Lomba Hormat Bendera BPIP Berujung Kritik - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Lomba Hormat Bendera BPIP Berujung Kritik

    Pamflet Selebaran Lomba. Sumber : Twitter.com


        Lomba dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke 76 tahun oleh Pemerintah bukan sesuatu yang mengejutkan. Terlebih dari tahun ke tahun lomba yang diadakan oleh lembaga negara selalu menarik untuk diikuti dan disimak prosesnya. Salah satu lomba dengan hadiah cukup fantastis yang diadakan oleh lembaga negara beberapa tahun lalu yaitu Lomba desain tata kota Ibu Kota Negara Baru.

        Baru – baru ini sebuah lembaga negara juga mengadakan lomba dalam rangka menyambut HUT RI ke 76 dan juga Hari Santri Nasional. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebuah lembaga negara yang tergolong baru membuka pendaftaran kompetisi karya tulis ilmiah. Hadiah yang ditawarkan sangat menarik, namun yang menjadi perbincangan publik adalah 2 tema yang diusung sebagai tajuk utama karya tulis ilmiah ini.

        Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam dan Hormat Bendera Menurut Hukum Islam. Jika dilihat dari 2 tema tersebut memang cukup sensitif terlebih 2 hal ini kesemuanya diminta untuk dilihat dalam kacamata hukum islam. Hukum Islam tentunya lebih mengutamakan dan menjunjung tinggi Alquran dan Assnunnah sebagai hukum utama. Jika dua hukum ini dihadapkan dengan tema kebangsaan , yaitu menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat bendera, tentunya akan menjadi jelas perbedaannya apalagi dalam hal ini Pancasila dan UUD 1945.

        Dalam agama islam, terdapat 5 hukum yang berlaku di kehidupan sehari - hari, diantaranya Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah, dan Haram. Siapapun boleh menafsirkan hukum islam yang berlaku perihal menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat bendera. Untuk itu, BPIP seharusnya terbuka atas opini siapapun yang mengikuti lomba ini.

        Jika si penulis mengatakan haram, jangan serta merta langsung menuduh si penulis radikal, karena dalam pandangan opini setiap warga negara itu bebas. Belum lagi tentu jika mengikuti lomba, ada identitas yang harus didaftarkan, terutama NIK KTP. Jika juri langsung menuduh pada peserta yang mengatakan haram dengan radikal, lalu amankah identitas mereka?, apakah mereka langsung dicari dan ditangkap?, karena identitas mereka terekam jelas saat pendaftaran.

        Dilihat dari kriteria lomba, terlihat BPIP sangat mengharapkan bahwa hukum menyanyikan lagu kebangsaaan dan hormat bendera adalah Wajib, Sunnah, Mubah, ataupun Makruh. Tentu hukum Wajib akan menjadi nilai paling positif jika si penulis bisa memberikan dalil – dalil yang kuat dengan hujjah yang paling tinggi. Terlebih bisa menempatkan Pancasila, khususnya sila pertama untuk mendapat penafsiran utama.

        ----------------

        Schrijver.

        Copyright. ©. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.

        Subscribe.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad