2 Tahun Mandek, Pengusutan Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk dalam Reformasi Polri serta Pengakuan Menohok Asyari usai Dibekuk : Saya Bukan Kiai

Menyoroti fakta terkini terkait kasus pencabulan yang diduga melibatkan pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Asyari. (Instagram.com/@fakta.indo)
YUDHABJNUGROHO™ – Nasib Asyari (51), pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati yang diduga terlibat dalam tindak pencabulan atau kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya, kini menjadi perhatian publik.
Lebih jauh, Asyari dilaporkan telah ditahan di Polres Pati setelah sempat melarikan diri dan kemudian ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, Asyari sempat membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya terkait dugaan pencabulan terhadap banyak santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Pati, pengasuh ponpes tersebut memberikan pengakuan yang mengejutkan di hadapan pihak kepolisian.
"Katanya pencabulan, Pak," ungkap Asyari.
"Mboten kiai kulo (saya bukan kiai)," tambahnya.
Setelah penangkapan Asyari, tim pengacaranya memberikan pernyataan resmi saat mendampingi salah satu korban di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Laporan di 2024, Baru Dipercepat 3 Bulan Lalu
Secara terpisah, Ali Yusron, pengacara untuk korban santriwati berinisial VI (20), menyatakan bahwa laporan polisi terkait kasus ini sebenarnya sudah diajukan sejak 2024 lalu.
"Sejak laporan polisi pada tahun 2024 silam, saya baru masuk mendampingi 3 bulan," ungkapnya.
Yusron menjelaskan bahwa baru dalam 3 bulan terakhir dirinya menjadi bagian dari tim hukum untuk mempercepat proses penyelidikan atas dugaan tindak kekerasan seksual ini.
"Dikarenakan Kapolresta dan Kasat Reskrim yang baru, saya minta agar laporan ini dipercepat," jelasnya.
"Alhamdulillah, pihak Polresta pun segera bertindak untuk mengungkapnya," tambah Yusron.
Iming-iming ‘Tutup Mulut’ Rp400 Juta
Dalam kasus ini, Yusron mengungkapkan bahwa ia terlibat karena korban merasa ada sesuatu yang tidak beres ketika menyerahkan kasusnya kepada pengacara sebelumnya.
Lebih lanjut, Yusron mengakui bahwa pada bulan pertama penanganan kasus ini, dia menerima banyak upaya suap dan intimidasi dari individu yang diduga merupakan suruhan dari pihak tersangka.
"Ketika saya baru mendampingi, selama satu bulan, ada beberapa orang yang menemui saya dan meminta agar kasus tidak dilanjutkan," kata Yusron.
"(Sambil menawarkan) uang Rp300 juta, dan Rp400 juta. Tapi saya menolak," tegasnya.
Desakan Usut Kasus usai 2 Tahun Mandek
Dalam kesempatan yang sama, Riyanta, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), menekankan bahwa mereka mendesak Komisi III DPR RI.
Ia menganggap hal ini penting untuk menjadikan kasus di Pati sebagai titik awal dalam reformasi Polri.
"Ini perlu diusut, kenapa sudah dua tahun tidak ada perkembangan? Ada apa? " tanya Riyanta.
"Juga terkait dugaan aliran dana pesantren ke pihak-pihak tertentu," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Asyari masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satreskrim Polresta Pati terkait kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
Atas tuduhan tersebut, tersangka dikenakan beberapa pasal yang dapat mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.y©
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.