Jaksa Beberkan Pelanggaran Bank BJB saat Kucurkan Kredit ke Sritex di Tahun 2020, Sebut Tak Sesuai dengan Mekanisme Sah : Eks Dirut Dituntut 10 Tahun Penjara

Momen Kejagung giring 8 orang, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi pada kasus pemberian kredit Sritex pada Juli 2025. (Kejaksaan RI)
YUDHABJNUGROHO™ – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso menyampaikan tuntutannya dalam pengadilan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus kredit modal dari Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada hari Senin, 20 April 2026.
Tiga orang terdakwa dari grup Bank BJB tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi; mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Benny Riswandi; dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Jaksa menuntut hukuman penjara selama 10 tahun untuk Yuddy dan Benny yang akan dikurangi dengan masa tahanan, sedangkan Dicky dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa pada Mantan Pejabat Bank BJB
Dalam kasus ini, JPU berpendapat bahwa Yuddy Renaldi memiliki tanggung jawab atas pengesahan kredit yang tidak sesuai dengan aturan atau prosedur operasional yang berlaku di perbankan.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi negara.
Selain hukuman penjara, Yuddy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dapat menyelesaikannya, dia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 190 hari.
Benny dan Dicky juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar karena dianggap terlibat dalam kolusi dengan Yuddy untuk melakukan korupsi secara bersama-sama.
Pelanggaran dalam Pemberian Modal Kerja Bank BJB untuk Sritex dalam Dua Tahap
Jaksa menyebutkan bahwa Bank BJB telah mengeluarkan fasilitas kredit modal kerja untuk Sritex sebesar Rp550 miliar.
Pemberian kredit ini dilakukan dalam dua tahap pada tahun 2020.
Tahap pertama sebesar Rp200 miliar, dan tahap kedua dilakukan pada bulan September 2020 senilai Rp350 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa saat memberikan kredit, proses analisisnya tidak dilaksanakan secara mandiri.
Selain kredit yang ditandai bermasalah, kebijakan penurunan suku bunga kredit dari 9,5 persen menjadi 6 persen dianggap tidak mengikuti mekanisme yang sesuai.
Jaksa juga mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran lain, seperti manipulasi penghitungan kredit untuk memenuhi plafon yang diharapkan, serta perpanjangan kredit yang tidak mengikuti prosedur yang ditentukan.
Jaksa Kritik Tindakan yang Merugikan Perbankan
Dari segi moral, jaksa menandaskan bahwa tindakan ilegal yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan tersebut juga telah merusak kepercayaan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga perbankan. Hal yang meringankan, terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan bersikap kooperatif,” ujar Jaksa.
Di sisi lain, terkait kasus mantan pimpinan Sritex ini, kelompok Bank BJB telah menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp671,79 miliar.
Ketiga terdakwa yang dianggap terlibat dalam praktik korupsi tersebut dijerat dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Pengadilan masih memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi yang dijadwalkan pada hari Selasa, 28 April 2026.y©
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.