Sidang Putusan Sela Ijazah Gibran Digelar Besok, MK Pegang Kunci Nasib Wapres
Sidang Putusan Sela: Titik Krusial Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
YUDHABJNUGROHO™ - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang putusan sela pada Senin, 28 September 2026, untuk memutuskan kelanjutan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini teregistrasi setelah sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta kuasa hukum Bambang Widjojanto, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dua sidang pemeriksaan sebelumnya, pada 21 dan 23 September, telah mendengarkan pokok permohonan dan jawaban resmi dari Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon.
Putusan sela besok akan menentukan apakah perkara ini berhenti di tahap pemeriksaan syarat formil, atau justru berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung 29 September hingga 1 Oktober 2026. Jika Mahkamah membuka ruang pembuktian, agenda berikutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2–5 Oktober, sebelum putusan akhir dibacakan sekitar 5 atau 6 Oktober 2026.
📌 Baca Juga : MK Gelar RPH Ijazah Gibran, Putusan Bisa Keluar 28 September Ini
Alasan Gugatan Baru Muncul Dua Tahun Setelah Pelantikan
Pertanyaan yang paling sering muncul di ruang publik: mengapa gugatan syarat pendidikan capres-cawapres baru diajukan hampir dua tahun setelah Gibran resmi dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024? Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan pergeseran ini sebagai perubahan jalur hukum — dari sekadar pembatalan keputusan KPU, menjadi mekanisme pemberhentian dari jabatan lewat putusan pengadilan yang menyatakan keterpilihan seseorang tidak sah sejak awal. Kuasa hukum pemohon sendiri mengakui pihaknya sengaja mengesampingkan batas waktu pendaftaran sengketa formal demi menguji kebenaran yuridis lewat persidangan terbuka.
Di sisi lain, kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan menilai permohonan ini sebenarnya sudah masuk kategori permohonan pemakzulan, bukan sekadar sengketa hasil pemilu biasa. Argumen ini penting karena mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur ketat lewat proses berbeda — melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR secara berjenjang, bukan lewat gugatan PHPU semata. Perdebatan soal jalur hukum mana yang tepat ini yang membuat perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 begitu unik: belum pernah ada preseden di Indonesia di mana syarat pencalonan seorang wakil presiden diuji ulang jauh setelah pelantikan resmi berlangsung.
Kompleksitas ini diperparah oleh fakta bahwa proses pemeriksaan formil dan materiil berjalan nyaris beriringan. Biasanya, MK akan lebih dulu memastikan legal standing pemohon dan kewenangan mengadili sebelum masuk ke pokok perkara. Namun dalam kasus ini, majelis hakim tampak berhati-hati mempertimbangkan bobot kepentingan publik yang terlanjur besar, sehingga putusan sela besok kemungkinan akan memuat pertimbangan yang lebih terperinci dibanding perkara PHPU biasa.
Jika ingin memahami bagaimana arus dukungan politik terhadap syarat pencalonan berubah sepanjang tahun ini, pembahasan lengkapnya bisa dibaca di rangkaian liputan soal wacana revisi syarat capres-cawapres di RUU Pemilu yang sempat kami ulas sebelumnya.
Konsekuensi Hukum Jika Gugatan Dikabulkan
Skenario paling ekstrem yang dibayangkan publik adalah diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden dan pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024. Dalam petitumnya, para pemohon bahkan meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan presiden, selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan — sesuai mekanisme yang diatur Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dari sisi administratif dan kedudukan hukum di MK, bila permohonan dikabulkan, pencalonan Gibran bisa dinyatakan cacat hukum sejak awal alias void ab initio. Konsekuensi ini terbagi dua ranah: administratif-konstitusional di internal MK, dan politik tata negara yang jauh lebih luas — menyangkut legitimasi seluruh kebijakan yang pernah ditandatangani Gibran selama menjabat.
Sampai saat ini, Gibran belum memberikan respons langsung terhadap gugatan tersebut, meski diyakini telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk membela diri dalam proses persidangan. Sikap diam ini sendiri menjadi bahan spekulasi publik — apakah itu bagian dari strategi hukum untuk menghindari komentar yang bisa dianggap mencampuri independensi peradilan, atau justru sinyal ketenangan karena yakin gugatan tak akan menembus tahap pembuktian.
Skenario yang lebih moderat juga terbuka: MK bisa saja menolak permohonan di tahap putusan sela dengan alasan kedaluwarsa waktu pengajuan sengketa PHPU, tanpa perlu masuk ke pokok perkara sama sekali. Jika ini yang terjadi, perdebatan soal keabsahan ijazah Gibran kemungkinan akan bergeser sepenuhnya ke ranah politik dan opini publik, alih-alih forum hukum formal.
📌 Baca Juga : Gugatan Ijazah Gibran di MK: Kenapa KPU Sebut Ini Sengketa Terlambat 905 Hari yang Bisa Berujung Pemakzulan
Publik Terbelah, Elite Politik Ikut Bersuara
Isu ini tak lagi berhenti di ruang sidang. Mantan Menteri Pertahanan sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD ikut menyoroti putusan-putusan lama terkait syarat pencalonan, sementara pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara terbuka bicara soal kedaulatan rakyat sebagai dasar moral gugatan ini. Perdebatan ini menambah tensi politik menjelang putusan sela, sekaligus menunjukkan betapa perkara ini sudah melampaui ranah hukum murni dan masuk ke wilayah pertarungan narasi publik.
Bagi pembaca yang ingin menelusuri bagaimana isu keabsahan pencalonan pejabat publik lain pernah bergulir di institusi hukum Indonesia, kami sempat mengulasnya dalam liputan mendalam soal konflik kelembagaan Kejaksaan Agung dan Polri pertengahan tahun ini.
📌 Baca Juga : Hustle Culture di Indonesia: Kenapa Pekerja Muda Sulit Berhenti Memikirkan Pekerjaan
Catatan Redaksi
Terlepas dari siapa yang benar dalam pertarungan argumen hukum ini, satu hal patut direnungkan bersama: demokrasi yang sehat semestinya memberi ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan proses pemilihan pejabat publiknya, kapan pun keraguan itu muncul — tanpa harus terjebak pada tafsir kedaluwarsa administratif semata. Pertanyaannya kini kembali ke kita: apakah kita siap menerima hasil putusan MK, apa pun arahnya, sebagai bagian dari proses menjaga marwah konstitusi? Ikuti terus perkembangan sidang ini bersama kami, dan jangan lewatkan liputan lanjutan seputar dinamika hukum nasional lainnya di kanal ini.
Tags ; MK ijazah Gibran, PHPU 2024, Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka, pemakzulan wapres, KPU, hukum tata negara
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.