Breaking News: Pemerintah Setujui Status PSBB untuk Jawa Barat
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah
untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan Kementerian
Kesehatan dan tim sudah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk beberapa wilayah di Jawa Barat per hari ini,
Sabtu, 11 April 2020.
"Sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat,
sudah (disetujui)," ujar Yuri lewat pesan singkat, Sabtu, 11 April 2020.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Proposal pengajuan PSBB diajukan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020. Ridwan Kamil
mengajukan status PSBB untuk beberapa kabupaten/kota yakni; Kota Bogor,
Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada beberapa kriteria daerah yang
dapat mengajukan status PSBB. Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah
kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke
beberapa wilayah.
Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan
kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data
lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.
Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa
kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi
mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar
rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring
pengaman sosial, dan aspek keamanan.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok,
Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dinilai sudah memenuhi sejumlah kriteria
tersebut sehingga disetujui untuk menyandang status PSBB.
Sumber :
Reporter: Dewi Nurita
Editor: Amirullah
------------------
Schrijver.
2020. ©. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.