Menyoal Daerah Sempadan Sungai di Perkebunan Kelapa Sawit - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Menyoal Daerah Sempadan Sungai di Perkebunan Kelapa Sawit


    Ide menulis tentang topik ini muncul ketika melakukan closing meeting audit internal ISPO dengan teman-teman auditor dari jakarta. Saya jadi teringat di beberapa perusahan sebelumnya, jika kita ditanya berapa meter sih daerah sempadan sungai yang tidak boleh ditanami sawit? pasti jawabannya beragam. Ada yang 10m, 20m, 50m bahkan 100m, hehe…yang mana yang betul ? mari kita bahas sesuai peraturan yang berlaku.
    Closing Meeting Internal Audit ISPO USTP Group. Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/closing-meeting-audit.jpg


    Kenapa daerah sempadan sungai harus dijaga ?
    Untuk menjawab pertanyan itu kita bisa melihat Keppres No. 32 Tahun 1990. Disebutkan bahwa, sempadan sungai merupakan 1 dari 15 kriteria yang termasuk kawasan lindung.
    Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan kawasan lindung adalah upaya penetapan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.

    Kawasan Lindung yang dimaksud berupa :
    • Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan lindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.
    • Kawasan Bergambut adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama.
    • Kawasan Resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.
    • Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
    • Sempadan Sungai adalah Kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
    • Kawasan sekitar Danau/Waduk adalah kawasan tertentu disekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
    • Kawasan sekitar Mata Air adalah kawasan disekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi mata air.
    • Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan peragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
    • Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan lainnya adalah daerah yang mewakili ekosistem khas di lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada.
    • Kawasan Pantai berhutan Bakau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
    • Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi.
    • Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau bukan asli, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan, budaya, pariwisata dan rekreasi.
    • Taman Wisata Alam adalah kawasan Pelestarian alam di darat maupun di laut yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
    • Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi yang khas.
    • Kawasan Rawan Bencana Alam adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam.

    Lantas lebih spesifik mengenai sempadan sungai, dijelaskan pada pasal 16.
    Kriteria sempadan sungai adalah:
    1. Sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar. Dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman.
    2. Untuk sungai di kawasan pemukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 meter.

    Awalnya yang menjadi pertanyaan bagi saya untuk membuat tulisan ini adalah, bagaimana jika kita membuat tanggul di sisi sungai untuk mengendalikan banjir. Apakah daerah sempadan sungainya tetap sama dengan aturan di atas ?
    Hal ini menarik, karena saat ini saya sedang mengerjakan uji coba proyek tanggul yang dikolaborasikan dengan pompa air, pintu air dan waduk sebagai rekayasa teknik untuk mengendalikan banjir di daerah-daerah rendahan perkebunan kelapa sawit. Tentu saja saya tidak menginginkan, proyek yang dijalankan nantinya berbenturan dengan aturan main yang disyaratkan pemerintah. Sehingga ujung-ujungnya menggangu sertifikat ISPO yang sudah di dapatkan.
    Gambar Rencana Pembuatan Tanggul Sungai. Sumber ; https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/design-tanggul.png?w=768

    Ternyata dalam peraturan yang lebih baru, yang khusus mengatur tentang sungai yaitu PP No. 38 Tahun 2011, telah diatur dalam beberapa kategori dengan sangat detail.
    Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/pasal-8.png

    Untuk daerah sempadan sungai di areal perkebunan sawit, termasuk pada kategori pasal 12. 
    Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/pasal-12.png

    Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa untuk perkebunan kelapa sawit, daerah sempadan sungai (daerah yang harus dibiarkan tetap alami dan tidak boleh ditanami kelapa sawit) adalah sbb :
    1. Untuk sungai besar tanpa tanggul : daerah sempadan sungainya adalah paling sedikit berjarak 100 m dari tepi kanan dan kiri palung sungai sepanjang aliran sungai.

    2. Untuk sungai kecil tanpa tanggul : daerah sempadan sungainya adalah paling sedikit berjarak 50 m dari tepi kanan dan kiri palung sungai sepanjang aliran sungai.

    3. Untuk sungai dengan tanggul : daerah sempadan sungainya adalah paling sedikit berjarak 5 m dari tepi luar kaki tanggul sepanjang aliran sungai.

    Ilustrasi Daerah Sempadan Sungai pada Sungai ber-tanggul. Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/foto-tanggul-edit.jpg


    Pertanyaan yang sering muncul kemudian adalah, bagaimana jika daerah sempadan sungai sudah terlanjur ditanami kelapa sawit ? apakah sawitnya harus dibongkar/cabut atau tetap dibiarkan ???
    Pengelolaan Sempadan Sungai (sumber : presentasi internal audit ISPO USTP Group). Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/pengelolaan-sempadan-sungai.png?w=768

    Ilustrasi diatas saya ambil dari presentasi Bapak Robi Ramdani pada Audit Internal ISPO Stage I bulan maret 2016 di USTP Group untuk menjelaskan hal ini. Semoga tidak digugat hak ciptanya.
    Diskusi dan Survey Pembuatan Tanggul bersama DR. Thomas, Konsultan dari Inggris. Sumber : https://bangpohanblog.files.wordpress.com/2016/10/diskusi-tanggul.jpg

    Akhirnya, bagi teman-teman yang sudah membaca tulisan ini, semoga tidak asal jawab lagi jika ditanya atasan tentang daerah sempadan sungai.
        -----------------
        Schrijver.
        Copyright. ©. 2020. Yudha BJ Nugroho. All Right Reserved.
        Subscribe.

    1 comment:

    1. Yang bisa jadi masalah adalah mengapa pembuatan tanggul terasa seperti akal-akalan agar penanaman sawit bisa dilakukan lebih luas (tanpa tanggul ada penyangga 50-100m), sementara tanggul sendiri dibuat dengan membuka lahan/merusak tutupan vegetasi riparian asli di sekitar sungai.

      ReplyDelete

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad