Breaking News: Pemerintah Setujui Status PSBB untuk Jawa Barat - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Breaking News: Pemerintah Setujui Status PSBB untuk Jawa Barat


        TEMPO.COJakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim sudah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk beberapa wilayah di Jawa Barat per hari ini, Sabtu, 11 April 2020.
    Gambar 1 : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/20). (Foto: Aldien/Humas Jabar) (Sumber : https://statik.tempo.co/data/2020/04/10/id_929836/929836_720.jpg)

        "Sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat, sudah (disetujui)," ujar Yuri lewat pesan singkat, Sabtu, 11 April 2020.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">
        Proposal pengajuan PSBB diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020. Ridwan Kamil mengajukan status PSBB untuk beberapa kabupaten/kota yakni; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
        Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada beberapa kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB. Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
        Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.
        Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">
    Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dinilai sudah memenuhi sejumlah kriteria tersebut sehingga disetujui untuk menyandang status PSBB.
    Sumber :
    Reporter: Dewi Nurita
    Editor: Amirullah
    ------------------
    Schrijver.
    2020. ©. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.


    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad