Klaim Tak Ikut Campur soal Harga Chromebook via E-Katalog, Nadiem Makarim: Apa Urusannya dengan Saya?

Menyoroti pernyataan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan chromebook via e-katalog. (Instagram.com/@nadiemmakarim)
YUDHABJNUGROHO™ – Sebagian masyarakat di Tanah Air saat ini sedang ramai membicarakan tentang kasus pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat kepemimpinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut-sebut telah menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp2,1 triliun.
Selain itu, Nadiem juga didakwa telah memperkaya dirinya sendiri hingga mencapai Rp809 miliar.
Jumlah tersebut diklaim berasal dari investasi yang dilakukan oleh Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem dituduh menyalahgunakan jabatannya sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya pemegang kendali dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia.
Saat ini, Nadiem menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya.
"Apa hubungannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Senin, 2 Februari 2026.
Soroti Tanggung Jawab LKPP
Mantan Mendikbud Ristek tersebut menjelaskan bahwa penetapan harga yang terdapat dalam e-katalog pengadaan adalah tanggung jawab dari direktorat di Kemendikbudristek.
Dia juga menggarisbawahi tanggung jawab Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
"LKPP adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memasukkan berbagai produk dan melakukan verifikasi," jelas Nadiem.
"Jadi, saya heran mengapa harga bisa terlalu tinggi," tambahnya.
Nadiem Makarim: Tak Ada Intervensi
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem mengungkap kesaksian beberapa saksi yang menyatakan bahwa dirinya tak terlibat dalam proses pengadaan ini.
Nadiem menyatakan bahwa pejabat di Kemendikbudristek juga sudah menegaskan bahwa mereka jarang bertemu dengannya dan tidak pernah berinteraksi langsung.
"Semua saksi sudah memberikan kesaksian bahwa tidak ada intervensi dari menteri dalam proses pengadaan ini," jelasnya.
Kemudian, Nadiem menekankan bahwa saat menjabat sebagai menteri, dia tidak memiliki urusan dengan penetapan harga di e-katalog.
"Silakan tanyakan siapa yang bertanggung jawab atas harga di e-katalog, apakah menteri, sudah jelas bukan," terangnya.
"Kewenangan untuk menentukan hal itu saja ada pada direktur yang berada empat level di bawah saya, apalagi menteri," lanjutnya.
Nadiem berpendapat bahwa berbagai aspek tersebut perlu dibuktikan dan jika terjawab bisa membebaskannya dari tuduhan korupsi terkait pengadaan Chromebook yang membawanya ke pengadilan.
Mantan Mendikbud Ristek tersebut memastikan bahwa langkah tersebut diambil dengan mengarahkan kajian pengadaan agar fokus pada produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google.
"Ini mungkin akan menjadi kunci dari kasus saya, dan insya Allah saya akan bebas jika terbukti," pungkasnya.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.