Padel hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dipajaki di Jakarta - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Padel hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dipajaki di Jakarta

    Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (Unsplash/SergioContreras)

    YUDHABJNUGROHO
      Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pajak hiburan untuk 21 jenis olahraga komersial yang biasa digunakan masyarakat untuk rekreasi. 

    Kebijakan ini diungkapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada hari Senin, 7 Juli 2025 dan mulai berlaku pada tahun ini. 

     

    Dalam kebijakan ini, fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, dan padel, yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat urban, akan dikenakan pajak sebesar 10 persen melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

     

    "Pemungutan pajak dilaksanakan dengan adil, dan hasilnya akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Selasa, 8 Juli 2025.

     

    Lusiana menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan fiskal. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas umum serta peningkatan layanan publik di Jakarta. 

     

    Pajak ini dikenakan untuk aktivitas olahraga yang dilaksanakan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya. 

     

    Di samping itu, tarif sebesar 10 persen dianggap masih lebih rendah dibandingkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen. 

     

    Yang menarik, olahraga golf tidak termasuk dalam kategori objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenakan PPN sebagai layanan komersial. Berikut adalah 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta:

     

    1. Jetski

     

    2. Kolam renang

     

    3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer

     

    4. Lapangan tenis

     

    5. Lapangan padel

     

    6. Lapangan bulu tangkis

     

    7. Lapangan basket

     

    8. Lapangan voli

     

    9. Lapangan tenis meja

     

    10. Lapangan squash

     

    11. Lapangan panahan

     

    12. Lapangan bisbol/sofbol

     

    13. Lapangan tembak

     

    14. Sasana tinju atau bela diri

     

    15. Tempat bowling

     

    16. Tempat biliar

     

    17. Tempat panjat tebing

     

    18. Tempat ice skating

     

    19. Tempat berkuda

     

    20. Tempat atletik/lari

     

    21. Pusat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad