Padel hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dipajaki di Jakarta
![]() |
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (Unsplash/SergioContreras) |
YUDHABJNUGROHO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pajak hiburan untuk 21 jenis olahraga komersial yang biasa digunakan masyarakat untuk rekreasi.
Kebijakan ini diungkapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada hari Senin, 7 Juli 2025 dan mulai berlaku pada tahun ini.
Dalam kebijakan ini, fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, dan padel, yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat urban, akan dikenakan pajak sebesar 10 persen melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Pemungutan pajak dilaksanakan dengan adil, dan hasilnya akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Selasa, 8 Juli 2025.
Lusiana menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan fiskal. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas umum serta peningkatan layanan publik di Jakarta.
Pajak ini dikenakan untuk aktivitas olahraga yang dilaksanakan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya.
Di samping itu, tarif sebesar 10 persen dianggap masih lebih rendah dibandingkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen.
Yang menarik, olahraga golf tidak termasuk dalam kategori objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenakan PPN sebagai layanan komersial. Berikut adalah 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta:
1. Jetski
2. Kolam renang
3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
4. Lapangan tenis
5. Lapangan padel
6. Lapangan bulu tangkis
7. Lapangan basket
8. Lapangan voli
9. Lapangan tenis meja
10. Lapangan squash
11. Lapangan panahan
12. Lapangan bisbol/sofbol
13. Lapangan tembak
14. Sasana tinju atau bela diri
15. Tempat bowling
16. Tempat biliar
17. Tempat panjat tebing
18. Tempat ice skating
19. Tempat berkuda
20. Tempat atletik/lari
21. Pusat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.