Gugatan Ijazah Gibran di MK: KPU Berkilah Bukan Ranahnya, Benarkah Syarat Pendidikan Wapres RI Bermasalah?
![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta (ilustrasi). | Foto : x.com / [@PohanChoky40724] / CC BY-SA. |
Kronologi Gugatan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK
YUDHABJNUGROHO™ - Perkara ini bermula dari permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026—nyaris dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024 rampung. Karena rentang waktu yang tidak lazim ini, MK bahkan harus menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 khusus untuk mengatur tahapan dan jadwal penanganan perkara yang tidak terakomodasi oleh PMK lama. Gugatan diajukan oleh 12 pemohon, dipimpin mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sidang perdana digelar Senin malam (21/9/2026), dan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu berlangsung Rabu malam (23/9/2026) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
📌 Baca Juga : Syarat Capres-Cawapres 2–3 Fraksi: Kompromi Demokrasi atau Jalan Menyingkirkan Poros Non-Parlemen?
Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan Soal Ijazah SLTA Gibran?
Inti gugatan menyasar Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang berbunyi bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas "dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi." Menurut Denny Indrayana, pasal pengecualian ini muncul secara tiba-tiba dan terindikasi dirancang khusus untuk meloloskan pencalonan Gibran. Yang lebih mencurigakan, kata Denny, ada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diduga diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019—kecepatan proses birokrasi yang menurutnya tidak wajar untuk urusan legalisasi dokumen pendidikan formal.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra secara eksplisit meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023 tersebut kepada Mahkamah, sekaligus meminta Bawaslu menjelaskan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon selama proses pencalonan berlangsung.
📌 Baca Juga : Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Berapa Juta Suara Bisa Hangus di Pemilu 2029?
Jawaban KPU: Ini Ranah Bawaslu, Bukan Kewenangan MK
Dalam sidang Rabu malam, kuasa hukum KPU, Saleh, menyampaikan argumen pertahanan yang cukup tegas: persoalan syarat pendidikan Gibran menurutnya merupakan sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu, bukan menjadi kewenangan MK dalam kerangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KPU menegaskan tidak ada satu pun laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat—termasuk dari kedua belas pemohon sendiri—yang masuk ke Bawaslu untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sejak tahapan pencalonan hingga hari pemungutan suara pada 2024. Lebih jauh, KPU menyatakan syarat pendidikan Gibran sudah terpenuhi, dengan alasan "surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA."
Argumen prosedural semacam ini bukan kali pertama menjadi medan pertarungan hukum tahun ini. Pembaca yang mengikuti liputan kami sebelumnya soal babak berliku praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang berulang kali kandas di PN Jaksel tentu tak asing dengan pola bagaimana persoalan substansi kerap terjebak pada perdebatan soal ranah kewenangan lembaga mana yang berhak mengadili.
Dampak Hukum jika Gugatan Dikabulkan MK
Petitum para pemohon tidak main-main: mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres 2024 cacat hukum sejak semula, membatalkan Keputusan KPU terkait, membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan—sebagaimana mekanisme yang diatur Pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Jika benar-benar dikabulkan, rentetan konsekuensi hukumnya akan menyentuh mata rantai panjang: dari penetapan pasangan calon oleh KPU, keabsahan hasil pemilu, hingga proses pelantikan oleh MPR itu sendiri.
Tak mengherankan bila isu ini turut menyita perhatian media internasional, termasuk The Straits Times, dan berjalan beriringan dengan wacana politik domestik lain yang tak kalah panas—seperti yang kami ulas dalam laporan soal usulan syarat pencalonan presiden 2–3 fraksi yang tengah dibahas DPR, yang oleh sebagian pengamat dinilai berkelindan dengan konstelasi politik pasca-Gibran menuju 2029.
📌 Baca Juga : Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo Jilid VII: Siapa Menteri Berikutnya yang Terancam Dicopot?
Catatan Redaksi
Terlepas dari siapa yang benar di ruang sidang, perkara ini menyingkap satu hal penting: legitimasi seorang pemimpin negara semestinya tidak pernah bergantung pada celah administratif yang baru dipersoalkan hampir dua tahun kemudian. Publik berhak tahu, secara terbuka dan tuntas, apakah proses verifikasi syarat calon wakil presiden pada 2023–2024 benar-benar dijalankan dengan integritas penuh, atau justru disesuaikan demi satu nama tertentu. Redaksi mengajak pembaca untuk mengikuti perkembangan persidangan ini dengan pikiran jernih—karena pada akhirnya, konstitusi hanya akan dihormati jika prosesnya benar-benar transparan sejak awal.
Tags ; Hukum, Gugatan Ijazah Gibran, Mahkamah Konstitusi, PHPU Pilpres 2024, KPU Bawaslu, Denny Indrayana, Nasional
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.