Skandal Pungli di Palembang Berbuntut Panjang, BPTD Sumsel Polisikan Sopir dan Relawan yang Viralkan Kasus Itu di Medsos

Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang. (Instagram.com/@indotoday)
YUDHABJNUGROHO – Baru-baru ini, sebuah video yang menjadi viral menunjukkan dugaan pungutan liar terhadap mobil bantuan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Belakangan ini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan mengungkap pengakuan dari tiga petugas yang diduga terlibat dalam pungli terhadap relawan yang hendak mengirim bantuan ke Aceh.
Dalam video klarifikasi yang dibagikan kembali oleh akun Instagram @undercover. id pada Sabtu, 10 Januari 2026, petugas BPTD menyatakan bahwa mereka tidak menerima pungli sebesar Rp100 ribu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumsel, Milfer Jonely, mengungkapkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap sopir dan relawan yang menyebarluaskan kejadian tersebut.
Apalagi, jika hasil penyelidikan dan klarifikasi menunjukkan bahwa tidak ada penerimaan pungli. "Petugas tersebut mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima," jelas Jonely.
"Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal ini dan akan mengatur tindakan selanjutnya terhadap mereka yang menyebarluaskan serta sopir," tambahnya.
BPTD: Izin Kendaraan Mati, Tidak Laik Jalan
Jonely menyebutkan, proses administrasi dilakukan karena individu yang bersangkutan melanggar peraturan. "Karena, menurut laporan petugas, izin kendaraan sudah mati dan tidak layak beroperasi," tegasnya.
Setelah ini, mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap petugas yang mengatur lalu lintas di terminal dan memiliki status PPPK tersebut. "Selanjutnya, kami akan melaksanakan klarifikasi dan mendalami BAP yang terkait dengan kesalahan itu, kemudian kami akan melaporkannya dan melakukan tindakan lanjutan," imbuh Jonely.
Jonely menegaskan, jika dalam proses penyelidikan terbukti bersalah, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan. "Jika mereka memang menerima, tindakan tegas akan diambil, bisa jadi dari BPTD atau pusat akan memecat pegawai tersebut," kata Jonely.
"Mungkin saja mereka akan dipecat, karena Irjen Darat telah memberikan peringatan bahwa tidak ada toleransi terhadap pungli," tambahnya.
Kronologi Mobil Relawan Aceh Tertahan
Sebelumnya, diketahui bahwa mobil relawan untuk bencana Aceh berangkat dari Kota Serang, Banten, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Keesokan harinya, kendaraan minibus Elf tersebut secara mendadak dihentikan untuk diminta pungutan liar di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. "Kami kena tilang dari Dishub. Ini uangnya, aneh," kata perekam video dalam unggahan Instagram @storyrakyat_, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dikatakan, aksi tersebut dilakukan oleh oknum yang diduga berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Namun, pihak Dinas Perhubungan Kota Palembang sempat menolak tuduhan tersebut.
Penjelasan versi Dishub Palembang
Secara terpisah, Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengkonfirmasi adanya transaksi ilegal di Terminal Karya Jaya. Meskipun demikian, Agus menduga bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah dari Balai Pengelola Transportasi Darat Sumatera Selatan (BPTD Sumsel).
"Terkait video yang viral di depan Terminal Karya Jaya, kami telah mengonfirmasi dengan Kepala BPTD Sumsel," kata Agus dalam video klarifikasi melalui Instagram resmi @palembang. dishub pada Kamis, 8 Januari 2026.
"Berdasarkan penelusuran, memang ada kejadian transaksi ilegal atau pemalakan, tetapi itu dilakukan oleh petugas BPTD Sumsel, bukan petugas Dishub Kota Palembang," tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dishub Kota Palembang dan BPTD Sumsel mengenai kelanjutan proses hukum terkait kasus ini. Namun, petugas yang berwenang masih melakukan pendalaman terkait dugaan transaksi ilegal yang terjadi di Terminal Karya Jaya, Palembang.y©
No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.