Pegiat Anti Korupsi Ungkap Peran Abdullah Azwar Anas pada Aktivitas Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Ada Pelanggaran?

Abdullah Azwar Anas saat menjadi Menpan RB. (Dok. Kemenpan RB)
YUDHABJNUGROHO™ – Kelompok pegiat anti korupsi mulai membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.
Sebelumnya diketahui, bedah dokumen yang dilakukan kelompok pegiat anti korupsi diawali dengan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Hal tersebut, terkait tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi saat ia masih menjabat sebagai Bupati setempat periode 2010-2015.
Bagi yang belum tahu, Azwar merupakan mantan Bupati Banyuwangi selama 2 periode, yaitu periode pertama pada 21 Oktober 2010 hingga 21 Oktober 2015, dan periode kedua pada 17 Februari 2016 hingga 17 Februari 2021.
Selain itu, Azwar juga pernah menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 13 Januari 2022 hingga 7 September 2022.
Eks Bupati Banyuwangi itu juga pernah menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) periode 7 September 2022 hingga 20 Oktober 2024.
Terkini, Koordinator kelompok pegiat anti korupsi, Ance Prasetyo, menjelaskan jika pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi dari perusahaan PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo dilakukan pada era Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi.
Pengalihan IUP tersebut dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas menggunakan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo yang ditandatangani pada 9 Juli 2012 lalu.
Dalam keputusan Bupati Banyuwangi itu, disebutkan jika pemegang saham PT Bumi Suksesindo adalah PT Indo Multi Niaga dengan presentasi saham sebesar 51%, PT Cinta Kasih Abadi 9,80%, PT Selaras Karya Indonesia 9,80%, Andreas Tjahjadi 9,80%, Rachmad Deswandy 9,80%, Maya Miranda Ambarsari 4,92%, serta Andreas Reza Nazaruddin 4,88%.
Putusan Bupati Banyuwangi ini berdasarkan surat yang dikirim Direktur Utama PT Indo Multi Niaga Nomor 236/IMN/VII/12 tanggal 02 Juli 2012 perihal Permohonan Pengalihan IUP kepada PT Bumi Suksesindo.
"Jika kita lihat proses pengajuan Keputusan Bupati Banyuwangi dikeluarkan hanya berjarak seminggu atau 7 hari," ungkap Ance Prasetyo sebagaimana dikutip dari Adatah.com, mitra Promedia Group yang melakukan investigasi, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Ance Prasetyo menuturkan, saat itu nama pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) masih atas nama PT IMN, karena persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH baru dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada 6 Maret 2013.
"Sesuai ketentuan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.325/Menhut-II/2012 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Eksplorasi Tambang Emas dan Mineral Pengikutnya Atas Nama PT Indo Multi Niaga yang terletak pada petak 75,76,77 dan 78, RPH Kesilir Baru, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan Kabupaten Banyuwangi provinsi Jawa Timur seluas 1.987,80 hektar,” ungkapnya.
“Disebutkan pada diktum kelima jika pemegang IPPKH dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen, memindahtangankan IPPKH kepada pihak lain atau perubahan nama perusahaan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan, dan menjaminkan atau mengagunkan area IPPKH kepada pihak lain," terang Ance Prasetyo.
Keputusan Pengalihan IUP
Setelah 2 bulan berselang, pasca Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Keputusan pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo, ia kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 tentang perubahan atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo yang ditandatangani pada 28 September 2012.
"Dalam keputusan tersebut inti dari isinya adalah adanya perubahan pemegang saham PT Bumi Suksesindo yang semula dipegang oleh PT Indo Multi Niaga dengan presentasi saham sebesar 51%, PT Cinta Kasih Abadi 9,80,%, PT Selaras Karya Indonesia 9,80%, Andreas Tjahjadi 9,80%, Rachmad Deswandy 9,80%, Maya Miranda Ambarsari 4,92%, serta Andreas Reza Nazaruddin 4,88%, langsung berubah kepemilikan sahamnya 100% dipegang oleh PT Alfa Suksesindo," papar koordinator kelompok pegiat anti Korupsi tersebut.
Sehari sebelum Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 diterbitkan, tepatnya pada 27 September 2012 Abdullah Azwar Anas selaku Bupati saat itu telah mengeluarkan surat Bupati Banyuwangi Nomor 543/608/429.108/2012 perihal Persetujuan perubahan kepemilikan saham yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bumi Suksesindo.
Hal itu, dilaporkan sebagai jawaban dari surat yang dikirim oleh pihak PT Bumi Suksesindo dengan nomor 001/BS/IX/2012 yang dikirim pada tanggal 17 September 2012 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham PT Bumi Suksesindo.
Lebih lanjut, Ance Prasetyo mengatakan jika masih ditahun yang sama, Abdullah Azwar Anas kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tentang Perubahan kedua atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo yang ditandatangani pada 7 Desember 2012.
Dalam keputusan Bupati Banyuwangi tersebut, Ance Prasetyo menerangkan, intinya adalah kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo yang semula 100% dipegang oleh PT Alfa Suksesindo, kemudian berubah menjadi PT Alfa Suksesindo memegang saham sebesar 5% dan PT Merdeka Serasi Jaya memegang saham sebesar 95%.
"Sama dengan sebelumnya, sehari sebelum Keputusan Bupati dikeluarkan yaitu pada 6 Desember 2012, Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati telah mengeluarkan surat nomor 545/764/429.108/2012 perihal Persetujuan perubahan anggaran dasar dan kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo yang dikirimkan kepada Direktur PT Bumi Suksesindo sebagai jawaban atas surat dari pihak PT Bumi Suksesindo tertanggal 28 Nopember 2012 perihal Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo," tuturnya.
Kebijakan Azwar Anas Dinilai Bertentangan
Ance Prasetyo menilai, dari hasil analisis yang dilakukan kelompok pegiat anti korupsi, beberapa kebijakan Abdullah Azwar Anas selaku Bupati Banyuwangi tersebut syarat bertentangan dengan aturan yang ada.
"Jika kita lihat, ini diduga merupakan modus skema permainan untuk mengakali ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ketentuan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya kepada pihak lain," tegasnya.
Ance Prasetyo melanjutkan, hal itu juga beserta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur pada pasal 7A ayat (1) yang menyebutkan Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
“Ayat (2) yang menyebutkan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP dan IUPK," jelasnya.
Perihal itu, Ance Prasetyo menegaskan jika dari kebijakan proses peralihan tersebut, seharusnya sudah bisa menjadi pintu masuk pihak penegak hukum dalam melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kebijakan yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas terkait tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.
"Itu kan bisa menjadi pintu masuk, untuk mengungkap lebih mendalam dan menelusuri ada tidaknya aliran dana dan kongkalikong antara pejabat pemilik kebijakan dengan pihak swasta terkait," ungkapnya.
Pernah Layangkan Surat ke PT Bumi Suksesindo
Abdullah Azwar Anas juga pernah mengeluarkan surat Bupati Banyuwangi Nomor 545/015/429.107/2014 pada 15 Januari 2014 yang tujukan kepada Direktur PT Bumi Suksesindo atas suratnya nomor 014/BS-PM/GovRel/XI-2013/KN/MT tertanggal 21 Nopember 2013 terkait perubahan alamat PT Bumi Suksesindo.
Tak hanya itu, Abdullah Azwar Anas selaku Bupati saat itu juga mengeluarkan surat nomor 522/635/429/108/2012 tertanggal 10 Oktober 2012 tentang pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 9.743,28 hektar terletak di BKPH Sukamade Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi menjadi kawasan Hutan produksi tetap kepada pihak kementerian kehutanan.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.826/Menhut-II/2013 tentang perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap yang terletak di bagian ke-1 pemangku hutan Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur seluas kurang lebih 1.942 hektar.
"Ini menjadi pintu masuk pola pertambangan terbuka. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 ayat (4) disebutkan jika pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ucap Ance Prasetyo.
"Jika tidak ada usulan perubahan status dari hutan lindung ke hutan produksi, mungkin kondisi gunung tumpang Pitu Banyuwangi tidak sampai seperti saat ini, karena hutannya tidak boleh dirusak jika statusnya masih hutan lindung," tambahnya.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.