Header Ads

  • Breaking News

    Skin Booster Kulit Mayat: Sudah Masuk Indonesia? Ini Fakta hADM

    Ilustrasi lapisan kulit manusia, epidermis dan dermis.
    | Foto : x.com / [Kilbad] / CC BY-SA.

    Katanya hasilnya tahan lama. Katanya pula bahannya berasal dari jenazah, bahkan dari Gaza. Sebelum Anda ikut panik atau ikut mencari kliniknya, ada pertanyaan yang lebih tajam: mana yang fakta, mana yang sekadar viral, dan siapa yang melindungi Anda ketika jarum sudah menyentuh wajah, bukan sekadar layar ponsel?


    Apa Itu Skin Booster Kulit Mayat? Mengenal hADM, Bahan yang Diperdebatkan

    YUDHABJNUGROHO™ - Sebutan "skin booster kulit mayat" merujuk pada Human Acellular Dermal Matrix, disingkat hADM: matriks jaringan kulit manusia dari donor. Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika Indonesia (PERDOSKI), bahan ini telah melewati penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, pemotongan menjadi partikel, hingga rekonstitusi sebelum disuntikkan. Ketua Umum PERDOSKI Hanny Nilasari menegaskan hADM bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan berbeda dari asam hialuronat yang lazim dipakai pada skin booster konvensional.

    Ia menilai istilah "suntik kulit mayat" sensasional dan kurang tepat secara ilmiah, tetapi publik tetap berhak tahu bahwa bahan dasarnya adalah jaringan kulit manusia yang didonasikan. Produk ini disebut marak dipakai di Korea Selatan. Teknologi hADM juga bukan barang baru. Selama ini ia dikenal dalam rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan, bukan prosedur estetika rutin.


    📌 Baca Juga : Asap Kalimantan Sampai ke Meja BRICS: Ketika Karhutla Jadi Isu Diplomasi Prabowo dan Anwar Ibrahim


    Viral di Threads: Klaim Gaza dan Singapura yang Belum Terbukti

    Kehebohan bermula dari sebuah utas di Threads. Akun itu mengklaim produk tersebut dijual legal di Singapura, sudah masuk Indonesia, dan dipasok antara lain dari jenazah di Gaza, sambil menyebut kerja sama Israel dan Korea Selatan. Dalam penelusuran kami, tak ada otoritas yang mengonfirmasi klaim itu. PERDOSKI menyampaikan pandangannya pada Rabu 16 September, disusul pernyataan Kepala BPOM pada Kamis 17 dan Jumat 18 September; penelusuran BPOM sendiri berawal dari informasi yang ramai di media sosial.

    Yang tersedia justru pengakuan yang tak nyaman. PERDOSKI menyebut asal donor tak diketahui, hidup atau sudah meninggal, dan belum ada publikasi ilmiah terbuka tentang prosedur pengambilan jaringannya. Kekaburan sumber donor adalah persoalan etika yang nyata. Tetapi klaim spesifik tentang Gaza belum berbukti, dan menyebarkannya sebagai fakta hanya menambah kabut. Pola klaim viral yang melesat lebih cepat daripada verifikasi juga kami rekam di rubrik Viral.


    📌 Baca Juga : UMP 2027 Naik Berapa Persen? Tuntutan Buruh 9,5% vs Rumus Pemerintah


    BPOM: Skin Booster hADM Belum Berizin di Indonesia, Apa Dasar Hukumnya?

    Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Jumat 18 September menegaskan produk itu belum disetujui, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia. Investigasi dijalankan Kedeputian 1 yang membidangi pengawasan obat dan Kedeputian 4 yang menangani penindakan, dengan tim yang diterjunkan ke lapangan. BPOM meminta masyarakat tidak mudah tergiur produk viral dan tidak memakai produk yang belum terdaftar atau belum memperoleh persetujuan.

    Dasarnya PerBPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Lampiran V nomor urut 1187 melarang sel, jaringan, dan produk turunan manusia dalam kosmetik, sehingga hADM tak masuk definisi kosmetik. Jika hendak dipakai sebagai obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, ia wajib melalui registrasi dan evaluasi Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, kajian pakar, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu.

    Soal sanksi, BPOM berjanji bertindak tegas bila ada peredaran ilegal. Pada kasus kosmetik ilegal, BPOM lazim menjerat pelaku dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan, ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp5 miliar; pasal untuk hADM bergantung hasil investigasi. Persoalan aturan yang ada tetapi pengawasannya diuji pernah kami bedah dalam Kapal Virgo Transport 8: Usia 39 Tahun, Aturan Impor 15 Tahun, dan 129 Nyawa yang Belum Ditemukan.


    Risiko Suntik hADM Ilegal: Benjolan, Infeksi, hingga Sumbatan Pembuluh Darah

    Hanny menyebut risikonya mencakup nyeri, bengkak, infeksi, peradangan, benjolan, hingga komplikasi penyumbatan pembuluh darah. Ada pula masalah penanganan: berbeda dari asam hialuronat, hADM tidak bisa dilarutkan dengan enzim hialuronidase bila terjadi komplikasi. Produk selundupan juga rawan rusak rantai dinginnya sehingga sterilitasnya tak terjamin dan mudah terkontaminasi bakteri. Karena itu dokter menekankan legalitas, transparansi sumber bahan, dan bukti klinis sebelum teknologi baru diterapkan.

    Di Korea Selatan, penggunaannya disebut berada di bawah pengawasan ketat dan hanya oleh dokter spesialis kulit atau bedah plastik. PERDOSKI mengingatkan bahwa status suatu produk di negara asal tak otomatis membuatnya legal di sini. Ungkapan "sudah disetujui pemerintah Korea" pun tak berarti seluruh klaim estetiknya teruji klinis berskala besar, karena di sana produk ini dipasarkan sebagai produk jaringan manusia dengan jalur pengawasan berbeda.


    Cara Cek Legalitas Produk Estetika Sebelum Disuntik

    Pertama, cari nomor izin edar produk di kanal resmi BPOM. Bila tak ditemukan, itu tanda bahaya, bukan alasan berpindah klinik. Kedua, tanyakan asal bahan, nomor batch, dan bukti izin kepada dokter yang menangani, serta pastikan ia tenaga medis kompeten. Ketiga, simpan kemasan dan bukti tindakan. Keempat, laporkan dugaan peredaran ilegal ke Halo BPOM 1500533. Kelima, waspadai promo murah di media sosial yang menjanjikan hasil tahan lama tanpa menyebut izin. Sikap paling aman menghadapi produk viral yang belum terdaftar: jangan menjadi kelinci percobaan.


    📌 Baca Juga : Asian Games 2026: Target 4 Emas Indonesia dan Polemik Anggaran Pelatnas


    Catatan Redaksi

    Kisah ini memperlihatkan dua kegagalan sekaligus: kegagalan informasi, ketika klaim tanpa bukti menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, dan kegagalan kewaspadaan, ketika tren kecantikan didahulukan sebelum keselamatan. Regulator yang bergerak setelah viral, bukan sebelumnya, patut ditanya kesiapan pengawasannya, sebagaimana isu serupa kami tulis di rubrik Hukum. Verifikasi dulu, baru bagikan kemudian. Kita sepakat, bukan, bahwa kulit boleh glowing, tetapi bukan dengan mempertaruhkan kesehatan pada produk yang asal-usulnya pun tak jelas?


    Tags ; skin booster kulit mayatskin booster kulit mayat, hADM, human acellular dermal matrix, BPOM, PERDOSKI, skin booster Korea, kosmetik ilegal, cek fakta


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.