepada hukum,”ujar Daniel.
Sumber :
Rep:
Bowo S Pribadi
Red: A.Syalaby Ichsan
-------------------
Schrijver.
2020. ©. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.