Presiden Borneo FC Diperiksa KPK: Jejak Uang Panas Batu Bara Kukar Sampai ke Balikpapan
![]() |
| Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan. | Foto : Magnific / [Thebaikers] / CC BY-SA. |
Dari Bupati ke Anggota DPR: Kasus Lama yang Terus Membesar
YUDHABJNUGROHO™ - Kasus ini bermula jauh sebelum nama Nabil Husien mencuat. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Namun penyidikan tak berhenti di situ. Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan Rita juga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara — dihitung berdasarkan volume produksi, sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang ditambang di wilayahnya. Setahun kemudian, tepat 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam skema ini: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Kasus yang tampak selesai delapan tahun lalu justru terbukti baru menyentuh permukaan gunung es.
📌 Baca Juga : OTT Beruntun 11 Kepala Daerah Sepanjang 2025-2026: Reformasi Birokrasi Gagal Total?
Bos Klub Bola yang Ikut Terseret
Pada 23 Juni 2026, penyidik KPK memeriksa Nabil Husien Said Amin Al Rasydi — anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem yang juga menjabat Presiden Borneo FC Samarinda — bersama ayahnya, Said Amin, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung bukan di Jakarta, tapi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur — menandakan betapa lokal dan konkretnya jejak aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. "Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut," ujar Budi. Total ada 12 saksi yang dipanggil dalam sesi itu, mulai dari Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, hingga sejumlah aparatur sipil negara di Dinas ESDM Kalimantan Timur.
Menariknya, dari belasan saksi yang dijadwalkan, sejumlah nama justru mangkir — termasuk Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti dan dua orang yang tercatat berstatus ibu rumah tangga. Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan sendiri: siapa yang sebenarnya paling ingin menghindar dari sorotan penyidik?
Bukan Sekadar Soal Izin Tambang
Yang membuat kasus ini istimewa bukan cuma nominal gratifikasinya, tapi cakupan penyidikannya. KPK tidak hanya menelusuri aliran dana, tapi juga membongkar seluruh proses bisnis pertambangan batu bara — dari penerbitan izin, pengelolaan produksi, pengangkutan, penggunaan dermaga, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tersebut. Ini menandakan penyidik sedang membangun peta jaringan yang jauh lebih luas ketimbang sekadar kasus suap perizinan biasa.
Pola semacam ini sebenarnya bukan hal baru di sektor sumber daya alam Indonesia. Persoalan tata kelola yang rapuh di level daerah ini mengingatkan pada temuan serupa dalam laporan kami sebelumnya soal karut-marut restrukturisasi BUMN, di mana Danantara sendiri mengakui evaluasi perusahaan pelat merah bisa menyeret ribuan direksi diperiksa KPK jika ditemukan indikasi niat jahat merugikan keuangan negara. Artinya, sektor tambang dan BUMN sama-sama jadi ladang subur bagi praktik semacam ini selama pengawasan tata kelola masih longgar.
📌 Baca Juga : Jenderal Polisi Ditahan, Skandal Korupsi MBG Kini Seret Institusi Polri dan TNI
Kaltim, Sepak Bola, dan Bayang-Bayang Konflik Kepentingan
Posisi ganda Nabil Husien sebagai anggota Komisi III DPR — komisi yang justru mengurusi hukum dan pemberantasan korupsi — sekaligus Presiden klub bola kebanggaan Samarinda, menambah lapisan ironi tersendiri dalam kasus ini. Publik Kaltim yang selama ini bangga dengan prestasi Borneo FC kini dihadapkan pada kenyataan pahit: sosok yang membawa nama klub mereka berkibar di Liga 1 justru sedang diperiksa dalam kasus yang menyentuh jantung sumber daya alam daerahnya sendiri.
Dinamika semacam ini juga tak lepas dari pola relasi bisnis-politik di Kalimantan Timur yang selama ini erat dengan sektor pertambangan — sesuatu yang juga tersirat dalam liputan kami tentang dampak kebijakan energi nasional terhadap tata niaga sumber daya alam di kawasan, termasuk perdebatan soal siapa yang paling diuntungkan dari eksploitasi kekayaan alam daerah.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain untuk mendalami aliran dana maupun keterlibatan aktor tambahan. Bagi warga Kutai Kartanegara dan Balikpapan, pertanyaan yang tersisa sederhana namun menohok: berapa banyak lagi nama besar yang akan terseret sebelum kasus ini benar-benar tuntas?
📌 Baca Juga : Prabowo Bongkar 750 BUMN Merugi: Efisiensi Negara atau Bom Waktu PHK Terselubung?
Catatan Redaksi
Kasus gratifikasi batu bara Kukar membuktikan satu hal: korupsi sumber daya alam di daerah jarang berhenti pada satu pejabat saja, melainkan membentuk jaringan yang bertahan lintas generasi kekuasaan. Sebelum kita kembali larut dalam euforia prestasi olahraga daerah, mungkin sudah waktunya kita bertanya lebih jujur — apakah kita sebagai publik terlalu mudah memaafkan asal sumber kekayaan seseorang, selama ia berhasil membawa kebanggaan lewat jalur yang kita sukai?
Tags ; KPK,Korupsi,Batu Bara,Kutai Kartanegara,Borneo FC,Hukum Kalimantan
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.