Digerebek Polisi, Pelaku Akui Sudah Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Selama 3 Bulan - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Digerebek Polisi, Pelaku Akui Sudah Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Selama 3 Bulan

    Menyoroti penggerebekan pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jabodetabek24info)

    YUDHABJNUGROHO
     – Linimasa media sosial saat ini sedang heboh memperbincangkan tindakan penggerebekan yang terjadi di sebuah rumah sewa di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, pada hari Senin, 15 Desember 2025. 

     

    Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek24jaminfo pada hari Selasa, 16 Desember 2025, terungkap bahwa rumah sewa tersebut telah digunakan untuk menanam ratusan tanaman ganja. 

     

    "Polisi melakukan penggerebekan di kontrakan yang dijadikan greenhouse untuk budidaya ganja di Jombang," demikian tertulis dalam postingan tersebut. 

     

    Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial R (43), yang berasal dari Surabaya. 

     

    Lalu, apa saja yang ditemukan oleh polisi setelah kejadian penggerebekan yang kini viral di media sosial? Berikut adalah penjelasan lengkapnya. 

     

    110 Batang dan 5,3 Kg Daun Ganja Disita

     

    Secara terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa dari dalam rumah sewa tersebut, petugas berhasil menemukan 110 batang tanaman ganja dan daun ganja segar seberat 5,3 kilogram. 

     

    Selain itu, terdapat juga tanaman ganja yang telah direndam dalam beberapa botol. 

     

    "Jadi hari ini, kami mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ungkap Ardi di lokasi penggerebekan, Jombang, Jatim, pada Senin, 15 Desember 2025. 

     

    "Kami menyita 110 batang ganja dan daun ganja seberat 5,3 kg," tambahnya. 

     

    Sebar Tanaman Ganja di 4 Lokasi Selama 3 Bulan

     

    Pada kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku budidaya tersebut telah melakukan aksinya selama tiga bulan. 

     

    Menurut pengakuan R, narkotika golongan I ini ditanam di 4 greenhouse yang berada di kamar depan, kamar belakang, dapur, dan halaman belakang rumah sewa. 

     

    Ardi menyatakan bahwa metode penanaman ganja di rumah sewa itu menggunakan teknik tertentu, sehingga sulit dideteksi oleh masyarakat sekitar. 

     

    "Menurut kami, ini sudah sangat profesional, dan warga di sekitar tidak mengetahuinya," jelasnya. 

     

    "Menggunakan metode tertentu dalam menanam ganja di dalam ruangan, dengan tenda dan pengatur suhu ruangan," sambung Ardi. 

     

    Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat masih menyelidiki kasus budidaya tanaman ganja di rumah sewa Jombang tersebut. 

     

    "Karena itu kami terus mendalami terkait jaringan penyalahgunaan ganja ini," tegas Ardi.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad