Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas Disahkan dan Ditingkatkan Menjadi UU - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas Disahkan dan Ditingkatkan Menjadi UU

    Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas Disahkan dan Ditingkatkan Menjadi UU
    Oleh : Yudha BJ Nugroho
    Kabar soal disahkannya Perpu (Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang – undang  yang menggantikan UU sebelumnya UU No. 17 Tahun 2013 menuai polemik. Pasalnya dasar UU ini membolehkan pembubaran suatu ormas yang ‘dianggap’ menentang, melawan, tidak sesuai, dengan pemerintah tanpa proses peradilan, bahkan ada aturan krusial yang berhak memenjarakan pengurus ormas tersebut dengan hukuman seumur hidup.
    Proses sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPR / MPR Senayan tersebut melalui proses lobi – lobi politik yang alot, sehingga mekanisme pengambilan keputusan secara voting akhirnya dilakukan. Hasilnya adalah 3 fraksi menolak pengesahan UU yaitu Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sisanya tujuh fraksi menerima pengesahan UU tersebut.


    Fadli menjelaskan voting dilakukan per fraksi. Berdasarkan daftar hadir anggota yang dibacakan Fadli, sidang paripurna kali ini diikuti oleh 445 anggota. "Kita telah mendapatkan hasil bahwa dari anggota yang hadir, 314 setuju dan 131 tidak setuju. Dengan demikian, dengan mempertimbangkan berbagai catatan dari fraksi maka rapat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang," ucapnya.

         style="display:block; text-align:center;"
         data-ad-layout="in-article"
         data-ad-format="fluid"
         data-ad-client="ca-pub-3030644623537642"
         data-ad-slot="6345313352">
    Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dalam kesempatan lobi-lobi antarfraksi tadi, disepakati bahwa perpu ini akan segera direvisi. "Ada kesepakatan revisi jika diperlukan," ujarnya. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah terbuka terkait revisi Perpu Ormas ini. Namun belum ada bahasan norma-norma mana yang akan diubah. "Kan soal revisi kan panjang. Kayak Undang-Undang tentang Terorisme saja direvisi bisa setahunan lebih," ujarnya.
    --- Yudha BJ Nugroho ---


    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad