BPK Soroti Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Libatkan Pertamina

BPK soroti kompensasi dan subsidi yang libatkan Pertamina. (Sekretariat Kabinet)
YUDHABJNUGROHO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa pengaturan subsidi dan kompensasi energi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) serta entitas terkait bernilai ratusan triliun rupiah pada tahun 2024.
Menurut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, total subsidi dan kompensasi energi yang menggunakan dana publik diperkirakan mencapai sekitar Rp399,38 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari subsidi energi setelah dikoreksi oleh BPK sebesar Rp183,10 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp216,28 triliun," demikian tertulis dalam laporan yang dikutip oleh _Kilat. com_, jaringan Promedia, pada Rabu 17 Desember 2025.
Angka tersebut tercantum dalam hasil penilaian BPK mengenai pengelolaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu, LPG tabung 3 kilogram, serta kompensasi BBM dan energi lainnya. BPK menekankan bahwa jumlah dana publik yang dikelola dalam sektor energi memerlukan peningkatan dalam tata kelola, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Dalam rincian laporan, BPK melaporkan subsidi untuk jenis BBM tertentu (JBT) yang melibatkan Pertamina mencapai Rp22,01 triliun, dengan bagian terbesar berasal dari JBT Solar sebesar Rp17,45 triliun dan minyak tanah sebesar Rp4,39 triliun. Di samping itu, subsidi LPG tabung 3 kilogram yang dikelola oleh Pertamina tercatat mencapai Rp84,04 triliun, menjadikan sektor LPG sebagai komponen terbesar dalam subsidi energi.
Dalam hal kompensasi, BPK mencatat bahwa kompensasi BBM JBT Solar dari Pertamina mencapai Rp68,62 triliun, serta kompensasi JBKP Pertalite sebesar Rp46,80 triliun. Secara keseluruhan, subtotal kompensasi energi mencakup Rp216,28 triliun setelah dilakukan koreksi oleh BPK.
BPK juga mengungkapkan bahwa hasil audit atas penghitungan subsidi dan kompensasi tersebut menghasilkan koreksi yang berdampak pada penghematan anggaran negara sebesar Rp8,19 triliun. Khusus untuk dana kompensasi BBM, tarif listrik, dan pangan, jumlah yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha tercatat berkurang sebesar Rp1,54 triliun setelah audit.
14 Temuan di Tubuh Pertamina
Selain fokus pada nilai, BPK melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan subsidi JBT, subsidi LPG 3 kilogram, dan kompensasi BBM yang dikelola oleh PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga. Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 14 masalah dengan total nilai sekitar Rp356,64 miliar, yang terkait dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan yang ada.
BPK menegaskan bahwa IHPS tidak hanya bertujuan untuk menilai kinerja, tetapi juga berfungsi sebagai peringatan dini (early warning) agar pengelolaan subsidi dan kompensasi energi lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, mengingat pengaruhnya yang langsung terhadap stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT Pertamina (Persero) mengenai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Redaksi sudah menghubungi Humas Pertamina untuk meminta klarifikasi terkait hasil pemeriksaan kepatuhan dalam pengelolaan subsidi BBM, LPG 3 kilogram, dan kompensasi energi seperti yang tercantum dalam IHPS I Tahun 2025.
DATA BOX
Audit BPK mengenai Subsidi dan Kompensasi Energi yang Melibatkan Pertamina
Besar dana publik di sektor energi membuat setiap celah dalam tata kelola menjadi sangat penting, meski jumlah temuan tidak banyak, karena berdampak langsung terhadap anggaran negara serta kepercayaan publik.
Total Dana Publik:
→Rp399,38 triliun
SUBSIDI ENERGI (setelah koreksi BPK):
Total: Rp183,10 triliun
Subsidi LPG 3 Kg (Pertamina): Rp84,04 triliun
Subsidi BBM Tertentu (JBT): Rp22,01 triliun
Solar (Pertamina): Rp17,45 triliun
Minyak Tanah (Pertamina): Rp4,39 triliun
KOMPENSASI ENERGI:
Total: Rp216,28 triliun
Kompensasi BBM Solar (Pertamina): Rp68,62 triliun
Kompensasi Pertalite (JBKP): Rp46,80 triliun
KOREKSI BPK & DAMPAK FISKAL:
Total koreksi subsidi & kompensasi: Rp8,19 triliun
Pemangkasan kompensasi energi: Rp1,54 triliun
TEMUAN AUDIT KHUSUS PERTAMINA:
Jumlah temuan: 14 temuan
Nilai temuan: Rp356,64 miliar
Sumber: Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, BPK RI.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.