Rebutan Panggung Kejagung vs Polri: Siapa Sebenarnya Mengendalikan Nasib Febrie Adriansyah?
![]() |
| Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penahanan dilakukan usai ia diperiksa sejak Jumat (24/7) siang tanpa kenakan 'rompi pink'. | Foto : x.com / [@Kumparan] / CC BY-SA. |
Dua Institusi, Satu Panggung, Satu Tersangka
YUDHABJNUGROHO™ - Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak lahir dari satu pintu penyidikan. Barang bukti emas batangan dan uang tunai dalam jumlah fantastis justru lebih dulu disita oleh tim gabungan Korps Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya—bukan oleh penyidik Kejagung sendiri. Baru setelah temuan itu mencuat ke publik, Kejagung bergerak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang terkait barang bukti tersebut.
Urutan peristiwa ini penting untuk dicermati. Kasus ini sebenarnya sudah bergulir cukup panjang sebelum penahanan dramatis akhir pekan lalu terjadi—sebagaimana pernah kami telusuri dalam laporan Sprindik Keempat: Jerat TPPU Kian Mengepung Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ketika Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk mempercepat pengusutan. Pertanyaannya, mengapa langkah agresif itu baru muncul setelah Polri lebih dulu turun tangan menggeledah dan menyita aset?
📌 Baca Juga : Sprindik Keempat: Jerat TPPU Kian Mengepung Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Independensi yang Dipertanyakan
Situasi ini otomatis memunculkan spekulasi soal batas kewenangan. Sebagai institusi yang menaungi jaksa, Kejagung punya kepentingan menjaga citra independensi dalam menangani perkara yang menjerat orang dalamnya sendiri. Namun karena penyitaan awal dilakukan aparat kepolisian, publik mudah membaca bahwa arah kasus ini sebenarnya lebih dulu dikendalikan Polri—bukan atas inisiatif murni Kejagung membersihkan institusinya.
Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, berupaya menepis kesan itu dengan menegaskan bahwa pemeriksaan Febrie sebagai saksi terlebih dahulu adalah keharusan hukum, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan preseden praperadilan di Kupang. Argumen ini secara implisit adalah upaya Kejagung menegaskan bahwa mereka mengendalikan proses—bukan sekadar mengikuti arus yang telah dibentuk Polri lebih dulu.
Bayang-Bayang Rivalitas Lama yang Terus Berulang
Bagi pengamat hukum, pola persaingan semacam ini mengingatkan pada rivalitas klasik antar-penegak hukum di Indonesia yang berulang setiap beberapa tahun. Ketika institusi yang seharusnya saling melengkapi justru tampak berebut panggung dalam menangani perkara besar, publik cenderung membacanya sebagai pertarungan wibawa kelembagaan, bukan semata soal penegakan hukum murni.
Ironisnya, gesekan kelembagaan semacam ini muncul di saat kepercayaan publik terhadap institusi negara sedang diuji dari berbagai arah—mulai dari isu ekonomi seperti yang kami bahas dalam IHSG Ambles ke 6.196, Rupiah Tembus Rp17.979: Ini Dampaknya ke Kantong Anda, hingga pergantian pucuk pimpinan lembaga strategis seperti yang terjadi pada Badan Gizi Nasional. Di tengah tumpukan krisis kepercayaan ini, publik berhak bertanya: apakah negara masih punya satu suara yang solid, atau setiap institusi kini sibuk menjaga kepentingannya masing-masing?
Kritik dari Parlemen Menambah Tekanan
Sorotan tidak hanya datang dari kalangan hukum. Anggota Komisi III DPR turut mempersoalkan detail teknis penahanan Febrie yang dianggap janggal—ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke rumah tahanan. Bagi sebagian pihak, ini menguatkan kecurigaan bahwa ada perlakuan berbeda terhadap pejabat tinggi dibandingkan tersangka pada umumnya, sekaligus menambah tekanan publik terhadap kredibilitas proses hukum yang sedang berjalan.
📌 Baca Juga : IHSG Ambles ke 6.196, Rupiah Tembus Rp17.979: Ini Dampaknya ke Kantong Anda
Apa yang Sesungguhnya Dipertaruhkan
Jika kasus ini terus berlarut dengan nuansa persaingan antarlembaga, yang dipertaruhkan bukan cuma nasib Febrie Adriansyah, melainkan juga kepercayaan publik terhadap independensi Kejagung dan Polri dalam menangani perkara yang melibatkan orang dalam mereka sendiri. Transparansi soal siapa yang benar-benar memimpin arah penyidikan—bukan sekadar siapa yang menahan di depan kamera—akan menjadi kunci menjaga legitimasi proses hukum ini di mata masyarakat.
📌 Baca Juga : Cicak vs Buaya Jilid Baru? Membongkar Pertarungan Kejagung-Polri di Balik Kasus Febrie Adriansyah
Catatan Redaksi
Kita sering terlalu cepat menilai sebuah penahanan sebagai kemenangan penegakan hukum, padahal yang lebih penting untuk ditelusuri adalah siapa yang sesungguhnya mengarahkan proses di baliknya. Ketika dua institusi besar sama-sama ingin terlihat paling berjasa, kewaspadaan publik justru harus makin tajam—karena di situlah ruang abu-abu kekuasaan biasanya bersembunyi.
Tags ; kejagung, polri, febrie adriansyah, tppu, jampidsus, hukum, korupsi, penegakan hukum
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.