Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI, Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal : Uang Rupiah dan Kartu Haji Palsu Disita - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI, Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal : Uang Rupiah dan Kartu Haji Palsu Disita

    Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal. (X/security_gov)

    YUDHABJNUGROHO™
     – Polisi keamanan di Makkah, Arab Saudi, telah menangkap tiga individu yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

     

    Ketiga orang yang ditangkap dalam sebuah kamar itu diduga terlibat dalam penipuan dengan cara memasang iklan yang tidak benar serta menyediakan layanan haji yang ilegal atau tidak resmi. 

     

    Proses penangkapan yang dibagikan di akun X @security_gov pada Rabu, 29 April 2026, memperlihatkan kedatangan beberapa kendaraan polisi yang segera masuk ke dalam kamar. 

     

    Sita Sejumlah Barang Bukti

     

    Dalam video berdurasi 48 detik tersebut, pihak keamanan Makkah juga berhasil mengamankan beberapa barang sebagai bukti. 

     

    Di antara barang-barang yang disita terdapat peralatan komuter, kartu identitas haji palsu, dan sejumlah uang tunai. 

     

    Uang tunai dalam bentuk Rupiah ditemukan di dalam laci, terlihat dalam beberapa bundel, mulai dari pecahan Rp2.000 hingga Rp10.000. 

     

    “Mereka sudah ditahan dan proses hukum telah diterapkan untuk kemudian diserahkan ke Penuntutan Umum,” tulis informasi dalam unggahan lainnya, seperti yang dilansir pada Kamis, 30 April 2026. 

     

    Video tersebut juga menunjukkan momen di mana petugas mengarahkan individu yang mengenakan rompi coklat dengan lencana bendera Merah-Putih. 

     

    Imbau Seluruh Warga yang Menetap di Arab Saudi untuk Taat Aturan

     

    Lebih lanjut, kepolisian juga meminta semua orang untuk mengikuti peraturan dan petunjuk haji, serta segera melaporkan apabila ada pelanggaran kepada petugas resmi dari Kerajaan. 

     

    Untuk musim haji tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta bagi mereka yang melaksanakan haji tanpa izin resmi. 

     

    Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang berada di Makkah atau tempat suci dari 18 April hingga 31 Mei 2026. 

     

    Sementara itu, bagi mereka yang memperoleh visa kunjungan namun melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi, memasuki dan tinggal di Makkah, serta mengunjungi tempat suci juga akan dikenai denda sebesar SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta dalam jangka waktu yang sama. 

     

    Sanksi dan Denda untuk Agen Penyelundup

     

    Bagi mereka yang terlibat dalam penyelundupan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan menyembunyikannya agar bisa berhaji atau mengunjungi tempat suci, akan dikenakan denda SAR 100.000 atau Rp463 juta. 

     

    Saksi lain bagi pelanggar visa serta penyusup akan dideportasi dan dicatat dalam daftar hitam sehingga dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. 

     

    Izin resmi bagi calon jemaah haji adalah memiliki Kartu Nusuk Haji sebagai identitas dan akses masuk ke Masjidil Haram serta lokasi-lokasi suci selama pelaksanaan ibadah haji.y©

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad