Gugatan Ijazah Gibran di MK: Kenapa KPU Sebut Ini Sengketa Terlambat 905 Hari yang Bisa Berujung Pemakzulan
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Dari Mana Gugatan Ini Bermula
YUDHABJNUGROHO™ - Permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 resmi diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi Mahkamah Konstitusi pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang mendasarkan dalilnya pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu — ketentuan yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, sekaligus membatalkan pelantikannya. Mereka bahkan meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 — sebuah permintaan yang langsung menyentuh struktur ketatanegaraan tertinggi.
📌 Baca Juga : Gugatan Ijazah Gibran di MK: KPU Berkilah Bukan Ranahnya, Benarkah Syarat Pendidikan Wapres RI Bermasalah?
Kenapa KPU Bersikeras Menyebut Gugatan Ini Terlambat 905 Hari?
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026) malam, kuasa hukum KPU secara terbuka meminta majelis hakim menolak permohonan karena dinilai bukan ranah sengketa hasil pemilu. Argumen KPU dibangun di atas perhitungan bahwa permohonan ini telah melewati tenggang waktu pengajuan hingga 905 hari, dihitung dari sejumlah keputusan KPU yang menjadi objek persoalan sejak awal tahapan pencalonan pada 2023.
Perdebatan inti yang muncul di persidangan adalah soal kategori sengketa: apakah persoalan ijazah Gibran termasuk sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dengan batas waktu ketat, atau sengketa hasil yang menjadi ranah Mahkamah Konstitusi tanpa batas waktu seketat itu. Kuasa hukum KPU, Julfadi, bahkan menyebut permohonan ini telah masuk kategori pemakzulan, karena konsekuensinya menyentuh status Gibran yang sudah dilantik sebagai wakil presiden — bukan lagi sekadar sengketa administratif pencalonan.
📌 Baca Juga : Syarat Capres-Cawapres 2–3 Fraksi: Kompromi Demokrasi atau Jalan Menyingkirkan Poros Non-Parlemen?
Antara Sengketa Hasil dan Upaya Pemakzulan Terselubung
Pertanyaan yang kini mengambang di ruang publik adalah sejauh mana batas antara PHPU dan mekanisme pemakzulan konstitusional bisa ditarik dengan jelas. Pengamat hukum tata negara menilai perbedaan antara sengketa proses dan sengketa hasil sangat penting: sengketa proses pemilu memiliki jalur penyelesaian tersendiri melalui Bawaslu dengan tenggat waktu tertentu, sementara perkara yang sedang diperiksa MK masuk melalui mekanisme PHPU yang seharusnya fokus pada hasil penghitungan suara, bukan status pencalonan yang sudah lama ditetapkan.
Jika MK menyatakan ada persoalan dalam pencalonan Gibran, pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana putusan tersebut bisa memberikan akibat hukum terhadap hasil pemilu yang sudah ditetapkan dan pasangan calon yang telah dilantik sejak lama. Sebagian pihak menilai ruang untuk itu nyaris tertutup karena sengketa proses seharusnya sudah selesai pada masanya, sementara pihak lain menganggap MK tetap punya kewenangan menguji keabsahan syarat pencalonan kapan pun persoalan itu terungkap.
Dinamika ini berjalan beriringan dengan wacana lain yang tengah bergulir di parlemen soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ke depan. Baca juga ulasan kami soal usulan sejumlah fraksi DPR terkait syarat dukungan 2-3 fraksi dalam revisi RUU Pemilu, yang menunjukkan bahwa perdebatan soal syarat pencalonan tidak berhenti pada kasus Gibran semata, melainkan tengah dirumuskan ulang untuk pemilu-pemilu berikutnya.
Catatan Hakim MK dan Posisi KPU yang Bertahan
Menariknya, hakim konstitusi Saldi Isra sempat meminta KPU menyampaikan pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026). Permintaan ini mengindikasikan bahwa majelis hakim tidak serta-merta menutup pintu terhadap substansi gugatan, meski di sisi lain KPU terus mempertahankan argumen soal keterlambatan pengajuan.
Hingga sidang terakhir berlangsung, majelis hakim konstitusi belum memutuskan sikap resmi atas dalil tenggang waktu yang diajukan KPU. Sidang masih berjalan untuk mendengar keterangan pihak-pihak terkait sebelum putusan akhir diambil — sebuah proses yang menurut sejumlah pengamat akan menjadi rujukan penting bagi konsistensi pembagian kewenangan antara Bawaslu dan MK dalam menangani sengketa pemilu di masa mendatang.
Terlepas dari bagaimana putusan MK nantinya, preseden yang terbentuk dari perkara ini berpotensi mengubah cara publik dan penyelenggara pemilu memandang batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden di masa depan. Jika MK memutuskan menerima gugatan meski diajukan jauh melewati tenggat normal, hal itu bisa membuka ruang bagi gugatan serupa terhadap hasil pemilu-pemilu sebelumnya yang selama ini dianggap final dan mengikat — sebuah konsekuensi yang tampaknya turut dipertimbangkan matang-matang oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Isu ini juga tak lepas dari sorotan lebih luas terhadap dinamika hukum dan tata kelola kekuasaan yang tengah ramai dibahas publik pekan ini. Baca juga laporan kami soal temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang turut menyita perhatian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, sebagai gambaran bagaimana isu-isu hukum domestik saling bersinggungan dalam pekan yang sama.
📌 Baca Juga : Karhutla Kalimantan 2026: Titik Panas Melonjak Saat El Nino Kuat, Kapan Bencana Asap Berakhir?
Catatan Redaksi
Gugatan ini bukan sekadar soal selembar ijazah — ia menguji seberapa kokoh batas antara mekanisme hukum yang sah dan upaya politik yang menyusup lewat jalur konstitusi. Terlepas dari hasil akhirnya nanti, proses ini memaksa publik untuk kembali bertanya: sudah cukup kuatkah sistem verifikasi syarat pencalonan kita, sehingga persoalan semacam ini tidak perlu menunggu dua tahun dan satu jabatan terlanjur dijalani untuk akhirnya dipersoalkan? Pembaca yang mengikuti dinamika ini tentu punya penilaian sendiri — dan kami akan terus mengawal setiap babak persidangannya.
Tags ; Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, PHPU 2026, KPU, Hukum, Nasional
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.