Pasutri Bawa Bayi Ngamuk dan Pukul Pemotor di Palmerah, Tak Terima Usai Ditegur karena Merokok di Jalan - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Pasutri Bawa Bayi Ngamuk dan Pukul Pemotor di Palmerah, Tak Terima Usai Ditegur karena Merokok di Jalan

    Viral pasutri tak terima ditegur saat merokok di jalan dan lakukan aksi penganiayaan. (Instagram/mintadisundut)

    YUDHABJNUGROHO
     – Viral di media sosial, pasangan suami-istri terlihat merokok saat berkendara motor dan terlibat dalam tindakan penganiayaan setelah ditegur oleh pengendara lain. 

     

    Dalam video yang diposting oleh akun Instagram @mintadisundut pada Selasa, 27 Januari 2026, sang istri yang membonceng juga tampak merokok meskipun sedang menggendong bayi. 

     

    “Di atas motor tidak boleh merokok, bro,” kata si perekam video yang merupakan pembuat konten terkait perokok di jalan raya. 

     

    Awalnya, teguran itu tidak direspon oleh pengendara tersebut, yang justru mempertanyakan alasan larangan merokok. 

     

    “Kena abu ke orang, apinya. Nggak boleh, ada peraturannya. Matikan, ngerti matikan nggak? ” jawabnya kembali. 

     

    Kemudian, perekam video menyiramkan air ke rokok pengendara tersebut, dan mereka pun berhenti di sekitar Pasar Palmerah, Jakarta Barat. 

     

    Terjadi Aksi Pukul

     

    Dalam video yang sudah disaksikan lebih dari 2,3 juta kali, pelaku tidak terima saat rokoknya disiram dan tampak mengejar korban sambil berteriak. 

     

    Pelaku pun berhasil menghentikan motor korban dan menantangnya untuk bertarung, sehingga berujung pada pemukulan di bagian kepala korban. 

     

    “Aku bawa anak bayi, kamu ngerti tidak? Aku dari sini,” kata pelaku dengan nada angkuh. 

     

    Dari percakapan dalam video, juga terdengar ancaman pembunuhan yang dikeluarkan oleh pelaku. 

     

    Sudah Diproses Secara Hukum

     

    Di akhir video, korban menyatakan niatnya untuk melakukan visum guna keperluan laporan resmi. 

     

    Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Palmerah mengkonfirmasi bahwa mereka menerima laporan terkait insiden tersebut pada 16 Januari 2026. 

     

    Selanjutnya, korban telah membuat laporan di kepolisian dan menyerahkan hasil visum kepada pihak berwenang. 

     

    Aturan Merokok di Indonesia

     

    Belakangan ini, seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, telah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

     

    Gugatan ini diajukan setelah dirinya menjadi korban abu rokok dari pengendara lain yang hampir menyebabkan kecelakaan di jalan. 

     

    Dalam isi gugatan, Reihan menjelaskan bahwa ia ditabrak truk dari belakang dan nyaris terlindas akibat kehilangan konsentrasi. 

     

    Larangan merokok di Indonesia diatur dalam Pasal 106 UU LLAJ, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara. "

     

    Aturan tersebutlah yang digugat dalam uji materiil karena dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang jelas dan spesifik bagi keselamatan serta kesehatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.y© 

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad