Header Ads

  • Breaking News

    Sidang MK Ijazah Gibran: Jokowi Pasrah ke Hukum, Relawan Ancam Lapor

    Suasana sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar.
    | Foto : x.com / [@MJabarH92] / CC BY-SA.

    Seorang pemohon mengaku sulit mencari saksi yang berani hadir. Seorang mantan presiden memilih berseloroh, lalu menyerahkan semuanya pada proses hukum. Relawan bersiap melapor ke polisi. Di tengah hiruk-pikuk itu, satu pertanyaan mendasar belum terjawab tuntas: apakah syarat pendidikan seorang wakil presiden cukup diuji lewat sidang sengketa hasil pemilu?


    Sidang MK Ijazah Gibran 30 September: Apa yang Terjadi di Tahap Pembuktian

    YUDHABJNUGROHO™ - Mahkamah Konstitusi membuka tahap pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agendanya mendengarkan saksi dan ahli pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan. Majelis memberi jatah lima orang. Denny Indrayana, satu dari 12 pemohon, mengaku tidak mudah mencari saksi dan ahli yang bersedia hadir. Ia juga meminta MK menghadirkan Gibran langsung di ruang sidang.

    Malam itu, Kompas.com memuat laporan berjudul yang menyebut seorang saksi mengungkap praktik "pasal titipan" di tubuh KPU. Kami belum menguji isi kesaksian itu, dan majelis tentu akan menimbangnya bersama bantahan termohon.

    Perkara ini didaftarkan pada 10 September, disidangkan pendahuluan pada 21 September, lalu masuk pemeriksaan pada 23 September, ketika KPU, Bawaslu, dan pihak terkait menyampaikan keterangan. Tahap awal itu sudah kami rangkum dalam Sidang Ijazah Gibran di MK Masuk Pembuktian: Apa yang Dipertaruhkan?


    📌 Baca Juga : 57 Perusahaan Disegel Karhutla: Fakta 34.636 Hektare Lahan Terbakar


    Siapa Saja Pemohon dan Apa Argumen Utama Mereka

    Permohonan diajukan 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta warga seperti Bonatua Silalahi dan Tiurma Sihombing. Dalam sidang pendahuluan 21 September, Denny berargumen bahwa informasi pendidikan Gibran ditutupi hingga kini dan bahwa cacat syarat pencalonan tidak hilang hanya karena pelantikan telah berlangsung. Periskop menghitung delapan poin tuntutan, dengan diskualifikasi sebagai yang utama.

    Di sisi berseberangan, Projo menilai tak satu pun argumen pemohon menjawab persoalan hukum acara, sementara relawan Gibran menyambut tahap pembuktian sebagai kesempatan mematahkan dalil pemohon.


    Dalil KPU: Legal Standing, Pemakzulan, dan Berita Acara 2023

    Sebagai termohon, KPU menyusun pertahanan di tiga lapis. Pertama, pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum. Menurut KPU, undang-undang hanya memberi hak mengajukan sengketa hasil pilpres kepada pasangan calon peserta pemilu. Komite Independen Pemantau Pemilu disebut tidak punya dasar norma, sedangkan Partai Ummat hanya bisa menggugat hasil pemilihan DPR dan DPRD.

    Kedua, KPU menilai permohonan sejatinya masuk kategori pemakzulan. Merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945, kewenangan MK baru muncul setelah DPR mengusulkan pemberhentian, bukan langsung dari pemohon.

    Ketiga, soal substansi, KPU menyatakan dokumen pendidikan Gibran telah diverifikasi. Dokumen diserahkan pada 27 Oktober 2023, dan hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara tertanggal 28 Oktober 2023. KPU merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyamakan nilai surat penyetaraan dengan ijazah sekolah menengah atas, serta menyebut tidak ada pengaduan masyarakat selama masa pencalonan.


    📌 Baca Juga : Trump Longgarkan Standar BBM AS di Tengah Krisis Solar Global: Apa Dampaknya ke Kantong Rakyat Indonesia?


    Respons Jokowi dan Relawan: Antara Seloroh dan Ancaman Laporan Polisi

    Presiden ke-7 Joko Widodo, Kamis (24/9) di Solo, menyebut perkara ini sudah masuk ranah hukum dan ia mengikuti prosesnya. Ia mengingatkan bahwa persyaratan putranya telah diterima KPU, lalu berseloroh bahwa orang yang sudah bersekolah di luar negeri tak perlu disuruh mengikuti Paket C.

    Relawan memilih nada lain. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, pada 18 September menyatakan sedang menelaah pelaporan terhadap Denny Indrayana, dengan alasan gugatan itu meresahkan masyarakat. Tim Hukum Merah Putih disebut akan bergerak lebih dulu. Pemberitaan lain menyebut relawan juga menyerahkan amicus curiae ke MK.


    Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan: Surat Penyetaraan dan Riwayat Studi

    Menurut laporan Asia News Network yang merujuk catatan KPU, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004, lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney. Pada 2019, Kementerian Pendidikan menerbitkan surat yang menyatakan ia menamatkan Grade 12 di UTS Insearch pada 2006 dan dinilai setara lulusan sekolah menengah kejuruan.

    Pemohon mempertanyakan dokumen apa yang menjadi dasar penilaian itu, dan apakah cukup memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu tentang syarat pendidikan minimal. Petitum mereka meminta MK menyatakan syarat tersebut imperatif dan mendiskualifikasi Gibran. Sebelum ke MK, Denny menggelar sayembara dengan total hadiah hampir Rp7 miliar untuk siapa pun yang bisa menunjukkan bukti kelulusan SLTA; sayembara itu berakhir 9 September tanpa peserta yang menunjukkan dokumen, menurut pengakuannya.

    Skenario jika gugatan dikabulkan pernah kami telaah di Sidang Pembuktian MK Ijazah Gibran 30 September 2026: Apa yang Diuji dan Skenario Jika Gugatan Dikabulkan.


    Tiga Pertanyaan Kunci dalam Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    Dari seluruh hiruk-pikuk, perkara ini bertumpu pada tiga pertanyaan. Apakah MK berwenang mengadili, atau jalurnya pemakzulan lewat DPR? Apakah pemohon memiliki legal standing? Dan jika dua gerbang itu terlewati, apakah surat penyetaraan memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden?

    Kami tidak memprediksi putusan. Jadwal putusan pun belum kami temukan dalam sumber yang kami rujuk. Tiga hal patut dicermati berikutnya: apakah MK memanggil Gibran seperti permintaan Denny, bagaimana KPU membantah kesaksian pemohon, dan apakah majelis memutus eksepsi lebih dulu sebelum masuk pokok perkara. Perkembangan perkara hukum lain yang sedang bergulir dapat Anda telusuri di rubrik Hukum.


    📌 Baca Juga : Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi: Gaji Manajer dan Risikonya


    Catatan Redaksi

    Dalam negara hukum, dokumen seharusnya bisa diperiksa tanpa rasa sungkan. Pemohon wajib membuktikan dalilnya, bukan sekadar menggaungkannya. Termohon dan pihak terkait berhak membantah dengan dokumen, bukan dengan seloroh atau ancaman. Melapor ke polisi adalah hak, tetapi melaporkan pihak yang menempuh jalur konstitusional mudah dibaca sebagai tekanan.

    Bagi kami, putusan apa pun akan jauh lebih dipercaya bila seluruh dokumen diuji secara terbuka dan berimbang. Sepahamkah Anda? Tulis pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.


    Tags ; Hukum, Sidang MK, Ijazah Gibran, Denny Indrayana, KPU, PHPU Pilpres 2024, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sidang pembuktian ijazah Gibran, gugatan syarat pendidikan Gibran, perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, legal standing Denny Indrayana, Pasal 169 huruf r UU Pemilu, Jokowi tanggapi gugatan ijazah Gibran, surat penyetaraan ijazah Gibran


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.