Menanti FOREST AMNESTY Presiden JOKOWI - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Menanti FOREST AMNESTY Presiden JOKOWI

    oleh
    Pungky Widiaryanto

    Mungkinkan menerapkan forest amnesty? Apa itu? kita punya pengalaman dalam tax amnesty. Forest amnesty bisa menjadi solusi konflik tenurial.

    KETERLANJURAN pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia telah menjadi isu serius pembangunan nasional. Luas kawasan hutan tak berhutan ini mencapai kurang lebih 28 juta hektare. Meski ada upaya penyelesaian, tapi kurang efektif. Perlu terobosan, antara lain, melalui peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan forest amnesty, amnesti bagi keterlanjuran penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

    Dari segi hukum, kegiatan menduduki, membuka, dan mengolah kawasan hutan tanpa izin masuk kategori perambah atau ilegal. Tapi, satu hal yang perlu diingat, status merambah hutan ini bukan hanya perkebunan atau pertambangan saja. Pembangunan bandar udara, pelabuhan, jalan, fasilitas umum dan sosial lainnya, hingga fasilitas pemerintahan, juga masuk perambahan. Sampai saat ini,  kawasan permukiman, perdesaan, dan perkotaan tersebut masih berada di dalam kawasan hutan.
    Gambar 1 : Amnesty (Sumber : https://pbs.twimg.com/profile_images/510458295648538625/IN_XNuYC_400x400.jpeg)



    Banyak yang mengklaim perambahan kawasan hutan ini merupakan resultante berbagai faktor. Contohnya, tidak jelasnya batas kawasan hutan, tidak adanya pengelola hutan di lapangan, ketidaktahuan pejabat yang memberi izin, atau bisa jadi memang pelanggaran itu sendiri. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah tumpang tindih rencana tata ruang dengan kawasan hutan.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Kita sepakat bahwa masalah konflik tenurial ini harus diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan semakin kompleks. Kepastian hukum di lapangan atas aset dan akses juga menjadi prasyarat mencapai target-target pembangunan. Upaya penyelesaian konflik sebenarnya telah dilakukan, walau hasilnya kurang maksimal.

    Perlu digarisbawahi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh masyarakat secara riil berada pada kawasan hutan tak berhutan, alias sudah dalam penguasaan masyarakat. Jadi, kurang benar jika ada anggapan bahwa reforma agaria kawasan hutan dan perhutanan sosial akan merusak hutan.

    Pada sisi lain, terdapat juga pandangan yang beranggapan bahwa konflik tenurial kawasan hutan harus dikembalikan ke negara. Terlebih lagi, ada kelompok dengan argumen yang mungkin kurang rasional, bahwa kawasan hutan yang berupa pemukiman, kawasan pedesaan dan perkotaan tersebut akan direhabilitasi lagi menjadi hutan.

    Pertanyaannya: apakah negara akan menggusur keterlanjuran ini? Apakah mungkin memindahkan masyarakat dari tempat tinggalnya? Jika mungin, perlu berapa lama dan biaya berapa besar?

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Kombinasi Reforma Agraria dan RTRW
    Melihat permasalahan di atas, permasalahan status kawasan hutan perlu dipertimbangan menjadi salah satu isu strategis pembangunan nasional. Negara harus hadir dalam memberikan kepastian legalitas status lahan yang disebut kawasan hutan ini. Utamanya untuk melindungi kepentingan, dan memberikan kepastian kepemilikan kepada rakyat.

    Dalam beberapa kali kesempatan, Presiden Joko Widodo memerintahkan anak buahnya menyelesaikan berbagai isu pemanfaatan kawasan hutan. Amanah Presiden sangat jelas. Kepentingan masyarakat harus didahulukan jika terdapat konflik dalam penggunaan kawasan hutan. Instrumen kebijakan sudah diterbitkan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

    Setelah berjalan lebih dari dua tahun, hasil kebijakan ini, yaitu pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat, masih jauh dari target yang dicanangkan – seluas 4,1 juta hektare. Proses yang rumit hingga kurang siapnya sumber daya manusia menjadi penyebab.

    Dalam Perpres terdapat keterbatasan. Pertama, pendataan kawasan hutan yang dikuasai masyarakat hanya dilakukan sekali saja untuk setiap kabupaten. Kedua, pendataan awal pun hanya berdasarkan arahan dari peta indikatif. Pertanyaan yang kemudian muncul: bagaimana nasib masyarakat yang tidak masuk dalam peta indikatif dan tidak termasuk dalam pendataan inventarisasi lapangan?

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Selain itu, Perpres mengamanahkan penyelesaian hanya diperuntukkan bagi provinsi dengan jumlah kawasan hutan di atas 30%. Masalahnya, beberapa provinsi memiliki luas kawasan hutan di bawah 30%. Walaupun bisa dilakukan tukar menukar kawasan hutan, ketersediaan areal pengganti menjadi isu lain yang baru.

    Di sisi lain, terdapat kebijakan lain memberikan kepastian penguasaan kawasan hutan oleh masyarakat, yaitu perhutanan sosial. Bedanya, skema ini untuk kawasan hutan tak berhutan yang telah dikuasai masyarakat kurang dari 20 tahun. Seiring program reforma agraria, hasil dari skema ini juga masih lamban. Bahkan, skema ini tidak bisa diaplikasikan bagi masyarakat dengan usaha kebun kelapa sawit. Padahal kebun kepala sawit menjadi mayoritas penguasaan kawasan hutan oleh masyarakat.

    Langkah sangat diperlukan. Mekanisme revisi atau peninjauan kembali RTRW terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan dapat menjadi salah satu solusi yang diangggap cepat, murah, dan bisa dikerjakan secara bersamaan di seluruh Indonesia.

    Tentu saja sebelum mengajukan usulan revisi RTRW Provinsi (RTRWP) perlu inventarisasi di lapangan secara partisipatif. Kegiatannya dimulai dari tingkat pemerintah desa dengan supervisi dari berbagai kementerian/lembaga terkait. Kompilasi klaim masyarakat atau desa ini kemudian menjadi basis dalam pengajuan perubahan peruntukan kawasan hutan melalui RTRWP.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Usulan perubahan kawasan hutan ini akan dibahas oleh Tim Terpadu. Setelah itu berdasarkan hasil kajian Tim, instansi berwenang memutuskan usulan RTRWP tersebut. Lalu, penataan batas lapangan.

    Melalui proses peninjauan kembali RTRW partisipatif ini, peran desa menjadi sangat penting. Utamanya dalam penentuan tata batas maupun tata ruang. Pola partisipatif ini juga mendorong paradigma pembangunan kehutanan untuk pembangunan perdesaan.

    Forest Amnesty untuk Tambang, Kebun, dan Fasum/Fasos

    Isu lain, yang mungkin dapat dijadikan agenda pembangunan pada pemerintahan berikutnya, adalah penyelesaian ketelanjuran penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan besar/korporasi. Obyeknya bisa tambang, pabrik, kebun, sawit masyarakat dan fasum/fasos dalam kawasan hutan. Penyelesaian melalui mekanisme Perpres 88/2017 tidak berlaku untuk obyek usaha produktif ini, terutama kebun kelapa sawit masyarakat.

    Berdasarkan data yang diolah KPK akhir-akhir ini, luas kebun sawit dalam kawasan hutan mencapai sekitar 3,4 juta hektare. Seluas 1,8 juta hektare dikuasai oleh pengusaha besar, yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP). Bahkan, di antara mereka berada di atas izin usaha kehutanan. Sisanya sekitar 1,6 juta hektare dikelola oleh masyarakat.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Para pengolah lahan berupa kebun sawit ini, seringkali disalahkan sebagai penyebab utama perusak hutan. Jika dibandingkan dengan kawasan hutan tak berhutan seluas 28 juta hektare, persentase luas perkebunan kelapa sawit hanya 12% saja. Oleh karena itu, kurang tepat bila ada anggapan bahwa perkembangan perkebunan sawit menjadi penyebab utama hilangnya hutan atau deforestasi.

    Sebaliknya, seperti kita ketahui, kelapa sawit memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Usaha kebun sawit juga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hasil turunan dari sawit juga mampu mendukung untuk ketahanan pangan dan energi. Baru-baru ini, IUCN menyebutkan bahwa kebun sawit juga memiliki peran dalam menjaga keanekaragaman hayati. Apalagi jika pembuatan kebun sawit dilakukan di kawasan hutan tak berhutan lainnya. Lebih baik ada tanamannya meski sawit dibandingkan lahan dibiarkan tak berhutan.

    Perlu dipertimbangkan solusi memberikan ampunan dan menerapkan kewajiban, yang dinamakan forest amnesty. Terobosan ini sejalan dengan pengalaman bangsa ini dalam melakukan tax amnesty. Tujuan forest amnesty untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian, mengembangkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Selain itu, manfaat lainnya meliputi adanya kepastian kepemilikan dan investasi, peningkatan produktivitas dan daya saing, dan yang paling utama menjaga agar tidak merambah hutan lagi.

    Langkah Nyata Forest Amnesty

    Solusi atas problem di atas perlu kerjasama dan kesungguhan berbagai pihak. Langkah pertama menyusun peta indikatif tipologi pemanfaatan, pendudukan, penggunaan kawasan hutan di luar perizinan berdasarkan peta penutupan lahan. Selanjutnya, berbagai pihak melakukan inventarisasi, verifikasi, dan audit pemilik lahan, beserta jenis usaha dan komoditasnya. Kemudian, para pemilik lahan bisa mengklaim dan mengakui lahan dan usaha mereka. Terhadap pihak-pihak yang enggan melaporkan diri secara sukarela, penegakan hukum harus dilakukan.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">

    Setelah verifikasi dan terdaftar, ampunan dan legalitas diberikan. Pemerintah bisa membebankan kewajiban lainnya seperti pengenaan tarif, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa lahan, dan kewajiban rehabilitasi hutan. Dalam melaksanakan forest amnesty ini perlu didasari regulasi. Berkaca dari Perpres No 88/2017, sebaiknya peraturan lanjutan ini dibuat lebih aplikatif dan tidak rigid.

    Artikel ini tayang dalam versi cetak edisi April-Juni 2019 dengan judul "Menanti Forest Amnesty Presiden Jokowi".



    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad