Veronica Koman : Ketika Awardee LPDP Bela HAM Orang Papua yang (Masih) dianggap Indonesia Malah Dibungkam
Kasus
permintaan pengembalian dana beasiswa terhadap Veronica Koman, yang terdaftar
sebagai awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan,
mencuat kala solidaritas rakyat Papua yang begitu tulus ikut menyumbang untuk pengembalian
dana tersebut.
Sebuah Gambar Dukungan Pada Vero. Ilustrasi. Sumber : https://ewr1.vultrobjects.com/suarapapuaweb/2019/09/69696780_10156498881153461_4658575374693695488_n.jpg |
Permintaan
pengembalian dana ini, disinyalir karena Vero begitu getol dalam mengkritik
kebijakan pemerintah, dan semangat dalam membela Orang Papua dalam hal kasus
pelanggaran HAM. Nama Vero muncul pertama kali atas kasus penyerangan Asrama
Mahasiswa di Surabaya beberapa waktu belakangan. Vero pada saat itu mencuit
tentang kebrutalan aparat dalam menangani keributan disekitar Asrama Papua.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun,
polisi lantas menuduh Vero menyebar konten Hoaks dan provokatif serta
menjadikannya tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Media nasional
pun memberitakaan kejelekan ini, dan justru membesarkan ‘kata-kata’ penyebar
hoaks sebagai headline mereka.
Kasus
Vero ternyata tidak sampai disitu saja, ketika Menkopolhukan Mahfud MD
mengeluarkan statement jika Vero
anti-Indonesia dan terus menjelek – jelekkan pemerintah. Mahfud MD adalah
pejabat negara pertama yang mengungkit soal beasiswa LPDP yang diterima Vero.
Kata Mahfud, “dia bersekolah, mendapat beasiswa dari Indonesia, dan tidak
kembali. Artinya dia secara hukum punya hutang terhadap Indonesia meskipun
bentukknya beasiswa.”
Sejak
pernyataan itu mencuat, sanksi finansialpun dijatuhkan oleh Kemenkeu untuk
mengembalikan seluruh dana beasiswanya yang pernah diterima sejumlah Rp.
773.876.918,-. LPDP mengatakan jika Vero menyalahi kontrak, yaitu sudah lulus
tapi tak pulang ke Indonesia dan tak mengabdi selama 5 tahun.
Tak
hanya itu, Vero mengatakan jika Pemerintah Indonesia melakukan banyak upaya untuk
membuatnya berhenti mengadvokasi isu Papua. Dari mulai kriminalisasi, meminta
interpol untuk mengeluarkan red notice, hingga mengancam pembatalan paspor. Kendatipun
Vero mendapatkan dukungan dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia,
pemerintah Indonesia pun tak menggubris dan tetap melanjutkan proses hukum Vero
yang telah dijadikan tersangka.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
data-ad-slot="6345313352">
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pemberitaan
negatif mengenai Vero ternyata tak menutup mata Orang Papua, mereka justru
sangat berterima kasih pada Vero yang begitu getol atas isu ketidakadilan HAM
yang terjadi di Papua. Sampai – sampai merekapun begitu rela membantu Vero
dalam menghadapi sanksi pengembalian dana beasiswa.
Sebenarnya
tuduhan LPDP atas tidak kembalinya Vero ini dibantah oleh Vero sendiri. Setelah
lulus ia aktif di Kota Jayapura mengabdi pada Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia
untuk Papua (PAHAM Papua), hingga ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB. Lantas
apakah ini bukan termasuk ‘pengabdian’ yang disyaratkan LPDP ?.
Vero
ini lulusan hukum, ia mengabdi pada Indonesia khususnya rakyat Papua yang juga
masih (dianggap) Indonesia, dalam hal memperjuangkan HAM untuk rakyat Papua.apakah
salah?.
Saya
kira, pemerintah Indonesia yang kurang cakap dalam menghadapi pemikiran –
pemikiran tentang penegakan HAM bukan hanya di Papua, namun juga seluruh
Indonesia. Seakan pemerintah menutup mata, coba kita hitung kasus HAM berat
manakah yang telah tuntas ditangani Pemerintah Indonesia?.
Pemikiran balaslah dengan pemikiran pula,
jangan bungkam orangnya. Bila disebuah rumah ada nyamuk demam berdarah, lawan
nyamuknya, namun jangan bakar rumahnya.
----------------
Schrijver.
Copyright.
©. 2020. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.