Muhadjir Effendy Mangkir dari KPK, Yaqut Masih Ditahan — Korupsi Haji Rp622 Miliar Makin Dalam
YUDHABJNUGROHO™ – Tepat sehari menjelang keberangkatan jutaan jemaah haji Indonesia, sebuah kabar mengejutkan muncul dari Gedung Merah Putih KPK: Muhadjir Effendy — Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menko PMK — batal hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 18 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022, posisi yang diembannya saat Yaqut Cholil Qoumas tengah menunaikan ibadah haji. Keterangannya dianggap krusial untuk membongkar mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang kini menjadi inti skandal.
Skandal Haji Rp622 Miliar: Dari Mana Asalnya?
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Sesuai undang-undang, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan reguler 92 persen. Namun Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 50:50 — sebuah penyimpangan yang diduga menguntungkan biro perjalanan haji swasta dan merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut audit BPK.
KPK kini telah menetapkan empat tersangka:
1. Yaqut Cholil Qoumas — mantan Menteri Agama, masih ditahan di Rutan KPK
2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex — staf khusus Yaqut, ditahan sejak 17 Maret 2026
3. Ismail Adham — Direktur Operasional PT Maktour
4. Asrul Aziz Taba — Ketua Umum Kesthuri (asosiasi travel haji)
Uang 1 Juta Dolar AS dan "Uang Percepatan"
Fakta yang makin mengejutkan: KPK menyita uang senilai 1 juta dolar AS yang diduga disiapkan Yaqut untuk mengondisikan Pansus Haji DPR. Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik "uang percepatan" yang melibatkan ratusan biro perjalanan haji dalam pengurusan kuota.
Apa Selanjutnya?
KPK memastikan pemeriksaan Muhadjir akan dijadwal ulang. Proses penyidikan juga tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana dari ratusan biro perjalanan menuju oknum-oknum di Kementerian Agama.
Kasus ini bukan sekadar soal hukum — ini soal kepercayaan jutaan umat Muslim yang mendaftar haji bertahun-tahun, hanya untuk melihat kursinya diperjualbelikan.y©
Tags ; korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, Muhadjir Effendy, KPK, skandal haji 2026, korupsi Kemenag, haji khusus, tersangka haji

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.