Veronica Koman : Ketika Awardee LPDP Bela HAM Orang Papua yang (Masih) dianggap Indonesia Malah Dibungkam - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Veronica Koman : Ketika Awardee LPDP Bela HAM Orang Papua yang (Masih) dianggap Indonesia Malah Dibungkam



        Kasus permintaan pengembalian dana beasiswa terhadap Veronica Koman, yang terdaftar sebagai awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, mencuat kala solidaritas rakyat Papua yang begitu tulus ikut menyumbang untuk pengembalian dana tersebut.
    Sebuah Gambar Dukungan Pada Vero. Ilustrasi. Sumber : https://ewr1.vultrobjects.com/suarapapuaweb/2019/09/69696780_10156498881153461_4658575374693695488_n.jpg

        Permintaan pengembalian dana ini, disinyalir karena Vero begitu getol dalam mengkritik kebijakan pemerintah, dan semangat dalam membela Orang Papua dalam hal kasus pelanggaran HAM. Nama Vero muncul pertama kali atas kasus penyerangan Asrama Mahasiswa di Surabaya beberapa waktu belakangan. Vero pada saat itu mencuit tentang kebrutalan aparat dalam menangani keributan disekitar Asrama Papua.


         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">


        Namun, polisi lantas menuduh Vero menyebar konten Hoaks dan provokatif serta menjadikannya tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Media nasional pun memberitakaan kejelekan ini, dan justru membesarkan ‘kata-kata’ penyebar hoaks sebagai headline mereka.
        Kasus Vero ternyata tidak sampai disitu saja, ketika Menkopolhukan Mahfud MD mengeluarkan statement jika Vero anti-Indonesia dan terus menjelek – jelekkan pemerintah. Mahfud MD adalah pejabat negara pertama yang mengungkit soal beasiswa LPDP yang diterima Vero. Kata Mahfud, “dia bersekolah, mendapat beasiswa dari Indonesia, dan tidak kembali. Artinya dia secara hukum punya hutang terhadap Indonesia meskipun bentukknya beasiswa.”
        Sejak pernyataan itu mencuat, sanksi finansialpun dijatuhkan oleh Kemenkeu untuk mengembalikan seluruh dana beasiswanya yang pernah diterima sejumlah Rp. 773.876.918,-. LPDP mengatakan jika Vero menyalahi kontrak, yaitu sudah lulus tapi tak pulang ke Indonesia dan tak mengabdi selama 5 tahun.
        Tak hanya itu, Vero mengatakan jika Pemerintah Indonesia melakukan banyak upaya untuk membuatnya berhenti mengadvokasi isu Papua. Dari mulai kriminalisasi, meminta interpol untuk mengeluarkan red notice, hingga mengancam pembatalan paspor. Kendatipun Vero mendapatkan dukungan dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, pemerintah Indonesia pun tak menggubris dan tetap melanjutkan proses hukum Vero yang telah dijadikan tersangka.


         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">


        Pemberitaan negatif mengenai Vero ternyata tak menutup mata Orang Papua, mereka justru sangat berterima kasih pada Vero yang begitu getol atas isu ketidakadilan HAM yang terjadi di Papua. Sampai – sampai merekapun begitu rela membantu Vero dalam menghadapi sanksi pengembalian dana beasiswa.
        Sebenarnya tuduhan LPDP atas tidak kembalinya Vero ini dibantah oleh Vero sendiri. Setelah lulus ia aktif di Kota Jayapura mengabdi pada Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua), hingga ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB. Lantas apakah ini bukan termasuk ‘pengabdian’ yang disyaratkan LPDP ?.
        Vero ini lulusan hukum, ia mengabdi pada Indonesia khususnya rakyat Papua yang juga masih (dianggap) Indonesia, dalam hal memperjuangkan HAM untuk rakyat Papua.apakah salah?.
        Saya kira, pemerintah Indonesia yang kurang cakap dalam menghadapi pemikiran – pemikiran tentang penegakan HAM bukan hanya di Papua, namun juga seluruh Indonesia. Seakan pemerintah menutup mata, coba kita hitung kasus HAM berat manakah yang telah tuntas ditangani Pemerintah Indonesia?.
         Pemikiran balaslah dengan pemikiran pula, jangan bungkam orangnya. Bila disebuah rumah ada nyamuk demam berdarah, lawan nyamuknya, namun jangan bakar rumahnya.
        ----------------
        Schrijver.
        Copyright. ©. 2020. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
        Subscribe.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad