Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara: Dari Pendiri Gojek ke Terdakwa Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara: Dari Pendiri Gojek ke Terdakwa Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

    Laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan Kemendikbud yang menjadi pokok kasus korupsi tuntutan Nadiem Makarim 18 tahun penjara. (Sumber ; Wikimedia Commons)

    YUDHABJNUGROHO™
     – Ia adalah wajah startup Indonesia yang paling dikenal dunia. Pendiri Gojek, mantan Menteri Pendidikan, dan simbol generasi pengusaha muda berbakat. Tapi kini, Nadiem Anwar Makarim duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta — dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.


    Apa Kasusnya?

    Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pada periode 2020–2022, Nadiem bersama sejumlah pihak melakukan pengadaan laptop berbasis Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek yang tidak sesuai prosedur dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Menurut jaksa, keputusan memilih Chromebook bukan semata demi kepentingan pendidikan, melainkan untuk mendorong Google meningkatkan investasinya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) — perusahaan yang didirikan Nadiem sendiri sebelum menjadi menteri.

    Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,1 triliun,sementara kekayaan Nadiem dilaporkan melonjak tidak wajar hingga Rp4,8 triliun pada tahun 2022.


    Tuntutan yang Mengejutkan Publik

    Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan:

    ·       Pidana penjara: 18 tahun

    ·       Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan)

    ·       Uang pengganti: total Rp5,6 triliun (terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun)

    ·       Jika uang pengganti tidak dibayar: ditambah 9 tahun penjara

    Artinya, total ancaman hukuman yang membayangi Nadiem bisa mencapai 27 tahun penjara.


    Nadiem Sakit Hati, Nama Jokowi Ikut Disebut

    Usai sidang, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka. Ia mempertanyakan besarnya tuntutan yang dinilainya tidak sebanding dengan perannya sebagai menteri yang hanya bertanggung jawab di level kebijakan, bukan teknis pengadaan.

    Menariknya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Nadiem sempat menyebut nama Presiden ke-7 Joko Widodo saat menjelaskan soal pembentukan tim teknologi di kementeriannya — sebuah pernyataan yang langsung menarik perhatian publik luas.

    Kuasa hukum Nadiem pun dikabarkan siap menyusun nota pembelaan (pleidoi) yang setebal mungkin untuk merespons tuntutan jaksa. Sidang pleidoi dijadwalkan pada 2 Juni 2026.


    Apa Dampaknya untuk Pendidikan Indonesia?

    Jaksa menilai perbuatan Nadiem telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan — terutama di daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T) — karena Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS disebut tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru di wilayah tersebut.

    Kasus ini menjadi pengingat keras: inovasi di sektor publik harus bersih dari konflik kepentingan, apalagi saat menyangkut anggaran negara dan masa depan anak bangsa.

     

     

    Tags ; Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook, Tipikor, Berita Hukum, Kejagung, Kemendikbud, Korupsi Pendidikan, Berita Nasional, Gojek, Tuntutan Penjara

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad