Syarat Capres-Cawapres 2–3 Fraksi: Kompromi Demokrasi atau Jalan Menyingkirkan Poros Non-Parlemen?
![]() |
| Wacana Syarat Pencalonan Presiden 2 Fraksi Bergulir, Pengamat Ingatkan Kepatuhan Konstitusi. | Foto : x.com / [@Lambesahamjja] / CC BY-SA. |
Duduk Perkara Usulan Syarat Capres Minimal 2 Fraksi DPR
YUDHABJNUGROHO™ - Wacana pembatasan pencalonan presiden lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali mencuat setelah sempat disinggung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang awalnya mengisukan syarat minimal tiga partai parlemen. Ketua Umum NasDem Surya Paloh turut mengonfirmasi mendengar usulan serupa: pencalonan presiden harus didukung sedikitnya dua fraksi. Puncaknya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron secara resmi menyampaikan sikap partainya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/9/2026): syarat dukungan minimal dua hingga maksimal tiga fraksi dianggap sebagai "konsep ideal" untuk mengatur ulang peta pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.
📌 Baca Juga : Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Berapa Juta Suara Bisa Hangus di Pemilu 2029?
Kenapa Batas Fraksi Muncul Usai MK Hapus Presidential Threshold?
Menurut Herman, usulan ini lahir sebagai kompromi awal antarpartai setelah MK melalui putusan yang final dan mengikat menghapus presidential threshold menjadi 0 persen—sebuah keputusan yang secara teori membuka pintu bagi siapa saja untuk maju tanpa batasan jumlah dukungan partai. "Kalau 0 persen kan terlalu banyak, tentu harus ada batasan," ujar Herman, menambahkan bahwa jika syarat minimal dua fraksi disepakati, secara matematis akan lahir setidaknya tiga hingga empat pasangan calon presiden dan wakil presiden—jumlah yang dinilainya cukup ideal, tidak terlalu sempit namun juga tidak membludak.
Selain soal ambang fraksi, Demokrat turut membuka opsi memisahkan kembali pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, pola yang pernah diterapkan pada 2004 dan 2009 sebelum keduanya digelar serentak sejak 2014. Herman menyebut opsi jeda tiga hingga empat bulan antara pileg dan pilpres masih perlu dikaji lebih lanjut oleh Komisi II DPR bersama para ahli dan pengamat kepemiluan.
📌 Baca Juga : Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo Jilid VII: Siapa Menteri Berikutnya yang Terancam Dicopot?
Perdebatan Batas Atas: Cegah Dominasi atau Justru Persempit Ruang?
Tidak semua pihak sepakat sebatas syarat minimal. Sejumlah anggota DPR menilai syarat minimal dua partai tanpa disertai batas atas justru tidak cukup untuk menjamin munculnya lebih dari dua pasangan calon—skenario yang berpotensi kembali mengulang polarisasi dua kubu seperti Pemilu 2019 dan 2024. Karena itu, usulan batas atas turut mengemuka, misalnya pembatasan dukungan maksimal 20 persen kursi DPR per pasangan calon, agar tidak ada satu poros pun yang bisa memonopoli dukungan partai-partai besar sekaligus.
Perdebatan semacam ini tak lepas dari bayang-bayang dinamika ekonomi-politik yang lebih luas, sebagaimana pernah kami bahas dalam laporan soal pelemahan rupiah dan dampaknya terhadap kepercayaan pasar menjelang pergantian kepemimpinan ekonomi nasional—mengingat stabilitas politik dan stabilitas pasar selalu berjalan berdampingan.
Spekulasi Publik: Skenario yang Menyingkirkan Poros di Luar Parlemen?
Di media sosial dan sejumlah kanal opini, muncul spekulasi tajam bahwa syarat minimal dua fraksi DPR ini secara tidak langsung akan menutup jalan bagi partai-partai non-parlemen untuk mengusung calon sendiri—termasuk partai yang selama ini diasosiasikan dengan lingkaran kekuasaan sebelumnya. Sebab, hanya delapan partai yang saat ini memiliki kursi di DPR, sementara partai tanpa kursi otomatis harus bergantung penuh pada kesediaan dua fraksi parlemen untuk mengusung calon mereka. Spekulasi ini kian ramai diperbincangkan bersamaan dengan gugatan hukum yang tengah menguji keabsahan posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi—isu yang kami kupas tuntas dalam laporan terpisah soal gugatan syarat ijazah Gibran yang tengah disidangkan MK.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa putusan MK soal presidential threshold "final dan mengikat", sehingga DPR dan pemerintah wajib menormakannya dalam revisi UU Pemilu—namun bagaimana bentuk penormaan itu pada akhirnya, kata Mardani, sepenuhnya menjadi domain pembahasan bersama DPR dan pemerintah, membuka ruang tafsir yang masih sangat lebar hingga draf resmi benar-benar rampung.
📌 Baca Juga : Karhutla Kalimantan 2026: Asap, BBM Antre, Listrik Padam
Catatan Redaksi
Setiap kali aturan main pemilihan presiden direvisi, selalu ada dua narasi yang bersanding: penataan demokrasi yang lebih sehat, atau manuver politik untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu. Publik berhak mempertanyakan mengapa syarat baru ini muncul begitu cepat setelah putusan MK yang seharusnya justru memperluas ruang demokrasi, bukan mempersempitnya kembali lewat pintu belakang. Redaksi mengajak pembaca untuk mengawal pembahasan revisi UU Pemilu ini secara kritis, karena aturan yang dibuat hari ini akan menentukan wajah kontestasi kepemimpinan nasional lima tahun mendatang.
Tags ; Nasional, Syarat Capres Cawapres, Revisi UU Pemilu 2026, Presidential Threshold, Partai Demokrat, Pilpres 2029, Opini
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.