647F5F21FF8A94FEDFCF33E1A4118844 Mata Kanan Andrie Yunus Rusak Permanen, Besok Sidang Tuntutan 4 Anggota BAIS TNI Digelar - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Mata Kanan Andrie Yunus Rusak Permanen, Besok Sidang Tuntutan 4 Anggota BAIS TNI Digelar

    Ilustrasi suasana sidang pengadilan militer. Empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. | Foto: Hukum Online / [Ady Thea DA] / CC

    YUDHABJNUGROHO™
     – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 20 Mei 2026, dokter spesialis mata RSCM Faraby Martha tampil sebagai saksi ahli. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan kerusakan yang dialami Andrie tergolong berat — masuk kategori grade 3 dari 4 dalam skala trauma kimia mata.

    Fokus tim dokter sejak awal, menurut Faraby, bukan lagi memulihkan fungsi penglihatan secara penuh, melainkan mempertahankan agar struktur anatomi bola mata tidak semakin rusak. Sebuah kalimat yang, bila dibaca perlahan, mengandung kepasrahan medis yang dalam.

    Empat bulan lebih Andrie menjalani serangkaian operasi. Operasi ketiga mata kanannya dijalani pada 28 Maret 2026, setelah tim dokter menemukan kebocoran pada dinding bola mata dan penipisan permukaan kornea. Penambalan dilakukan menggunakan jaringan dari tungkainya sendiri.


    Empat Terdakwa, Satu Institusi: BAIS TNI

    Yang membuat kasus ini bukan sekadar kriminal biasa adalah identitas para pelakunya. Empat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer II-08 Jakarta seluruhnya adalah anggota aktif Detasemen Markas BAIS TNI — badan intelijen strategis militer Indonesia.

    Mereka adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Kapten Nandala Dwi Prasetyo. Keempatnya dijerat dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

    Dalam persidangan, oditur militer mengungkap bahwa para terdakwa melakukan tindakan ini karena menilai Andrie telah "melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI" — sebuah framing yang langsung memicu kecaman dari kalangan aktivis dan pegiat hak asasi manusia.


    Besok, Tuntutan Dibacakan

    Ini yang membuat artikel ini relevan hari ini: besok, Rabu 3 Juni 2026, sidang pembacaan tuntutan dari oditur militer terhadap keempat terdakwa dijadwalkan berlangsung. Jadwal ini mundur dari rencana semula 20 Mei, setelah tim penasihat hukum terdakwa meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana tambahan.

    Majelis hakim telah menetapkan rangkaian jadwal berikutnya: tuntutan dibacakan 3 Juni, pembelaan terdakwa 4 Juni, dengan target putusan pada 10 Juni 2026.

    Apakah pengadilan militer — yang mengadili prajurit oleh prajurit — akan memberikan keadilan yang setimpal dengan kerusakan permanen pada mata seorang aktivis HAM? Publik sedang menyaksikan.


    Lebih dari Sekadar Kasus Penganiayaan

    Kasus Andrie Yunus bukan hanya soal siapa yang melempar air keras ke wajahnya. Ini adalah uji nyata terhadap komitmen negara dalam melindungi warga sipil yang kritis — khususnya mereka yang berani bersuara soal militerisme di ruang publik.

    Di tengah perdebatan soal peran TNI yang kian meluas ke ranah sipil, dan di tengah sidang yang berlangsung di pengadilan militer — bukan pengadilan umum — pertanyaan tentang independensi proses hukum ini akan terus menggantung hingga putusan dibacakan.


    📌 Baca Juga:

    ·       Hasto PDIP Tuduh Jokowi Ubah Indonesia Jadi Negara Otoriter Populis: Sebuah Tuduhan, atau Pengakuan Terlambat?

    ·       Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis di Semua Sekolah: Kebijakan Pendidikan atau Basa-Basi Diplomasi?

    ·       Hoaks atau Fakta? Pertalite Dilarang untuk Mobil di Atas 1.400 cc Mulai Juni 2026 — Ini yang Sebenarnya Terjadi


    Tags ; Hukum, HAM, KontraS, TNI, BAIS, Andrie Yunus, Pengadilan Militer, Air Keras, Aktivis

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad