Header Ads

  • Breaking News

    YLBHI Sebut "Negara Komando" Sedang Dibangun di Balik Pidato Kenegaraan Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI, 14 Agustus 2026. | Foto : x.com / [@tvOneNews] / CC BY-SA.

    Sebuah lembaga bantuan hukum tertua di Indonesia baru saja melontarkan tuduhan berat: negara sedang bergeser diam-diam menuju "Negara Komando" — dan buktinya, kata mereka, ada di dalam pidato kenegaraan Presiden sendiri. Apakah ini kritik berlebihan, atau alarm yang seharusnya kita dengarkan lebih serius?


    Pidato yang Dipuji, Kritik yang Dibungkam Sorotan

    YUDHABJNUGROHO™ - Dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto memaparkan capaian pemerintahannya: 121 kebijakan transformatif dalam 21 bulan, pertumbuhan ekonomi, program Makan Bergizi Gratis, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Nada pidato itu penuh optimisme, disampaikan dengan semangat yang oleh sejumlah pengamat disebut "menggelegar".

    Namun di balik deretan angka capaian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melihat sesuatu yang jauh lebih mengkhawatirkan. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa sidang pidato kenegaraan semestinya menjadi ruang pertanggungjawaban konstitusional soal bagaimana kekuasaan dijalankan, aparatur negara digerakkan, dan hukum ditegakkan — bukan sekadar panggung klaim keberhasilan.


    📌 Baca Juga : 3.000 Gempa Susulan Guncang NTT: Kenapa Mitigasi Bencana Kita Selalu Terlambat?


    Tiga Sinyal yang Dibaca YLBHI

    YLBHI merinci tiga gejala struktural yang menurut mereka mengarah pada pemusatan kekuasaan: kewenangan TNI dan Polri yang meluas tanpa batas jelas, militer yang semakin jauh memasuki ruang kehidupan sipil, dan DPR yang kehilangan daya pengawasannya. Ditambah lagi, kekuasaan kehakiman dinilai melemah, putusan pengadilan kerap diabaikan, dan ruang kritik warga terus menyempit dari waktu ke waktu.

    Yang tak kalah mencolok, YLBHI mencatat bahwa pidato sepanjang lebih dari satu jam itu sama sekali tidak menyinggung kata "bencana" — meski pada saat yang sama, bencana ekologis melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir 2025, dan gempa besar baru saja meluluhlantakkan NTT. Absennya isu ini dalam narasi resmi negara memunculkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang menjadi prioritas dalam laporan kinerja pemerintah?

    Pola meluasnya peran militer dalam ruang sipil ini sebenarnya bukan fenomena baru — Baca Juga: analisis mendalam kami soal kebangkitan Dwifungsi ABRI di era Prabowo sudah lama menyoroti bagaimana batas antara institusi militer dan birokrasi sipil kian kabur sejak awal pemerintahan ini.


    Kecepatan Kebijakan vs Presisi Hukum

    Klaim 121 kebijakan transformatif dalam 21 bulan setara dengan rata-rata satu kebijakan baru setiap lima hari — sebuah kecepatan yang secara retorik terdengar mengesankan, tapi menyimpan pertanyaan mendasar: sejauh mana kecepatan eksekutif ini sebanding dengan presisi hukum dan keseimbangan checks and balances? Ketika lembaga legislatif kehilangan daya pengawasan seperti yang disinyalir YLBHI, kecepatan tanpa pengawasan justru berpotensi menabrak koridor konstitusi, bukan memperkuatnya.

    Instruksi Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas aparat yang melindungi tambang ilegal di Bangka Belitung, misalnya, sekilas terdengar sebagai langkah tegas. Tapi bagi pengamat hukum, ini justru menyingkap ironi lain: mengapa penindakan aparat nakal harus menunggu instruksi langsung presiden, alih-alih berjalan otomatis lewat sistem pengawasan internal yang seharusnya sudah ada?

    Ironi penegakan hukum yang bergantung pada intervensi personal semacam ini juga tercermin dalam pola penanganan kasus-kasus besar lain, sebagaimana pernah kami bahas dalam Baca Juga: sorotan kami atas konflik kewenangan Kejaksaan Agung dan Polri, yang menunjukkan betapa rapuhnya batas kewenangan antarlembaga penegak hukum kita saat ini.


    📌 Baca Juga : Sehari Usai Merdeka, Mahasiswa UI Turun ke Bundaran HI Gugat Delapan Janji Republik


    Ruang Kritik yang Kian Menyempit

    Salah satu klaim paling tajam dari YLBHI adalah soal menyempitnya ruang kritik warga negara. Ini bukan tuduhan tanpa dasar historis — pada periode demonstrasi Agustus 2025, LBH-YLBHI mencatat 3.337 orang ditangkap, 1.042 luka-luka, dan 10 orang meninggal dunia dalam rentang waktu kurang dari sepekan. Pola penindakan represif semacam ini, jika terus berulang tanpa evaluasi independen, justru memperkuat argumen bahwa demokrasi Indonesia sedang diuji bukan oleh ancaman dari luar, melainkan oleh cara negara memperlakukan warganya sendiri.

    YLBHI menegaskan bahwa demokrasi tidak diukur dari seberapa tenang jalanan atau seberapa sedikit kritik yang terdengar, melainkan dari kemampuan negara menerima koreksi dan melindungi perbedaan pendapat. Ukuran ini jauh lebih sulit dicapai dibanding sekadar memamerkan angka pertumbuhan ekonomi di atas podium MPR.

    Fenomena ini juga tak lepas dari cara aparat merespons kritik di ruang digital. Sejumlah aktivis dan akademisi melaporkan pengalaman diperiksa berjam-jam hanya karena mengunggah opini kritis terhadap kebijakan pemerintah — sebuah pola yang, jika dibiarkan, berpotensi menciptakan efek jera kolektif: masyarakat memilih diam bukan karena setuju, melainkan karena takut. Padahal, dalam demokrasi yang sehat, keberanian menyuarakan ketidaksetujuan seharusnya dilindungi, bukan justru dicurigai sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.

    Kesenjangan antara narasi capaian pemerintah dan realitas di lapangan ini senada dengan temuan kami dalam Baca Juga: ulasan tentang tekanan fiskal dan beban rakyat di tengah klaim pertumbuhan ekonomi, yang menegaskan bahwa statistik makro tidak selalu mencerminkan kondisi riil masyarakat kecil.


    📌 Baca Juga : Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus Rp3.862 Triliun, Ke Mana Larinya Pinjaman Kita?


    Catatan Redaksi

    Kritik YLBHI mungkin terdengar keras, tapi justru di situlah fungsi sejatinya sebuah kritik dalam demokrasi: menjaga agar kekuasaan tidak pernah merasa terlalu nyaman untuk tidak dipertanyakan. Pembaca berhak menilai sendiri apakah label "Negara Komando" ini berlebihan atau justru terlalu dini diucapkan. Namun satu hal yang pasti — semakin sedikit ruang bagi suara kritis seperti YLBHI untuk didengar, semakin besar pula risiko kita kehilangan mekanisme koreksi yang justru menyelamatkan demokrasi ini dari dalam.


    Tags ; YLBHI, pidato kenegaraan Prabowo, Dwifungsi ABRI, TNI Polri, negara komando, demokrasi Indonesia, Hukum


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik| 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.