Header Ads

  • Breaking News

    Istana Buru-buru Proses Pengganti Jampidsus, Ada Apa di Balik Kecepatan Ini?

    Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Usulan tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan kini memasuki proses penilaian akhir. | Foto : x.com / [@PartaiSocmed] / CC BY-SA.

    Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus baru saja ditinggalkan, tapi Istana sudah bergerak cepat mengisinya. Surat usulan pengganti Febrie Adriansyah diproses kilat, bahkan disebut bisa rampung dalam sepekan. Pertanyaannya: benarkah ini soal kesinambungan kelembagaan semata, atau ada kepentingan lain yang membuat semuanya harus serba tergesa-gesa?


    Surat Sampai di Istana, Nama Kuntadi Mencuat

    YUDHABJNUGROHO™ - Kabar soal pergantian pucuk pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi dikonfirmasi Istana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7/2026), mengusulkan nama pengganti definitif untuk posisi yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.

    Nama yang paling banyak disebut adalah Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Prasetyo membenarkan hal ini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan. "Ya kalau berdasarkan suratnya, ya," ujarnya singkat ketika ditanya soal nama tersebut. Selain Kuntadi, surat itu disebut-sebut juga memuat sejumlah usulan rotasi pejabat eselon I lain di lingkungan Kejaksaan Agung.

    Yang menarik, proses ini berjalan jauh lebih cepat dari kebiasaan mutasi pejabat tinggi kejaksaan pada umumnya. Prasetyo bahkan memberi sinyal bahwa Keputusan Presiden soal Jampidsus baru bisa diteken dalam pekan ini juga, meski secara formal masih harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).


    📌 Baca Juga : Kejagung Bantah Rival dengan Polri, tapi Kenapa Publik Malah Makin Curiga?


    Kecepatan yang Mengundang Tanya

    Di tengah drama status hukum Febrie Adriansyah yang berubah-ubah antara tersangka dan saksi, kecepatan proses pergantian Jampidsus ini sulit dilepaskan dari konteks yang lebih besar. Publik tentu wajar bertanya: apakah kekosongan jabatan strategis di jantung penanganan kasus korupsi besar ini yang membuat Istana harus bergerak cepat, atau justru ada tekanan untuk segera "menutup" babak lama secepat mungkin?

    Pola respons kelembagaan yang baru bergerak cepat setelah tekanan publik memuncak ini bukan kali pertama terjadi tahun ini — kita juga sempat menyorotnya dalam isu tata kelola kebijakan pemerintah lain. 

    Menariknya, bukan hanya nama Kuntadi yang beredar. Surat usulan itu juga disebut memuat nama Asep Nana Mulyana sebagai calon Wakil Jaksa Agung definitif, serta rotasi untuk posisi Jampidum. Artinya, ini bukan sekadar pergantian satu jabatan, melainkan rombakan struktur kepemimpinan yang cukup signifikan di tubuh Korps Adhyaksa dalam waktu bersamaan.


    Jaksa Agung Sendiri Masih Berkelit

    Ironisnya, ketika dikonfirmasi langsung soal isu Kuntadi menjadi Jampidsus baru, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru terkesan menghindar. "Waduh, ndak, ndak. Nanti, nanti," katanya singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen sehari sebelum Istana mengonfirmasi penerimaan surat tersebut.

    Sikap berkelit ini menambah lapisan kejanggalan baru. Bagaimana mungkin surat usulan resmi sudah diterima Istana, sementara pengusulnya sendiri enggan mengonfirmasi secara terbuka kepada publik? Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, bahkan mengaku belum mengetahui wujud asli surat tersebut, meski isu ini sudah ramai diberitakan berbagai media.


    📌 Baca Juga : Kejagung Tiba-tiba Setop Pendataan Dapur MBG Bermasalah: Kebetulan atau Barter Kasus?


    Posisi Jampidsus, Kursi Panas di Tengah Badai Korupsi

    Jabatan Jampidsus bukan posisi biasa. Di tangan pejabat inilah bertumpuk kewenangan mengusut kasus-kasus korupsi kakap, termasuk tiga perkara besar yang baru saja dialihkan dari Polri ke Kejagung: dugaan korupsi dan TPPU Krakatau Steel, korupsi batu bara PLTU PLN yang berujung blackout, serta perkara ASABRI.

    Ketiga kasus itu pula yang sebelumnya menyeret nama Febrie Adriansyah sendiri sebagai tersangka menurut penetapan penyidik Kortas Tipikor Polri, sebelum status hukumnya berubah-ubah dalam sprindik terbaru Kejagung — kronologi lengkapnya sudah kami ulas dalam laporan investigatif terpisah yang membedah kekacauan status hukum tersebut.

    Sementara posisi Jampidsus kosong, tugas harian saat ini dijalankan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman bahkan sempat memuji kinerja sementara Rudi, sambil enggan berspekulasi soal siapa pengganti definitifnya. Sikap hati-hati ini menunjukkan betapa sensitifnya posisi ini di mata para pemangku kepentingan hukum nasional, tak jauh berbeda dengan sorotan publik terhadap tata kelola lembaga negara lain yang tengah menghadapi tekanan serupa belakangan ini.


    📌 Baca Juga : Geledah Rumah Jampidsus, Polri Sita 74 Kg Emas dan Rp67 Miliar: Febrie Adriansyah Kini Jadi Tersangka


    Catatan Redaksi

    Kecepatan proses administratif memang bisa jadi tanda pemerintahan yang responsif. Tapi ketika kecepatan itu terjadi persis di tengah pusaran kasus korupsi besar yang belum tuntas, wajar jika publik menuntut lebih dari sekadar keputusan cepat — mereka berhak atas keputusan yang transparan. Siapa pun yang akhirnya mengisi kursi Jampidsus, pertaruhannya bukan cuma soal nama, melainkan soal apakah proses hukum atas kasus-kasus besar ini akan benar-benar tuntas, atau justru dibiarkan berlarut dalam pergantian pejabat yang datang dan pergi. 


    Tags ; Prabowo, Kejagung, Jampidsus, Kuntadi, Febrie Adriansyah, mutasi jaksa, korupsi, Istana Negara, hukum Indonesia


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.