Banaspati Mengurung Kejagung : Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung yang Menimbulkan Spekulasi Beragam - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Banaspati Mengurung Kejagung : Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung yang Menimbulkan Spekulasi Beragam



        Beberapa hari yang lalu, seketika publik terhenyak dengan pemberitaan hebatnya kejadian kebakaran yang menimpa Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Api yang begitu besar seketika melahap gedung 6 lantai tersebut dari tengah malam, hingga subuh hari.
        Seluruh armada Fire Fighter ; Dinas Pemadam Kebakaran seluruh wilayah administratif ibukota dikerahkan untuk menjinakkan banaspati yang mengamuk malam itu. Kantor para petinggi jaksa seluruh negeri inipun seketika lumpuh, dan hanya menyisakan onggokan bangunan hangus.
    Kebakaran Kejagung. Ilustrasi. (Sumber : https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/08/22/kebakaran-gedung-kejaksaan-agung-5_169.jpeg?w=650)

        Namun, spekulasi berkembang di masyarakat mengenai kejadian ini. Bagaimana bisa, sekelas gedung Kejaksaan Agung, tempat muara dan final seluruh kasus kriminal di negeri ini, dibangun tanpa standar keamanan yang mumpuni?. Bahkan melihat sedemikian hebatnya api yang menyambar, berarti tidak ada hidrant otomatis yang langsung aktif jika ada asap.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

        Ditambah lagi, kasus besar yang sedang ditangani Kejagung ini cukup menyita publik, yaitu Kasus Korupsi Djoko Chandra, dan Kasus Jaksa Pinangki. Bukan hal aneh jika masyarakat mengambil kesimpulan cepat, jika peristiwa kebakaran ini ‘settingan’, ya, dengan kebakaran begitu hebatnya, 6 lantai rata seluruhnya habis, padahal bangunan beton. Jika saja gedung Kejagung ini, dibangun dengan bahan kayu, tentu akan lebih dimaklumi kejadian hebat ini.
        Apakah ini sebagai upaya untuk menghilangkan berkas perkara atau barang bukti yang telah disita Kejagung sejak lama ?. Belum lagi, kasus Djoko Chandra ini mandeg selama beberapa tahun karena Djoko Chandra kabur ke luar negeri, dan mulai diangkat kembali karena pak Djoko sendiri yang ‘pulang’ untuk mengurus KTP.
        Kalau memang bukan karena ‘sengaja’ dibakar, kasus ini seharusnya akan menjadi headline setiap pemberitaan media massa dan elektronik yang cukup lama, karena memberitakan proses identifikasi forensik atas kasus yang terjadi. Namun apa?, hanya berselang 1 hari, media massa ataupun elektronik tidak lagi memberitakan kasus tersebut, dan malah gencar memberitakan tentang kasus penyerangan Polsek Ciracas, secara berulang – ulang, seakan itu adalah kasus besar.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

        Apa sebenarnya yang ditutupi dari kejadian kebakaran ini. Apakah penguasa dengan Hak Veto – nya kembali memerintahkan media tidak lagi memberitakan pemberitaan ini, karena membuat malu penguasa dalam hal kasus penuntasan kasus penegakan hukum?.
    Pasca Kebakaran. Ilustrasi. (Sumber : https://media.suara.com/pictures/970x544/2020/08/23/37823-kebakaran-gedung-kejagung-ri.jpg)

        Api diduga sebagai suatu upaya untuk menghentikan kasus, sehingga dalam berita acara yang di keluarkan akan tertulis ‘karena sebab bencana alam’, sehingga berkas kasus hilang dan perlu waktu untuk memproses kembali.
        -----------------
        Schrijver.
        Copyright. ©. 2020. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
        Subscribe.

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad