Header Ads

  • Breaking News

    Trio Jambi dalam Pusaran TPPU: Siapa Nurman Herin dan Kenapa Kejagung Bergerak Cepat?

    Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka baru kasus TPPU Febrie Adriansyah. Ia diduga berperan mengelola aset dan transaksi hasil tindak pidana. | Foto : x.com / [@MIndaXtv] / CC BY-SA.

    Dua puluh empat saksi, tiga sprindik, dan kini satu nama baru yang langsung mendekam di rutan dalam hitungan jam. Kejaksaan Agung terus memperluas jaring kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tapi ketika predicate crime saja belum dibuka ke publik, sampai kapan kita hanya boleh percaya pada potongan-potongan cerita yang diberikan penyidik?


    Dari Alumni Jambi ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

    YUDHABJNUGROHO™ - Nurman Herin bukan nama yang asing bagi Febrie Adriansyah. Keduanya sama-sama alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi, dan menurut penelusuran Tim 9, Nurman selama ini dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan eks Jampidsus itu. Kamis (30/7/2026) malam, status Nurman berubah drastis. Dari nama yang beredar di kalangan penyidik sebagai pihak swasta yang diduga terlibat, ia langsung ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke rutan untuk 20 hari ke depan.

    Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, hanya menyebut penyidik sudah mengantongi "dua alat bukti yang cukup". Tidak ada penjelasan rinci soal transaksi, tidak ada angka pasti soal berapa besar aset yang diduga dikelola Nurman. Kecepatan penetapan tersangka ini kontras dengan lambatnya keterbukaan informasi ke publik—sebuah pola yang mulai terlihat berulang dalam kasus ini.


    📌 Baca Juga : Koneksitas Kolonel BU: Ketika Seragam TNI Jadi Jalur Berbeda di Kasus Korupsi MBG Rp1 Triliun


    Peran "Gate Keeper" di Balik Emas 74 Kilogram

    Istilah yang dipakai penyidik untuk menggambarkan peran Nurman cukup tajam: gate keeper. Ia diduga bertugas mengelola, mengamankan, sekaligus menjadi perantara dalam pengelolaan aset dan transaksi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dugaan ini menguat setelah penyidik mengaitkan Nurman dengan kepemilikan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah, serta emas seberat 74 kilogram yang sebelumnya disita dari kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

    Menariknya, penyidik juga telah memeriksa nama-nama lama yang pernah bersinggungan dengan kasus korupsi PT ASABRI, seperti Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Pola ini mengingatkan pada bagaimana jalur berbeda dalam kasus korupsi program MBG juga melibatkan aktor lintas institusi yang saling terhubung lewat jaringan lama, bukan sekadar pelaku tunggal yang bekerja sendirian.


    Kejagung vs Polri: Siapa Sebenarnya Mengendalikan Narasi?

    Sejak barang bukti dan tersangka dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung pertengahan Juli lalu, publik disuguhi drama institusional yang tak biasa. Febrie sempat mangkir dua kali dari panggilan sebagai saksi dengan alasan kesehatan, sebelum akhirnya berstatus tersangka dan ditahan pada 24 Juli. Kunjungan "silaturahmi" Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto ke Gedung Bundar Kejagung pekan ini pun sulit dibaca murni sebagai basa-basi antarinstitusi.

    Pertanyaannya sederhana: jika ini benar-benar penegakan hukum yang berjalan normal, kenapa setiap tahap harus disertai narasi "kriminalisasi" dari satu pihak dan "profesionalitas" dari pihak lain? Dinamika ini pernah kami bedah lebih dalam ketika status Febrie berubah dari saksi menjadi tersangka hanya dalam hitungan jam, sebuah kecepatan yang jarang terjadi dalam kasus-kasus dengan bobot serupa.


    📌 Baca Juga : Dari Saksi ke Tersangka dalam Hitungan Jam: Membedah Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah


    Predicate Crime yang Masih Digelapkan

    Ironisnya, di tengah gencarnya penetapan tersangka baru, Kejagung sampai hari ini belum membuka secara terang tindak pidana asal (predicate crime) yang mendasari sangkaan TPPU terhadap Febrie maupun Nurman. Rudi Margono hanya menyebut penanganan ini merupakan tindak lanjut dari tiga sprindik yang berasal dari tiga perkara korporasi sebelumnya, tanpa merinci lebih jauh.

    Ketiadaan kejelasan predicate crime ini bukan soal administratif belaka. Dalam kerangka hukum pencucian uang, publik berhak tahu kejahatan asal apa yang menghasilkan uang tersebut—apakah gratifikasi proyek, suap penanganan perkara, atau bentuk lain. Tanpa itu, opini publik hanya bergantung pada framing yang dilempar bergantian oleh kedua institusi penegak hukum. Situasi ini tak jauh berbeda dengan sorotan yang muncul saat pemantau mendesak penghentian program MBG di tengah dugaan korupsi yang belum juga tuntas diusut—transparansi selalu jadi barang langka justru saat publik paling membutuhkannya.


    📌 Baca Juga : MBG Watch Desak Setop Program: Rp268 Triliun di Tengah Korupsi Belum Tuntas


    Catatan Redaksi

    Kasus ini bukan lagi sekadar cerita satu pejabat yang tersandung hukum. Ia telah menjelma jadi cermin bagaimana dua institusi penegak hukum terbesar di negeri ini saling menjaga jarak sekaligus saling mengintai kredibilitas. Ketika kecepatan penetapan tersangka tidak dibarengi keterbukaan predicate crime, publik pantas curiga: apakah proses ini benar-benar mengejar keadilan, atau sekadar mengejar tenggat narasi?


    Tags ; TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin, Kejaksaan Agung, Kejagung, korupsi, hukum Indonesia, Tim 9, Don Ritto, pencucian uang, Jambi


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.