Pelanggaran Aksi 412 terhadap Perda DKI Nomor 12 Tahun 2016 - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Pelanggaran Aksi 412 terhadap Perda DKI Nomor 12 Tahun 2016

    Nih Catatan Walhi Jakarta soal Pelanggaran Aksi 412





    Manager Program dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Zulpriadi mengaku sangat kecewa dengan adanya kegiatan Indonesia Kita atau Aksi 412 yang memanfaatkan kawasan car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (4/12). Sebab, area car free day justru digunakan untuk panggung politik.
    Zulpriadi mengatakan, Walhi sebagai salah satu penggagas car free day menginginkan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor itu untuk kepentingan lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya. Namun, Aksi 412 justru berbeda dari tujuan itu.
    Menurutnya, Aksi 412 justru sudah melanggar Perda DKI Nomor 12 Tahun 2016. “Yang melarang areal CFD digunakan kegiatan partai politik," ujar Zulpriadi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (5/12).

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Dia menambahkan, banyak atribut partai politik di Aksi 412. Selain itu, penggunaan panggung juga menyalahi esensi car free day.
    "Aktivitas partai politik ini tentu sangat merugikan masyarakat yang niatnya ingin berolahraga dan menikmati akhir pekan," katanya.
    Zulpriadi menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta icenderung tebang pilih pada penegakan perda dan hukum. Contohnya, Pemprov DKI Jakarta sangat masif melakukan penggusuran dan perampasan ruang hidup rakyat miskin yang melanggar perda.
    Namun, Pemprov DKI justru diam saat para pengembang properti reklamasi Teluk Jakarta menabrak perda maupun Undang-undang (UU). Karenanya, Walhi mengingatkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono untuk memberi sanksi kepada para pelanggar pelaksanaan car free day ini."Harus memberikan keadilan hukum dan keadilan ruang terhadap warganya," ungkapnya.(cr2/jpnn)

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Berikut catatan Walhi terhadap car free day pada Minggu (4/12):
    1. Adanya pangung di area steril Bundaran HI.
    2. Adanya pengunaan mesin genset yang mencemari lingkungan
    3. Adanya atribut partai pendukung calon Gubernur DKI
    4. Adanya masyarakat mengijak-injak taman ataupun ruang hijau.
    5. Banyak sampah berserakan di mana-mana.
    _
    dikutip dari http://www.msn.com/id-id/berita/nasional/nih-catatan-walhi-jakarta-soal-pelanggaran-aksi-412/ar-AAl9b9s?li=AAfupQr&ocid=HPCOMMDHP15


    _
    Oleh yudha bj nugroho

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad