Boleh Mengkritik, Tapi Syarat dan Ketentuan Berlaku - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Boleh Mengkritik, Tapi Syarat dan Ketentuan Berlaku

    Boleh Mengkritik, Tapi Syarat dan Ketentuan Berlaku

        Baru – baru ini pemerintah mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait dengan ‘kritik’. Ya, tanpa ada angin dan hujan secara mengejutkan, Presiden dalam pidatonya meminta masyarakat untuk mengkritik kinerja pemerintah, sekiranya ada yang kurang atau tidak sesuai dengan yang diinginkan masyarakat.



        Bila dilihat, pernyataan ini tentu bagus, artinya pemerintah tidak ‘buta’ akan kritik, dan kebebasan berpendapat sangat dijunjung tinggi. Namun, jika melihat kejadian sebelumnya, sangat bertolak belakang.

        Banyak aktivis dan para kritikus yang justru ditangkap dan di jerat dengan pasal tuduhan makar serta UU ITE. Bagi Penulis sendiri, kritik dan keluhan sebenarnya hal yang tipis sekali perbedaannya. Seseorang cenderung memberikan kritik secara spontan jika orang tersebut tidak mendapatkan manfaat langsung dari apa yang dikritiknya.

        Namun adakalanya kritik yang spontan tersebut justru terlihat lebih ‘bersuara’ ketimbang kritik yang benar – benar berbobot. Kok bisa ?.

        Karena mayoritas pemikiran masyarakat Indonesia saat ini, cenderung menyaksikan hal yang sangat timpang. Ada pemberitaan jika ekonomi menguat, namun yang dirasakan justru harga - harga yang semakin mahal.

    Lain halnya dengan kasus hukum, sering dan sangat sekali kita mendengar jika hukum harus ditegakkan setara tanpa pandang bulu, namun nyatanya tetap saja hukum dapat dibeli, tajam kebawah.

        Dan, kecenderungan kritikan ini menjadi ‘bersuara’ karena lebih banyak dukungan terkait dengan keluhan yang sama. Kalau mengkritik hanya mengkritik tanpa memberikan solusi atau hal yang lebih baik, itu gampang. Kritik yang baik, tentunya harus mengedepankan nilai dan norma.

        Penulis dalam kapasitasnya bukan memfokuskan pada kebijakan ‘silahkan kritik’ ini, namun berpandangan atas keputusan apa yang tiba – tiba saja membolehkan kritik ini. Apa yang membuat pemerintah membolehkan kebijakan ini?. Mungkinkan ini karena keputusan politis atau hanya iseng – iseng belaka?.

        Pemerintah tentu memiliki lembaga internal yang melakukan survey terkait dengan kepercayaan masyarakat atas kinerjanya selama ini, termasuk pula dalam menyikapi kritikan. Entah hasil apa yang didapat, tentunya ini sangat berarti jika kuasa politik yang ada saat ini masing ingin memegang kuasa 100 tahun lagi.

        Terlepas dari itu semua, bukan dari sisi kritiknya, apakah pemerintah saat ini sudah menjadi pendengar yang baik. Kritikan tentu akan ada setiap hari, namun apakah sudah didengar pemerintah?.

        Menjadi pendengar yang baik, itu lebih sulit dari pada menjadi kritikus yang handal. Berapa banyak contoh penyampaian pendapat dimuka umum yang berakhir dengan kekerasan aparat sendiri. Gebukan, tendangan, meskipun bukti digital tersebut sudah banyak berseliweran pun masih tetap disanggah.

        Omnibus Law, Revisi UU KPK, dan lain sebagainya, apakah didengar demo yang berlangsung, toh nyatanya tetap saja disahkan.

        ---------------

        Schrijver.

        Copyright. ©. 2021. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.

        Subscribe.


    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad