Langgar Izin ke Luar Negeri, Mendagri Tito Sanksi Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara 3 Bulan - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Langgar Izin ke Luar Negeri, Mendagri Tito Sanksi Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara 3 Bulan

    Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri)

    YUDHABJNUGROHO
     – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara resmi memberikan sanksi penghentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Haji Mirwan MS. 

     

    Sanksi administratif berupa penghentian sementara selama tiga bulan diberikan karena Mirwan MS terbukti melanggar ketentuan untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari menteri saat status tanggap bencana berlaku di Aceh. 

     

    Pemberian sanksi tersebut diumumkan secara langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa, 9 Desember 2025. 

     

    "Mengenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Haji Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, di Provinsi Aceh," kata Tito. 

     

    Tito menjelaskan, sanksi tersebut diberikan setelah tim dari Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

     

    Hasil dari pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan mengenai perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri. 

     

    "Yang bersangkutanmendapatkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan karena sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Dirjen," tegas Tito. 

     

    Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada ketentuan di Pasal 76 ayat 1 huruf i, yang secara jelas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari menteri. 

     

    "Dia melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu bepergian ke luar negeri tanpa izin dari menteri," tambahnya. 

     

    Sanksi yang diberikan, yaitu penghentian sementara selama tiga bulan, merujuk pada Pasal 77 yang menjelaskan konsekuensi dari pelanggaran tersebut. 

     

    "Sanksinya tercantum di Pasal 77, yaitu pemberhentian sementara selama tiga bulan," ujar Tito. 

     

    Wakil Bupati Ditunjuk Sebagai Plt. 

     

    Untuk memastikan pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan dengan baik, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan kedua untuk menetapkan pengganti sementara posisi Bupati yang kosong saat ini. 

     

    Tito menjelaskan, pengganti yang ditunjuk bukanlah pengganti tetap, melainkan berstatus Pelaksana Tugas (Plt. ). 

     

    "SK kedua mengatur tentang penggantinya yang bukan penggantian tetap melainkan disebut Pelaksana Tugas," jelas Mendagri. 

     

    Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kekosongan posisi kepala daerah secara otomatis diisi oleh wakilnya. 

     

    Karena itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, diangkat secara resmi sebagai Plt. Bupati selama Mirwan MS menjalani sanksi sementara. 

     

    "Menurut peraturan yang berlaku, Wakil Bupati, saat terjadi kekosongan, menjadi pelaksana tugas, yaitu Haji Baital Mukadis," tambah Tito. 

     

    Penunjukan Haji Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas berlaku efektif selama masa sanksi pemberhentian sementara yang dikenakan kepada Bupati Mirwan MS. 

     

    "Selama periode pemberhentian sementara," tutupnya.y© 

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad