Buntut Tersangkakan Pria yang Bela Istri dari Penjambret, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara dari Tugasnya

Menyoroti Polda DIY yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Edy Setyanto buntut tersangkakan suami yang bela istrinya dari penjambret. (YouTube.com / TVR Parlemen)
YUDHABJNUGROHO – Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, resmi dijatuhkan sanksi sementara oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), Edy dinonaktifkan setelah penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan yang terjadi pada 26 April 2025.
Sebelumnya, insiden tersebut melibatkan dua pelaku penjambretan yang dinyatakan meninggal dalam kejadian itu.
Akibat kejadian ini, Hogi Minaya, seorang pria dari Sleman, sempat menjadi tersangka karena upayanya mengejar orang yang menjambret barang dari istrinya.
Hogi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman, kini telah dinyatakan bebas dari tuduhan dan memperoleh keadilan.
Saat ini, Polda DIY memastikan penonaktifan Edy sebagai Kapolresta Sleman adalah langkah yang menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di dalam institusi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataan resmi di Jakarta, pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
"Langkah penonaktifan ini diambil semata-mata untuk memastikan objektivitas dalam pemeriksaan selanjutnya serta menjaga proses penegakan hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, dan adil," jelas Wisnu.
Sebelumnya, penetapan Hogi sebagai tersangka terus berlanjut setelah Komisi III DPR RI meminta agar kasus tersebut dihentikan tanpa harus melalui Restorative Justice (RJ).
DPR Minta Kasus Dihentikan
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, 28 Januari 2026, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa ia juga telah berkomunikasi dengan Jampidum di Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus ini.
"Jadi, bukan RJ ya, kasusnya dihentikan sesuai dengan pasal yang tertuang dalam KUHAP, khususnya pasal 65 yang mengatur Kejaksaan di bidang penuntutan," tegasnya.
"Kejaksaan berhak menghentikan kasus demi kepentingan hukum," tambahnya.
Hingga saat ini, permintaan untuk menghentikan kasus tersebut sudah ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi III DPR.
Selanjutnya, surat permohonan akan disampaikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri.
Kapolresta Sleman Mengaku Salah
Dalam kesempatan yang sama, Edy Setyanto selaku Kapolresta Sleman meminta maaf terkait penanganan kasus yang melibatkan Hogi Minaya.
"Pada kesempatan ini, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," ucap Edy.
Edy mengungkapkan bahwa ia memahami tindakan yang diambil oleh Hogi. Menurutnya, dalam situasi tersebut, pihak kepolisian hanya ingin memastikan kepastian hukum.
"Dalam kesempatan ini saya ingin meminta maaf jika dalam penanganan kami ada kesalahan, karena saat kami menjelaskan, kami merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan oleh saudara Hogi," kata Edy.
"Pada saat itu, tujuan kami hanya ingin memastikan kepastian hukum, namun mungkin penerapan pasalnya tidak tepat," tutupnya.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.