Mantan Bos Pertamina : Ahok Bongkar Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Bawahannya, Soroti soal Kuota Impor Minyak - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Mantan Bos Pertamina : Ahok Bongkar Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Bawahannya, Soroti soal Kuota Impor Minyak

    Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Instagram.com/@basukibtp)

    YUDHABJNUGROHO
     – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang lebih dikenal sebagai Ahok, memberikan kesaksian saat menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina untuk periode 2019 hingga 2024. 

     

    Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026. 

     

    Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina saat Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden Republik Indonesia. 

     

    Dalam surat dakwaan yang ada, kasus terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. 

     

    Di kesempatan itu, Ahok menjelaskan beberapa penyimpangan yang ia temui saat menjabat sebagai Komut Pertamina. 

     

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok ketika ia dihadirkan sebagai saksi dalam posisinya sebagai mantan Komut Pertamina dalam perkara terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah. 

     

    "Ada sejumlah informasi, terutama di poin 10. Ada beberapa penyimpangan yang Anda identifikasi dan Anda jelaskan," ujar jaksa. 

     

    "Di poin 10 huruf A, terdapat peningkatan kuota impor, di mana ada peningkatan kuota untuk pengimporan minyak mentah dan produk hasil kilang," lanjutnya.

     

    Melihat hal tersebut, jaksa kemudian meminta Ahok untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan frasa tersebut dalam BAP. 

     

    Pengadaan Pergantian PT Jadi Nama 

     

    Dalam persidangan, Ahok menyampaikan bahwa terdapat penyimpangan terkait pengadaan pergantian nama PT (Perseroan Terbatas). 

     

    Hal ini, menurut laporan tender tambahan untuk blending yang sudah ditelaah secara menyeluruh. 

     

    "Karena ada laporan, kami juga menemukan bahwa salah satu PT tersebut diganti namanya. Itu juga yang kami sampaikan," ucap Ahok. 

     

    Di samping itu, ada penyimpangan lain yang menghambat efisiensi biaya dalam pengadaan barang dan jasa. 

     

    Ahok menjelaskan, saat itu, seharusnya ada penghematan 46 persen jika sistem pengadaan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diperbaiki. 

     

    "Di situ juga terdapat penyimpangan harga terkait pengadaan barang yang sama, dan perubahan nama bisa membuat perbedaan, semua sudah kami periksa," ungkap Ahok. 

     

    "Oleh karena itu, saya katakan jika sistem pengadaan kita diperbaiki di RKAP 2024 yang ditandatangani semua direksi, kita bisa melakukan penghematan 46 persen," tambahnya. 

     

    Sempat Layangkan Pemecatan Direksi

     

    Ahok juga menyebutkan bahwa penyimpangan yang dimaksud dalam kasus ini adalah hal yang dianggap merugikan efisiensi biaya perusahaan. 

     

    "Jadi, menyebabkan tingginya biaya pengadaan," jelasnya. 

     

    Mendengar penjelasan Ahok, jaksa mencari tahu lebih dalam tentang rekomendasi yang diberikan Dewan Komisaris terkait penyimpangan yang ada. 

     

    Terkait hal ini, Ahok menjelaskan bahwa mereka memberikan rekomendasi untuk memecat pihak-pihak yang melakukan penyimpangan berat. 

     

    "Kami merekomendasikan untuk memecat Pak. Pecat direksinya jika saya terlibat dalam kasus ini," tegas Ahok. 

     

    Menyusul semua ini, alasan pengunduran diri Ahok dari posisi Komut Pertamina dibahas dalam sidang. 

     

    Alasan Mundur dari Komut Pertamina

     

    Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga menyampaikan alasan dirinya mundur sebagai Komut Pertamina, yaitu karena adanya perbedaan pandangan dengan Presiden Jokowi. 

     

    "Saya memutuskan untuk mundur," kata Ahok. 

     

    Sebelumnya, diketahui bahwa Ahok mundur dari jabatannya pada Januari 2024. 

     

    Terkait hal itu, Ahok menceritakan bahwa seharusnya ia sudah mundur pada Desember 2023 setelah menyelesaikan penyusunan rancangan kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) untuk 2024. 

     

    "Sayangnya, pengesahan RKAP 2024 oleh Menteri BUMN terlambat. Pengesahan baru dilakukan pada Januari. Begitu pengesahan dilakukan di Januari, saya memilih untuk mundur," jelasnya. 

     

    "Tetapi di situ saya sudah mencatat, RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus mampu menghasilkan penghematan 46 persen. Semua Direksi sudah menandatangani," pungkasnya. 

    Sejalan dengan itu, Ahok menyatakan bahwa ia mengundurkan diri karena faktor politik. 

     

    "Saya mundur karena alasan politik, memiliki pandangan yang berbeda dengan Presiden Pak Jokowi," tegasnya.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad