BPK Bongkar Rp5,84 Triliun Piutang Pajak Macet Dibiarkan Mengendap, Kenapa Berulang Terus?
![]() |
| Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. | Foto : Wikimedia Commons / [Gunawan Kartapranata] / CC BY-SA. |
Temuan yang Terus Berulang dari Tahun ke Tahun
YUDHABJNUGROHO™ - Badan Pemeriksa Keuangan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025, kembali menemukan sesuatu yang seharusnya sudah tuntas sejak lama: Direktorat Jenderal Pajak belum tertib melaksanakan penagihan aktif atas piutang perpajakan sesuai batas waktu yang ditentukan. Ini bukan kejutan bagi siapa pun yang mengikuti rentetan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dari tahun ke tahun.
Pada 2023, BPK mencatat piutang macet senilai Rp5,37 triliun yang tidak ditagih optimal. Rekomendasi perbaikan sudah diberikan saat itu juga. Dua tahun kemudian, angkanya bukannya turun, malah naik menjadi Rp5,84 triliun. Fakta ini menimbulkan pertanyaan yang sulit dihindari: apakah rekomendasi BPK memang benar-benar ditindaklanjuti, atau hanya menjadi dokumen yang dibaca sekali lalu disimpan di laci?
📌 Baca Juga : Istana Buru-buru Proses Pengganti Jampidsus, Ada Apa di Balik Kecepatan Ini?
Rp5,84 Triliun yang Dibiarkan Kedaluwarsa
Rinciannya cukup mencengangkan. Dari total piutang perpajakan yang dianalisis BPK senilai Rp83,93 triliun untuk tahun 2025, ditemukan 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet senilai Rp5,84 triliun yang belum diproses lewat tahapan penagihan aktif sesuai ketentuan. Piutang berkualitas macet ini merujuk pada tunggakan yang sudah berusia lebih dari 1.095 hari, atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memiliki kekuatan hukum tetap.
Bukan cuma itu. BPK juga menemukan piutang senilai Rp5,18 triliun yang sudah kedaluwarsa penagihan pada 2025, dengan 1.534 ketetapan senilai Rp1,24 triliun yang daluwarsa tanpa proses penagihan aktif apa pun—tidak ada surat teguran, tidak ada surat paksa, tidak ada tindakan lanjutan. Artinya, uang negara ini bukan sekadar terlambat ditagih, melainkan berpotensi hilang secara permanen karena hak tagihnya sudah kedaluwarsa secara hukum.
Ironi ini mengingatkan pada persoalan lain yang pernah kami soroti soal kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat penegak hukum tingkat tinggi, di mana lembaga yang seharusnya menjadi garda pengawasan justru sama-sama bergulat dengan persoalan pengawasan internal yang tak kunjung tuntas.
Ribuan Ketetapan Tanpa Tindak Lanjut
Selain dua temuan besar itu, BPK juga menyoroti 2.798 ketetapan senilai Rp2,82 triliun yang belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, serta 1.069 ketetapan senilai Rp1,12 triliun yang penyitaannya belum dilakukan meski surat perintahnya sudah terbit. Bahkan dalam Daftar Sasaran Prioritas Compliance tahun 2025, ditemukan 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran dan 43 wajib pajak yang belum menerima surat paksa.
Menanggapi ini, pihak DJP berdalih bahwa penagihan selama 2025 diprioritaskan pada wajib pajak yang masuk daftar prioritas, sementara penagihan aktif terhadap sejumlah surat ketetapan lain belum bisa dijalankan karena surat tagihan pajaknya sendiri belum diterbitkan. Penjelasan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika sistem administrasi internal saja belum rapi menerbitkan dokumen dasarnya, bagaimana mungkin penagihan bisa berjalan tepat waktu?
Pola pembiaran semacam ini juga pernah kami bahas ketika mengulas polemik anggaran salah satu program prioritas nasional yang terus membengkak tanpa pengawasan memadai, menunjukkan bahwa masalah tata kelola anggaran negara bukan cuma persoalan satu institusi, melainkan pola yang berulang di berbagai lini birokrasi fiskal.
📌 Baca Juga : Makan Bergizi Gratis Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Alasan Hemat atau Tanda Program Ini Goyah?
Ironi di Tengah Tekanan Fiskal Negara
Yang membuat temuan ini terasa lebih menyengat adalah konteksnya. BPK mencatat piutang pajak sudah naik tiga tahun beruntun, sementara pemerintah baru mulai mengotomatisasi penerbitan surat teguran lewat sistem Coretax pada 2025. DJP juga baru bisa menghapus-bukukan sebagian piutang kedaluwarsa sesuai aturan terbaru, menyisakan Rp3,25 triliun piutang kedaluwarsa yang bahkan belum dihapusbukukan hingga akhir 2025.
Di tengah tekanan ini, publik juga masih menunggu kejelasan soal pergerakan rupiah dan pasar modal domestik yang sempat kami ulas beberapa waktu lalu, mengingat kondisi fiskal yang rapuh membuat setiap kebocoran potensi penerimaan negara menjadi kian krusial untuk segera dibenahi. Ketika pemerintah di satu sisi mencari celah pendapatan baru lewat berbagai kebijakan, di sisi lain membiarkan triliunan rupiah yang sudah jelas menjadi hak negara justru menguap begitu saja karena kelalaian administratif.
📌 Baca Juga : Rupiah Ambruk ke Rp18.139, Emas Malah Terkoreksi: Aset Mana yang Benar-Benar Aman?
Catatan Redaksi
Temuan BPK yang berulang dari tahun ke tahun seharusnya menjadi alarm, bukan sekadar catatan rutin dalam laporan tahunan. Rp5,84 triliun bukan angka kecil—ia setara dengan anggaran banyak program strategis yang kerap diributkan soal pendanaannya. Publik berhak bertanya: sampai kapan rekomendasi BPK hanya menjadi dokumen administratif tanpa konsekuensi nyata bagi pihak yang lalai?
Tags ; Hukum, Ekonomi, BPK, Ditjen Pajak, Piutang Pajak, LKPP, Kemenkeu, Akuntabilitas, Penagihan Pajak
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.