Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten, Begini Kata KAI - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten, Begini Kata KAI

    Foto Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah. (Unsplash/HansRipa)

    YUDHABJNUGROHO
      Dua penumpang Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng mengalami luka akibat tindakan pelemparan batu oleh orang yang tidak dikenal. 

    Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 6 Juli 2025, di antara Stasiun Klaten dan Srowot, yang mengakibatkan pecahnya kaca jendela kereta dan melukai penumpang yang berada di dalamnya. 

     

    Serpihan kaca menimpa dua penumpang yang saat itu sedang melakukan perjalanan malam. 

     

    Setelah tiba di Stasiun Solobalapan, kedua korban segera mendapatkan bantuan medis dari petugas kesehatan KAI dan dirujuk ke RS Triharsi untuk perawatan lebih lanjut. 

     

    KAI juga menjamin bahwa semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi yang berlaku. 

     

    Salah satu dari korban, Widya Anggraini, melalui akun Instagram-nya @widya_anggraini_awaw, membagikan pengalamannya terkait insiden tersebut. 

     

    "Naik kereta malam dari Jogja ke Surabaya. Semuanya tenang, sampai tiba-tiba brak! Kaca gerbong dilempar batu dari luar," kata Widya dalam postingan yang menunjukkan luka di wajahnya. 

     

    PT Kereta Api Indonesia mengutuk keras tindakan vandalisme ini dan berjanji akan mengambil tindakan hukum tegas kepada pelakunya. 

     

    “KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan, memasang kamera CCTV, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan masyarakat setempat,” tegas Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, pada hari Selasa, 8 Juli 2025. 

     

    "Pelaku tindakan vandalisme akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya. 

     

    Feni menjelaskan bahwa pelemparan batu ke kereta api tidak hanya mengancam keselamatan penumpang tetapi juga dapat dikenakan pidana berat. 

     

    Ia mengacu pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang mengindikasikan bahwa pelakunya bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika perbuatannya mengakibatkan kematian. 

     

    Sanksi serupa juga dicantumkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 mengenai Perkeretaapian, khususnya dalam Pasal 180. 

     

    "KAI mengajak masyarakat untuk menghindari tindakan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengharapkan semua pihak bekerja sama untuk menjaga keamanan," tambah Feni. 

     

    Peristiwa ini menjadi pengingat penting mengenai keselamatan jalur kereta dan perlunya pengawasan yang lebih ketat di lokasi-lokasi rawan di sepanjang jalur.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad